13 Maret 2024

Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

Dilakukan setiap satu tahun sekali, bagaimana hukum puasa Ramadan?
Ketentuan Hukum Puasa Ramadan dalam Al-Qur'an, Disimak Ya!

2. Sudah Balig

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang sudah balig. Ini menjadi syarat kedua seseorang berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ketentuan baligh adalah pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan sedang tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid.

Dengan syarat keluar air mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.

Bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal seseorang dikatakan balig adalah pada seseorang berusia 15 tahun.

Syarat ketentuan balig ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri balig yang telah disebutkan tersebut.

3. Memiliki Akal yang Sempurna

Berdoa Sebelum Makan
Foto: Berdoa Sebelum Makan (Orami Photo Stocks)

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang memiliki akal yang sempurna.

Syarat yang ketiga ini maksudnya adalah keadaan seseorang yang normal, memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau kehilangan akal karena mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak wajib menjalankan puasa.

Kecuali bagi orang yang mabuk dengan sengaja, maka orang tersebut wajib menjalankan ibadah puasa di kemudian hari atau mengganti di hari selain bulan Ramadan atau qadha dan tentunya dicatatkan sebagai dosa.

Penjelasan tentang mabuk juga didapatkan dari salah satu hadist Rasulullah SAW:

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig,” (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Anak Saleh dan Salihah, Yuk Doakan Si Kecil

4. Kuat Menjalankan Ibadah Puasa

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk yang kuat menjalankan ibadah puasa.

Selain Islam, baligh, dan berakal, sebagai syarat puasa Ramadan lainnya adalah seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan puasa.

Apabila tidak mampu, maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

Misalnya seperti perempuan yang sedang hamil, perempuan yang sedang haid, perempuan yang sedang nifas, orang tua yang sakit hingga tidak bisa berpuasa, dan sebagainya.

Sebab, Islam itu mudah dan memudahkan, sehingga jika seseorang tidak mampu untuk menjalankan puasa, akan ada keringanan hingga seseorang mampu melakukannya.

5. Mengetahui Awal Bulan Ramadan

Hukum puasa Ramadan adalah wajib untuk untuk yang mengetahui awal bulan Ramadan.

Mengetahui awal bulan Ramadan dimaksudkan agar Ibadah puasa Ramadan diterima karena sudah memasuki waktunya.

Caranya, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu.

Dan kesaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang berada dalam satu wilayah dengannya wajib menjalankan ibadah puasa.

Apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan misalnya, maka untuk menentukan awal bulan Ramadan bisa dilakukan dengan cara lain.

Yakni dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

“Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari,” (HR. Imam Bukhari).

Ada juga hadist lain dari dari ‘Ikrimah, yang didapatkan dari Ibnu Abbas. Dia berkata:

“Datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi SAW dan ia berkata: ‘Sesungguhnya aku telah melihat hilal,’. Nabi menjawab: ‘Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) ‘Sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah?’."

"Orang Arab Badui menjawab; ‘Iya.’ Lalu Nabi bertanya lagi: ‘Apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah?’ Dan orang Arab Badui menjawab, ‘iya’."

Lalu Nabi bersabda: ‘Wahai Bilal, perdengarkanlah adzan di tengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari',” (HR lima Imam, kecuali Ahmad).

Baca Juga: 15 Adab Makan dan Minum Menurut Anjuran Rasulullah SAW

Rukun Puasa

Rukun Puasa
Foto: Rukun Puasa (Learnreligions.com)

Selain hukum puasa Ramadan, ada juga rukun puasa yang jika rukun ini tidak ada, maka puasa tersebut tidak sah.

Rukun puasa Ramadan adalah:

1. Niat

Hukum puasa Ramadan yang wajib tentu tidak lengkap jika tidak diikuti dengan niat.

Niat merupakan syarat puasa karena puasa adalah ibadah, sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW dari Umar bin Khaththab RA:

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mengenai niat ini, ada beberapa perbedaan dari para ulama.

Menurut mahdzab Syafe’i, Hanafi, dan Hambali, niat pelaksanaan puasa Ramadan wajib dilakukan di setiap malam pada bulan-bulan tersebut, yaitu mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum sang fajar terbit.

Adapun lafaz niat puasa Ramadan adalah:

“Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala,”

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Namun, mazhab Maliki menyatakan niat berpuasa Ramadan dilakukan sekali saja, yaitu pada malam...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb