13 Maret 2024

Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

Dilakukan setiap satu tahun sekali, bagaimana hukum puasa Ramadan?
Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

Namun, mazhab Maliki menyatakan niat berpuasa Ramadan dilakukan sekali saja, yaitu pada malam pertama yang diniatkan selama sebulan penuh. Adapun lafaz niatnya adalah:

"Nawaitu sauma syahri ramadana kullihi lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku berniat berpuasa sebulan Ramadan ini karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: 4 Pilihan Doa Buka Puasa dan Maknanya, Yuk Ajarkan Si Kecil!

2. Menahan Diri

Hukum puasa Ramadan yang wajib tentu harus dilaksanakan dengan menahan diri.

Ini bisa meliputi aktivitas seperti makan, minum, melakukan hubungan seksual, maupun hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

Dalam menjelaskan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu.

Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 187).

Selain itu, seseorang harus menahan diri dari muntah yang disengaja. Sebab, muntah yang disengaja dapat mengakibatkan batalnya puasa.

Namun muntah yang tidak sengaja karena sakit, tidak membuat puasanya batal. Dengan catatan, muntah tidak ditelan kembali.

3. Waktu yang Ditetapkan

Puasa Ramadan harus dijalankan selama bulan Ramadan, yang merupakan bulan kesembilan dalam kalender Islam. Puasa harus dimulai pada saat terbit fajar (Subuh) dan berakhir saat terbenam matahari (Maghrib).

Puasa dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan, kecuali bagi mereka yang memiliki pengecualian syar'i seperti orang yang sakit, musafir, wanita hamil atau menyusui, atau mereka yang dalam keadaan haid atau nifas.

4. Menghindari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Rukun keempat adalah menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Ini termasuk makan, minum, berhubungan seksual, dan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan rongga tubuh seperti menggunakan obat-obatan atau melakukan tindakan yang sengaja membatalkan puasa.

Karena hukum puasa Ramadan adalah wajib, maka bagi kaum Muslim harus mengerjakannya jika memenuhi syarat wajib puasa.

Semoga ibadah puasa Ramadan kita senantiasa diterima Allah SWT ya, Moms!

  • https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S221226721500163X
  • https://islam.nu.or.id/ramadhan/panduan-lengkap-puasa-ramadhan-dalil-tata-cara-dan-ketentuannya-y9BJv
  • https://islam.nu.or.id/syariah/enam-orang-ini-dibolehkan-islam-tidak-berpuasa-ramadhan-Jb8yz
  • https://www.nu.or.id/nasional/kewajiban-bagi-lansia-yang-tak-mampu-berpuasa-dan-membayar-fidyah-Fgu5s

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb