Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Moms dan Dads mungkin bertanya-tanya mengenai apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak.
Pasalnya, selain meninggalkan sementara kebiasaan makan dan minum di siang hari, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, seperti hidung, mulut, dan vagina.
Kebiasaan mengupil ini umumnya dilakukan saat sedang sadar. Pertanyaan mengenai apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak patut disyukuri.
Karena mungkin sebagai muslim Moms dan Dads ingin ibadah di bulan Ramadan maksimal dan diterima oleh Allah.
Nah untuk tahu jawaban dari hukum mengupil saat puasa, sebaiknya simak ulasan di bawah ini!
Baca Juga: Manfaat Power Nap Saat Puasa Ramadan dan Tips Melakukannya
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa?
Terkait hukum mengorek hidung atau mengupil, belum ada satu dalil khusus yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan puasa.
Namun dilansir dari Islam NU, jawaban apakah mengupil membatalkan puasa menjadi pertimbangan tersendiri.
Dalam kitab Fath Al-Qarib dijelaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Dengan begitu, puasa yang dijalankan akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang dan memiliki pangkal jalan masuk ke organ bagian dalam.
Bagian tubuh yang memiliki pangkal yang menuju organ bagian dalam disebut jauf jika dilihat dalam istilah fiqih. Contoh jauf, seperti mulut, telinga, atau hidung.
Baca Juga: Beda Karakter Anak, Beda Pula Cara Mengajarkan Puasa
Lubang jauf punya batasan awal dan apabila sebuah benda melewati batas tersebut, maka puasa dianggap batal. Akan tetapi, jika belum melewati batasnya, puasa tetap dianggap sah.
Dalam kasus apakah mengupil membatalkan puasa, perlu diketahui dulu ada bagian hidung yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang).
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain seperti tangan yang masuk melewati pangkal hidung hingga ke dalamnya.
Namun, tidak batal bila benda hanya berada pinggir lubang hidung.
Berbeda halnya jika benda yang masuk ke dalam jauf, seperti mengupil, dilakukan dalam keadaan lupa dan sedang berpuasa atau sengaja tapi belum mengerti bahwa mengupil dapat membatalkan puasa.
Bila demikian, puasa yang dilakukan tetap sah selama benda yang masuk ke dalam jauf tidak dalam volume yang banyak.
Sebaliknya, jika mengupil dalam keadaan sadar, maka puasa dihukumi batal (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halaman 259).
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Anak Saleh serta Doa yang Bisa Dipanjatkan agar Anak Lebih Taat Agama
Hal-hal Lain yang Membatalkan Puasa
Selain penjelasan apakah mengupil membatalkan puasa, Moms dan Dads perlu tahu hal-hal lain yang membatalkan ibadah bulan Ramadan, di antaranya:
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Jika saat berpuasa, Moms atau Dads dengan sadar makan dan minum, hal itu jelas membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman mengenai hal tersebut dalam surat Al Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Latin: wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr
Artinya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar.
Bila lewat waktu fajar, makan dan minum secara sengaja dianggap membatalkan puasa.
2. Muntah
Jika muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba, maka puasanya tetap sah selama tidak ada cairan yang tertelan kembali atau masuk ke dalam tenggorokan.
Sebaliknya, jika sengaja memuntahkan makanan atau minuman dan cairan tersebut tertelan kembali, maka hukum puasanya jadi batal.
3. Berhubungan Intim
Berhubungan seksual (jima’) dengan sengaja saat puasa Ramadan bukan hanya menyebabkan batal, namun juga dikenakan denda.
Dendanya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Bila tak mampu, seseorang wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
Baca Juga: Keutamaan Surat Al Hajj untuk Jodoh dan Doa untuk Memilih Jodoh, Masya Allah!
4. Keluar Air Mani (sperma)
Air mani yang keluar karena bersentuhan kulit, misalnya karena masturbasi atau atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan intim, dianggap membatalkan puasa.
5. Haid atau Nifas
Selain apakah mengupil membatalkan puasa, keluarnya darah dari vagina karena haid atau nifas juga memiliki hukum serupa.
Wanita yang haid atau nifas di bulan Ramadan wajib mengqadha puasanya.
6. Gila
Junun atau gila adalah hal yang membatalkan puasa. Kondisi gila dijadikan pengecualian karena syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
Orang yang kondisinya sudah sembuh membaik, baru diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain.
Baca Juga: Tata Cara Iktidal Lengkap dengan Doa dan Bacaannya
7. Murtad
Murtad adalah keluarnya seseorang dari kepercayaan agama Islam.
Apabila orang yang sedang puasa mengingkari keesaan Allah atau hukum syariat agama Islam, maka puasanya saat itu dianggap telah batal.
Kesimpulannya, apakah mengupil membatalkan puasa? Ya, jika dilakukan secara sadar dan mengetahui bahwa sebuah benda tidak boleh mencapai bagian dalam hidung saat berpuasa.
Jika dilakukan secara tak sengaja dan tak mencapai lubang hidung bagian dalam, puasanya dapat dianggap sah.
Semoga ibadah puasa di bulan Ramadan diberi kelancaran dan pahala yang maksimal serta diterima Allah SWT, ya!
- https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK
- https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/hukum-ngupil-dan-mengorek-telinga-saat-puasa-ramadhan
- https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK
- https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
- https://www.gramedia.com/literasi/hal-hal-yang-membatalkan-puasa/
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.