22 Desember 2023

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?

Beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?

Foto: Freepik

“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:

‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.

Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda:

'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Persyarikatan Muhammadiyah

Bintang Natal
Foto: Bintang Natal (Womendays.com)

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, dijelaskan bahwa dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari Natal kepada umat Kristen.

Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan Natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.

Dengan demikian, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

Misalnya, dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari Natal.

Sedangkan dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan sekitar kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kepada umat Kristiani.

Baca Juga: 13+ Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia

Kitab Suci Al-Quran
Foto: Kitab Suci Al-Quran (Freepik.com)

Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, mengucapkan selamat hari raya untuk penganut agama lainnya itu diperbolehkan.

Fatwa MUI ini dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur dalam acara ijtima ulama yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain ini bagian dari kehidupan sosial.

Ini dikarenakan Indonesia memiliki 5 agama yang berbeda sehingga hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam masuk ke dalam ranah kehidupan sosial di Indonesia.

Bagi KH Ma'ruf Khozin, selama masalah mengucapkan selamat hari raya tidak termasuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.

Namun, perlu diingat hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kembali kepada mazhab masing-masing setiap orang.

Baca Juga: 12+ Makanan Khas Natal Indonesia Terenak, Sajikan Yuk!

Itulah informasi lengkap mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan MUI yang bisa Moms dan Dads ketahui.

Semoga artikel hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini menjawab rasa keraguan Moms dan Dads, ya!

  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/mengucapkan-selamat-natal-begini-rincian-hukumnya
  • https://muhammadiyah.or.id/hukum-mengucapkan-selamat-hari-natal-kepada-umat-kristen/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb