20 Oktober 2022

Simak Cara Mendaftar NPWP Online untuk Urusan Administrasi, Anti Ribet!

Tidak butuh waktu lama kok
Simak Cara Mendaftar NPWP Online untuk Urusan Administrasi, Anti Ribet!

Mengetahui cara mendaftar NPWP online sangat penting. Sebab di era digital ini, hampir semua dilakukan secara online.

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak, yang perlu dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik perorangan atau perusahaan.

Selain sebagai kewajiban sebagai warga negara yang baik, NPWP juga bergungsi sebagai identitas.

Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Tarif Pajak, dan Cara Menghitungnya

NPWP juga penting dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pajak.

Termasuk transaksi kredit bank, kredit barang elektronik, pembelian barang, dan lain-lain.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan negara yang tentu berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Begini Cara Mendaftar NPWP Online

cara mendaftar npwp online
Foto: cara mendaftar npwp online (caramiaw.com)

Jika beberapa tahun lalu pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan di kantor pajak secara offline, kini Moms bisa mendaftar secara online.

Meski tidak harus ke kantor pajak, Moms perlu tahu terlebih dahulu syarat untuk mendaftar NPWP online.

Untuk orang pribadi, syaratnya adalah:

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), cukup memiliki scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bagi warga negara asing (WNA), diperlukan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.

Sementara itu, syarat mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha dagang adalah:

  • Bagi WNI, siapkan scan KTP.
  • Bagi WNA, perlu menyediakan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu IzinTinggal Tetap (KITAP), dan paspor.
  • Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini cara mendaftar NPWP online yang bisa Moms ikuti.

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Agar langkah-langkah selanjutnya mudah, Moms perlu menyiapkan terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Siapkan file scan KTP untuk WNI atau file scan paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Untuk yang menjalankan usaha, siapkan scan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
  • Jika sudah menikah, siapkan scan kartu NPWP suami, kartu keluarga, akta perkawinan, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Moms juga bisa menyiapkan surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

Dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online

2. Pendaftaran Akun

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah siap, cara mendaftar NPWP online selanjutnya adalah membuat akun bagi yang belum punya.

Bagi Moms yang sudah punya akun, bisa langsung ke langkah 3.

Sebelum registrasi akun, Moms perlu menyiapkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan.

Alamat email ini nantinya akan digunakan untuk mendukung proses pendaftaran NPWP.

Berikut ini cara mendaftar akun secara online:

  • Buka situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/
  • Masukkan alamat email Moms yang masih aktif dan sering digunakan. Email ini nanti akan digunakan di formulir pada proses daftar NPWP.
  • Lalu, pada kolom captcha, isilah huruf dan angka yang sesuai dengan kode yang muncul.
  • Pada kolom captcha isi kolom sesuai dengan huruf dan angka yang muncul.
  • Setelah mengisi kolom email dan captcha dengan benar, kemudian klik tombol “daftar” yang ada di sisi kanan bawah.
  • Langkah selanjutnya adalah buka kotak masuk email yang Moms gunakan untuk registrasi akun.
  • Jika sudah menerima email dengan subjek “Email Aktivasi Ereg”, buka pesan dan klik link verifikasi yang dikirimkan.
  • Setelah membuka link verifikasi yang dikirimkan, Moms akan diarahkan ke halaman “Pendaftaran Kembali”
  • Proses pendaftaran dan aktivasi akun selesai, Moms bisa menuju ke langkah selanjutnya untuk mendaftar NPWP.

3. Login dan Isi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak

Setelah Moms registrasi dan aktivasi akun, cara mendaftar NPWP online selanjutnya adalah login kembali ke akun yang Moms buat.

Jika sudah memiliki akun, Moms bisa langsung ke www.pajak.go.id lalu klik tombol login yang ada di pojok kanan atas.

Kemudian, masukkan alamat email dan password yang telah Moms daftarkan tadi.

Jika sudah berhasil login, Moms hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan benar dan teliti.

Formulir pendaftaran ini terdiri dari 10 bagian yang perlu diisi, yaitu:

  • Kategori
  • Identitas
  • Penghasilan
  • Alamat domisili
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Info tambahan
  • Persyaratan
  • Pernyataan
  • PP23

Ikuti petunjuk yang ada di situs dan setelah melewati tahapan terakhir, klik tombol "Simpan".

Setelah itu, akan muncul jendela konfirmasi di layar. Moms hanya perlu klik “Ya” untuk lanjut ke langkah berikutnya.

4. Pengajuan Permohonan NPWP

Cara mendaftar NPWP online sudah selesai. Setelah ini, Moms akan melihat laman yang berisi Status Pendaftaran NPWP.

Berikut ini langkah-langkah selanjutnya:

  • Geser halaman tersebut, hingga menemukan kolom “Aksi”.
  • Di kolom ini, klik "Minta Token", lalu masukkan kode captcha dan klik "Submit".
  • Token akan dikirimkan ke email yang Moms gunakan untuk mendaftar.
  • Selanjutnya, Moms hanya perlu mengecek email dan salin Token yang sudah dikirimkan.
  • Lalu, kembali ke halaman sebelumnya (kolom Aksi) dan klik "Kirim Permohonan".
  • Checklist beberapa pernyataan yang ada di halaman Surat Pernyataan.
  • Masukkan token dan klik “Kirim”.
  • Langkah terakhir, cek email untuk melihat dan menyimpan kartu digital NPWP.

Itulah cara mendaftar NPWP online yang bisa Moms ikuti.

Baca juga: Pembayaran Cashless: Pengertian, Keuntungan, dan Jenis Aplikasinya

Waspadalah jangan sampai Moms masuk ke website abal-abal.

Sebab, banyak website dan aplikasi Android tak berizin yang mengaku sebagai tempat administrasi perpajakan.

Memang benar bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Namun, Moms harus memastikan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini mengantongi surat penunjukkan oleh DJP.

Perusahaan PJAP yang tepercaya biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

  • https://www.pajak.com/pajak/cara-mudah-daftar-npwp-online/
  • https://www.pajakku.com/read/5d9c87737e611d3330c58239/Cara-Daftar-NPWP-Online-dan-Syarat-Syaratnya
  • https://www.cermati.com/artikel/mendaftar-npwp-dengan-mudah-secara-online

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb