Cara Menghitung Bunga Deposito, Cepat dan Mudah Dipahami
Moms, tahukah cara menghitung bunga deposito?
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Selain mencari cuan, mengetahui cara menghitung bunga deposito juga bisa menjadi strategi untuk memaksimalkan investasi.
Walau tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, setidaknya Moms bisa mengetahui seberapa banyak keuntungan yang akan didapatkan.
Yuk, kenali deposito lebih dalam hingga cara menghitung buga deposito berikut ini!
Baca Juga: Mengenal Deposito: Pengertian, Jenis, hingga Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Bunga Deposito
Deposito adalah sebuah produk investasi dari perbankan yang memiliki tingkat pengembalian cenderung lebih tinggi dibandingkan tabungan.
Namun, nasabah tidak dapat mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.
Deposito digunakan sebagai instrumen dengan risiko yang tidak terlalu tinggi.
Hal ini disebabkan karena deposito masuk dalam jaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Sementara itu, dilansir dari Investopedia, setiap bank yang menawarkan investasi deposito memberikan suku bunga yang berbeda-beda.
Namun, suku bunga deposito umumnya masih berada di bawah acuan suku bunga Bank Indonesia (BI).
Bank juga menawarkan beragam pilihan jangka waktu deposito atau tenor, mulai dari satu bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi untuk Pemula yang Aman dan Mudah!
Cara Menghitung Bunga Deposito
Moms mungkin penasaran, bagaimana cara menghitung bunga deposito dengan simpanan mencapai 100 juta hingga 1 miliar?
Dilansir dari The Balance, ada dua cara yang bisa digunakan untuk menghitung bunga deposito per bulannya.
Tujuan mengetahui cara menghitung bunga deposito sendiri adalah untuk membuat strategi supaya investasi deposito dapat menghasilkan keuntungan lebih.
Dengan keuntungan atau profit lebih tersebut, Moms tentu bisa memanfaatkan uangnya untuk beragam kebutuhan, seperti pendidikan anak.
Yuk, pelajari cara menghitung bunga deposito berikut ini!
1. Berdasarkan Total Pendapatan per Bulan
Untuk mengetahui bunga deposito setiap bulannya, Moms bisa menghitung bunga deposito berdasarkan total pendapatan per bulan.
Berikut cara menghitung bunga depositonya:
Total Bunga = (Jumlah setoran x suku bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
Angka 80% didapatkan dari persentase pendapatan dikurangi persentase pajak yang harus ditanggung, yaitu antara 100%-20%.
Baca Juga: 5 Cara Investasi Saham bagi Pemula, Yuk Coba!
Ambil contoh, Moms ingin setor deposito sebesar Rp20.000.000 untuk waktu 6 bulan.
Pada saat itu, suku bunga deposito yang berlaku adalah 6% dengan pengurangan pajak ditanggung sebesar 20%.
Maka, cara menghitung bunga deposito per bulan adalah:
- (Jumlah setoran x suku bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
- (Rp20.000.000 x 6% x 80%x 30 hari) : 365 hari
- 28.800.000 : 365
- = Rp78.904
Berdasarkan perhitungan, keuntungan yang didapatkan dari bunga setiap bulannya yaitu Rp78.904.
Baca Juga: Saldo Minimal BRI Mulai dari Rp5 Ribu hingga Rp50 Ribu, Tergantung Jenis Tabungan!
Karena Moms menyimpan deposito dengan tenor 6 bulan, maka bunga per bulan dapat dikalikan selama 6 bulan untuk mendapatkan total bunga yang didapatkan.
2. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Cara menghitung bunga deposito selanjutnya yaitu berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo.
Cara ini dilakukan untuk menghitung total pendapatan Moms yang didapatkan setiap jatuh tempo.
Dengan begitu, Moms bisa mengetahui jumlah keuntungan secara keseluruhan.
Rumus menghitung bunga deposito berdasarkan total pendapatan per jatuh tempo adalah:
Bunga Deposito = Jumlah setoran + (Keuntungan bunga deposito – Jumlah pajak deposito)
Sementara itu, cara menghitung keuntungan deposito bisa menggunakan rumus berikut:
Keuntungan Bunga Deposito = (Jumlah setoran x suku bunga x jumlah tenor) : 365 hari
Selanjutnya, besaran pajak yang diterima bisa dihitung dengan rumus:
Jumlah Pajak Deposito = Keuntungan bunga deposito x tarif pajak
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, Perhiasan
Ambil contoh, Moms menyetor Rp20.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan.
Suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan pengurangan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.
Maka, yang harus dihitung pertama kali adalah keuntungan dari bunga deposito, yaitu:
- (Jumlah setoran x suku bunga x jumlah tenor): 365 hari
- (Rp20.000.000 x 6% x 180 hari) : 365 hari
- = Rp591.780
Lalu, Moms perlu menghitung jumlah potongan pajak yang harus ditanggung, dengan cara:
- Keuntungan bunga deposito x tarif pajak
- Rp591.780 x 20%
- = Rp118.356
Jika sudah mendapatkan angka keuntungan bunga deposito dan jumlah potongan pajak yang harus ditanggung, maka Moms bisa mulai menghitung keuntungan dari bunga deposito.
Rumusnya:
- Jumlah setoran + (Keuntungan bunga deposito – Jumlah pajak deposito)
- Rp20.000.000 + (Rp591.780 - Rp118.356)
- Rp20.000.000 + Rp473.424
- Rp20.473.424
Keuntungan dan Kekurangan Memiliki Deposito
Setelah Moms mengetahui cara menghitung bunga deposito, ketahui juga keuntungan memiliki deposito.
Mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, salah satu keuntungannya adalah memperoleh hasil bunga.
Berikut keuntungan lainnya:
- Dapat dijadikan agunan atau jaminan kredit.
- Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
- Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Selain keuntungan, Moms juga perlu mempertimbangkan kekurangan deposito, yaitu:
- Keuntungannya terbilang rendah
- Bunga deposito pada dasarnya lemah terhadap inflasi
- Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana
- Pajak deposito terbilang sangat tinggi
Baca Juga: 7+ Challenge Menabung dan Tips Suksesnya, Yuk Lakukan!
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Selain itu, OJK juga mengingatkan tentang hal-hal lainnya yang penting diperhatikan, Moms.
- Pastikan Moms menerima bilyet atau surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
- Pada saat jatuh tempo, Moms berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
- Pada saat pencairan deposito, Moms berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
- Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Yuk, Ketahui 11 Jenis Kredit Bank Sebelum Mengajukan Pinjaman!
Nah, itulah beberapa cara menghitung bunga deposito yang bisa dilakukan dengan mudah. Selamat berinvestasi demi masa depan yang lebih cerah, Moms!
- https://www.investopedia.com/terms/d/deposit-interest-rate.asp
- https://www.thebalancemoney.com/calculate-interest-on-savings-315753
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10400
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/121
- https://www.thebalancemoney.com/calculate-interest-on-savings-315753
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.