25 Oktober 2023

13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

Mengupil tidak membatalkan wudu, lho!
13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

Sebagai umat Muslim, wajib untuk tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudu.

Karena wudu merupakan salah satu syarat sah sebelum salat dan beribadah lainnya.

Jika wudu ternyata batal, ibadah yang dilakukan pun jadi tidak sah.

Tak hanya kotoran atau najis yang keluar dari tubuh yang bisa membatalkan wudu, lho Moms.

Terdapat jenis kegiatan atau hal-hal yang dapat membatalkan wudu lainnya yang perlu Moms ketahui.

Lantas, apa saja aktivitas yang dikategorikan dapat membatalkan wudu? Yuk, ketahui dan pahami bersama di bawah ini!

Baca Juga: 7 Tempat Wudu Minimalis Indoor dan Outdoor, Nomor 5 di Bawah Tangga!

Hal yang Membatalkan Wudu

Berwudu
Foto: Berwudu (Orami Photo Stock)

Tidak hanya untuk melakukan salat, wudu juga wajib dilakukan apabila kita ingin mengaji atau menghilangkan hadas kecil.

Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:

1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Hal yang membatalkan wudu pertama yakni ketika didapati ada sesuatu yang keluar dari alat kemaluan kita, baik melalui qubul ataupun dubur.

Ini termasuk air kecil, air besar, madzi (cairan bening lengket), wadi (cairan putih kental), dan juga kentut.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6, berbunyi:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.  

Ini pun juga tertuang dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah tidak akan menerima salat salah seorang dari kamu jika dia berhadas sehingga dia berwudu."

Sementara, apabila keluar sperma pada laki-laki, perlu melakukan mandi jinabat atau mandi junub. Setelahnya, baru berwudu lagi untuk beribadah.

2. Darah Menstruasi

Nah, hal yang membatalkan wudu satu ini sepertinya sudah tak asing lagi ya, Moms.

Keluarnya darah menstruasi secara tiba-tiba sudah pasti akan membuat wudu kita tidak sah.

Tidak hanya membatalkan wudu, menstruasi juga membuat seorang wanita dilarang untuk beribadah atau melaksanakan salat.

Adapun larangan salat dan puasa untuk wanita haid disebutkan dalam sebuah hadis Aisyah RA.

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?'

Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah,' akan tetapi aku hanya bertanya.

Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat'," (HR Muslim).

Baca Juga: Tata Cara Salat 5 Waktu: Niat, Bacaan, Rukun, dan Syaratnya

3. Hilang Akal

Seseorang yang mengalami hilang akal termasuk dalam hal yang membatalkan wudu.

Penyebab hilang akal ini termasuk karena mabuk, pingsan, atau gila.

Ini tertuang pada hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ

Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa: "Para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu," (HR. Muslim).

4. Tertidur atau Hilang Kesadaran

Perempuan Tidur
Foto: Perempuan Tidur (Freepik.com/jcomp)

Hal yang membatalkan wudu selanjutnya adalah tidur atau hilang kesadaran.

Tidur yang dapat membatalkan wudu jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran, baik itu tidur dengan cara berbaring atau duduk sekalipun.

Hadis tersebut berbunyi:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang tidur maka berwudulah,” (HR. Abu Dawud).

Baik tertidur dalam hitungan detik sekalipun, diwajibkan untuk berwudu lagi sebelum salat ya, Moms.

Kecuali hanya jika memejamkan mata tanpa kehilangan kesadaran.

Melansir Islam.id, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya termasuk dalam hal yang membatalkan wudu...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb