14 September 2023

Ketahui Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023

Bisa diurus sendiri atau menggunakan notaris
Ketahui Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023

2. Biaya Pendaftaran Pertama Kali

Selanjutnya, Moms harus menyediakan biaya pendafataran pertama kali.

Untuk biaya pendaftaran pertama kali ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tarif yang kenakan sama.

Tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan.

Hal ini sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.

3. Biaya TKA

Komponen biaya pecah sertifikat tanah berikutnya adalah TKA atau biaya untuk transportasi, Konsumsi dan Akomodasi dari petugas yang melakukan pengukuran.

Perlu diketahui, komponen ini juga dibebankan kepada pemilik tanah.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250 ribu.

Tapi jumlahnya juga bisa berbeda tergantung dari daerah tanah tersebut.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Menghitung Luas Tanah yang Benar

4. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB adalah salah satu komponen yang harus dianggarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah.

Biaya sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Nah, biaya ini perlu dikeluarkan sebelum sertifikat tanah diberikan oleh BPN, ya!

5. Waktu pengurusan Surat Tanah

Setelah melakukan pembayaran biaya pecah sertifikat tanah, kita harus menunggu sekitar 7 hari kerja hingga 14 hari kerja.

Kecuali surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja saja.

Lama waktu dari pengurusan surat tanah ini juga bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan jika semua berkas-berkas yang diperlukan sudah rampung.

Saat semua berkas sudah ada dan dana sudah disediakan, maka Moms tidak perlu menunggu waktu yang lama.

Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Biaya Pecah Sertifikat Tanah di Notaris

Biaya Sertifikat Tanah Warisan
Foto: Biaya Sertifikat Tanah Warisan (pgimgs.com)

Jika tidak ingin repot dalam mengurus dan menghitung biaya pecah sertifikat, kita dapat melakukannya di notaris.

Hanya saja, kita harus mengeluarkan biaya ekstra jika ingin melakukan di notaris.

1. Penentuan Honorarium

Berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besar kecilnya biaya notaris, dilihat dari nilai ekonomis akta dan juga nilai sosial akta.

Untuk nilai sosial akta, ditentukan seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut.

Baca Juga: 4 Hal Penting Surat Jual Beli Tanah yang Tak Boleh Diabaikan

2. Penghitungan Nilai Ekonomis

Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta.

Besaran honorarium notaris berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya.

Biasanya, semakin besar nilai objek makan persentase honorarium notaris juga akan semakin kecil.

Hal ini juga harus ada kesepakatan dari pemilih tanah yang akan dibuatkan akta.

Biaya notaris inilah dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.

Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.

Untuk waktu pengurusan tidak berbeda jika mengurus sendiri atau di notaris, yaitu 7-14 hari kerja.

Sementara surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.

Baca Juga: Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Syarat Melakukan Pecah Sertifikat Tanah

Syarat Pecah Sertifikat (Orami Photo Stock)
Foto: Syarat Pecah Sertifikat (Orami Photo Stock)

Saat akan melakukan pecah sertifikat tanah, kita harus memenuhi persyaratan berikut ini, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh BPN.

1. Syarat Pecah Sertifikat Tanah Secara Umum

Melansir situs resmi BPN, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenui saat melakukan pecah sertifikat tanah.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: 9 Hadits dan Ayat Alquran tentang Jual Beli, Insya Allah Transaksi Lebih Berkah!

2. Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Untuk tanah warisan, kita harus memenuhi persyaratan yang sedikit berbeda, seperti:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat Notaris
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Juga: 15+ Tips Membeli Rumah KPR Agar Tidak Salah Langkah, Catat!

Setelah semua syarat terpenuhi, Moms cukup menunggu prosesnya, ya!

Itulah penjelasan mengenai komponen biaya pecah sertifikat tanah yang perlu diketahui. Sudah tak bingung lagi, kan?

  • https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan
  • https://artikel.rumah123.com/cara-biaya-pecah-sertifikat-tanah-terbaru-2022-sesuai-bpn-indonesia-55306
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-pecah-sertifikat-tanah-dan-buat-sertifikat-tanah-warisan-11328
  • https://www.99.co/id/panduan/biaya-pecah-sertifikat/
  • https://www.finansialku.com/biaya-pecah-sertifikat-tanah/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb