
Mengetahui cara mendaftar NPWP online sangat penting. Sebab di era digital ini, hampir semua dilakukan secara online.
NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak, yang perlu dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik perorangan atau perusahaan.
Selain sebagai kewajiban sebagai warga negara yang baik, NPWP juga bergungsi sebagai identitas.
Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Tarif Pajak, dan Cara Menghitungnya
NPWP juga penting dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pajak.
Termasuk transaksi kredit bank, kredit barang elektronik, pembelian barang, dan lain-lain.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan negara yang tentu berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Foto: cara mendaftar npwp online (caramiaw.com)
Jika beberapa tahun lalu pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan di kantor pajak secara offline, kini Moms bisa mendaftar secara online.
Meski tidak harus ke kantor pajak, Moms perlu tahu terlebih dahulu syarat untuk mendaftar NPWP online.
Untuk orang pribadi, syaratnya adalah:
Sementara itu, syarat mendaftar NPWP bagi orang pribadi yang menjalankan usaha dagang adalah:
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini cara mendaftar NPWP online yang bisa Moms ikuti.
Agar langkah-langkah selanjutnya mudah, Moms perlu menyiapkan terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan, seperti:
Moms juga bisa menyiapkan surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
Dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak terpisah dari suaminya.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah siap, cara mendaftar NPWP online selanjutnya adalah membuat akun bagi yang belum punya.
Bagi Moms yang sudah punya akun, bisa langsung ke langkah 3.
Sebelum registrasi akun, Moms perlu menyiapkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan.
Alamat email ini nantinya akan digunakan untuk mendukung proses pendaftaran NPWP.
Berikut ini cara mendaftar akun secara online:
Setelah Moms registrasi dan aktivasi akun, cara mendaftar NPWP online selanjutnya adalah login kembali ke akun yang Moms buat.
Jika sudah memiliki akun, Moms bisa langsung ke www.pajak.go.id lalu klik tombol login yang ada di pojok kanan atas.
Kemudian, masukkan alamat email dan password yang telah Moms daftarkan tadi.
Jika sudah berhasil login, Moms hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan benar dan teliti.
Formulir pendaftaran ini terdiri dari 10 bagian yang perlu diisi, yaitu:
Ikuti petunjuk yang ada di situs dan setelah melewati tahapan terakhir, klik tombol "Simpan".
Setelah itu, akan muncul jendela konfirmasi di layar. Moms hanya perlu klik “Ya” untuk lanjut ke langkah berikutnya.
Cara mendaftar NPWP online sudah selesai. Setelah ini, Moms akan melihat laman yang berisi Status Pendaftaran NPWP.
Berikut ini langkah-langkah selanjutnya:
Itulah cara mendaftar NPWP online yang bisa Moms ikuti.
Baca juga: Pembayaran Cashless: Pengertian, Keuntungan, dan Jenis Aplikasinya
Waspadalah jangan sampai Moms masuk ke website abal-abal.
Sebab, banyak website dan aplikasi Android tak berizin yang mengaku sebagai tempat administrasi perpajakan.
Memang benar bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.
Namun, Moms harus memastikan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini mengantongi surat penunjukkan oleh DJP.
Perusahaan PJAP yang tepercaya biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.