01 Mei 2024

Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Simak Dads!

Bagaimana ya hukum islam menilai suami yang meninggalkan istri tidur sendiri?
Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Simak Dads!

Foto: Orami Photo Stock

Alasan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

Ilustrasi Bertengkar (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Bertengkar (Orami Photo Stock)

Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan sang istri.

Namun, ternyata, ada alasan tersendiri bagi suami untuk meninggalkan istri tidur sendiri.

Suami yang meninggalkan istrinya memiliki dua keadaan, yaitu:

1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan lain.

Istri yang dihadapkan dengan kondisi udzur seperti ini tidak berhak untuk melarang suaminya pergi dan mengharuskan suaminya untuk segera pulang atau hak untuk melakukan hubungan badan.

Pendapat ini dijelaskan dalam mazhab Hambali.

Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

“Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

Apabila istri keberatan, maka istri dapat meminta cerai pada suami.

Selain itu, suami juga berhak untuk melepas sang istri jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami untuk menjaganya.

Allah berfirman, yang artinya:

“Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka....” (QS Al-Baqarah: 231).

Baca Juga: 8 Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur

2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

Istri yang kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

Sementara itu, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak menuntut untuk segera pulang.

Istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

Untuk rentang waktu yang diperuntukkan bagi suami yang akan melakukan safar dan meninggalkan istrinya, batas maksimalnya adalah enam bulan saja.

Namun, jika suami meninggalkan keluarga tanpa udzur dan suami meninggalkan istri tidur sendiri, hukumnya tidak boleh karena tidak ada kerelaan dari sang istri.

Baca Juga: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!

Itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri.

Semoga rumah tangga yang Moms dan Dads bangun dengan penuh cinta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.

  • https://islamqa.info/id/answers/178188/memisahkan-istrinya-dari-tempat-tidur-selama-lima-bulan-berturut-turut
  • https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-suami-meninggalkan-istri-tidur-sendiri/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb