25 Oktober 2023

Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua dalam Islam

Apakah boleh menceraikan istri karena orang tua?
Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua dalam Islam

Foto: Freepik

'Ayah pintu paling tengah surga kelak. Penuhilah haknya, atau sia-siakan sama sekali.'"

Orang itu kemudian menjatuhkan talak tiga untuk istrinya. (HR Abu Ya’la, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

Baca Juga: Cara Menggugat Cerai Suami dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Menceraikan Istri Memerlukan Alasan yang Kuat

Ilustrasi Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua
Foto: Ilustrasi Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Menurut fatwa dari M. Ibrahim Al-Hafnawi mengenai hukum menceraikan istri atas perintah orang tua, terdapat dua alasan utama yang muncul.

Alasan tersebut berkaitan dengan tuntutan orang tua terhadap anaknya.

Alasan-alasan ini sering dihadapi masyarakat saat orang tua meminta anak mereka untuk menceraikan istrinya.

Pertama, alasan berdasarkan syariah, misalnya ketika sang istri kesulitan untuk istiqamah dalam menjaga kehormatan suami.

Ada juga situasi di mana berbagai upaya yang dilakukan untuk ishlah namun berujung kegagalan.

Kedua, ketika tuntutan penceraian oleh orang tua tidak didasari alasan syariah.

Sebagai contoh, mungkin tuntutan tersebut muncul akibat rasa kecemburuan orang tua terhadap menantu mereka.

Padahal, menantu tersebut adalah seorang perempuan salihah yang memenuhi kewajibannya baik terhadap Allah maupun keluarganya.

Dalam konteks alasan pertama, Al-Hafnawi menyatakan bahwa anak dapat memenuhi permintaan orang tuanya jika memang perkawinannya tidak mengarah pada kebahagiaan rumah tangga.

Sementara dalam konteks alasan kedua, Al-Hafnawi menekankan bahwa anak sebaiknya tidak menuruti permintaan orang tuanya.

Dia menyarankan agar anak berupaya memberi pengertian dengan cara yang baik dan santun kepada kedua orang tuanya.

وَفِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَسْتَجِيبُ الِابْنُ لِطَلَبِ التَّطْلِيقِ وَعَلَيْهِ أَنْ يُدَارِيهَا وَيَتَأَلَّفَهُمَا وَيُحَاوِلُ إِقْنَاعَهُمَا بِكَلَامٍ طَيِّبٍ لَيِّنٍ حَتَّى يَكْفَى عَنْ هَذَا الطَّلَبِ.

Artinya “Pada kondisi (kedua) ini anak tersebut tidak boleh memenuhi permintaan talak dari kedua orang tuanya.

Anak itu harus membujuk, bersikap ramah, dan mencoba membuat kedua orang tuanya rida dengan kalimat yang baik dan lembut;

sehingga keduanya menghentikan tuntutan talak tersebut,” (M. Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo: Darul Hadits, 2012 M/1433 H], hal. 504).

Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Itulah hukum menceraikan istri atas perintah orang tua. Semoga membantu, ya Moms!

  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menceraikan-istri-atas-perintah-orang-tua-fORp4

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb