06 Mei 2024

Haid Lebih dari 15 Hari, Apakah Boleh Salat? Ini Kata Hadis!

Ketahui landasan fikih terkait haid lebih dari 15 hari di sini
Haid Lebih dari 15 Hari, Apakah Boleh Salat? Ini Kata Hadis!

Banyak yang bertanya, jika haid lebih dari 15 hari apakah boleh salat?

Terdapat perbedaan siklus menstruasi pada perempuan hingga terkadang mempengaruhi kepada ibadah.

Dalam Islam, hal tersebut disebut dengan Istihadhah. Dalam dunia medis pun hal tersebut adalah hal yang normal terjadi.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hukumnya sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Regumen Obat untuk Masalah Menstruasi Wanita, Ketahui Dosisnya

Pengertian Istihadah

Haid Lebih dari 15 Hari (Orami Photo Stock)
Foto: Haid Lebih dari 15 Hari (Orami Photo Stock)

Istihadhah adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haid dan nifas termasuk haid lebih dari 15 hari.

Misalnya adalah saat keluar darah terus menerus melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari menurut pandangan para ulama.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah menerangkan:

وأكثر مدة الحيض خمسة عشر يوما عند جمهور أهل العلم، فإذا استمر معك الحيض إلى خمسة عشر يوم فهذا حيض، فإن زاد على ذلك صار استحاضة،

Artinya: “Waktu maksimal terjadi haid adalah 15 hari menurut mayoritas ulama (jumhur).

Jika haid berlangsung sampai hari ke 15, maka darah yang keluar dihukumi haid. Namun jika lebih dari itu, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah.”

Darah istihadhah adalah darah yang keluar karena penyakit, yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim.

Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadah biasanya berwarna merah segar, sementara darah haid gelap dan berbau.

Perempuan yang mengalaminya disebut dengan mustahadhah. Melansir NU Jatim, mustahadhah adalah orang yang suci dari najis.

Maksudnya, perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk berpuasa dan salat, diperbolehkan membaca Al-Qur'an, itikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi perempuan haid.

Imam Nawawi mengatakan:

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ

Artinya: “Istihadhah adalah hadas yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan salat.

Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu salat, ia (wajib) segera melaksanakan salat."

Baca Juga: Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan salat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih.

Wajib berwudhu untuk setiap fardhu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-ashah. (Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, halaman: 19).

Sebagai landasan lain, Aisyah RA berkata:

جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟

Artinya: “Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi SAW kemudian berkata:

‘Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan salat?’. Rasulullah menjawab:

لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

Artinya: “Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang, tinggalkanlah salat.

Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu salatlah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Yang sedikit membedakan dengan perempuan suci adalah:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb