8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam.
Mualaf termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah untuk menguatkan tauhid dan syariah mereka.
Dengan adanya bantuan zakat fitrah, diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.
Baca Juga: Serba-Serbi Tentang Zakat Penghasilan, Yuk Simak!
5. Orang yang Berutang
Orang yang berutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Tentu saja jenis utang yang dimaksud di sini adalah utang untuk keperluan baik.
Misalkan saja utang untuk membayar biaya pelunasan rumah sakit, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.
6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Orang yang berjuang di jalan Allah atau yang disebut dengan nama fisabilillah adalah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Golongan ini berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, berjihad, orang yang mengembangkan panti asuhan, dan sebagainya.
7. Orang yang dalam Perjalanan
Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Orang-orang ini disebut dengan nama ibnu sabil.
Orang yang termasuk dalam kategori ibnu sabil adalah yang melakukan perjalanan dalam hal kebaikan. Misalkan saja pelajar atau pekerja yang sedang merantau.
8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri
Golongan terakhir dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Golongan ini dulunya banyak menerima zakat fitrah dibanding golongan lainnya karena banyaknya perbudakan.
Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.
Baca Juga: 62 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata, Penuh Makna!
Penerima Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah dan NU
Untuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut Muhammadiyah maupun NU ternyata sama saja dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunah.
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yakni al-fuqara’, al-masakin, pengelola amil, mualaf, al-gharimin, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.
Sementara menurut NU, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak;
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan;
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)
Jadi pada dasarnya, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut sunah, Muhammadiyah, dan NU adalah sama.
Baca Juga: Apa Perbedaan Infak dan Sedekah? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Setelah mengetahui penerima zakat fitrah, Moms diharapkan dapat memberikannya saat Ramadan tiba.
- https://baznas.go.id/zakat
- https://islam.nu.or.id/ubudiyah/fasal-tentang-zakat-fitrah-4BFNf
- https://muhammadiyah.or.id/delapan-asnaf-ini-berhak-menerima-zakat-fitrah-siapa-saja/
- https://lazismu.org/zakatfitrah
- https://kemenag.go.id/tags?tags=Zakat%20Fitrah
- https://money.kompas.com/read/2022/05/01/191238326/siapa-saja-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah-simak-ketentuannya?page=all
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.