
Scroll untuk melanjutkan membaca
Memiliki kartu vaksin atau penggunaan aplikasi Peduli Lindungi kini menjadi hal wajib setiap Moms hendak keluar rumah.
Kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum Moms naik pesawat atau kereta api atau bahkan masuk bioskop.
Karena dirasa merepotkan harus menunjukkan kartu vaksin melalui smartphone, maka tren mencetak kartu vaksin sempat ramai-ramai dilakukan banyak orang.
Jasa mencetak kartu vaksin pun sempat juga menjamur.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa ada alasan tidak perlu mencetak kartu vaksin dan sebaiknya menyimpannya versi softcopy di smartphone.
Baca Juga: Kabar Baik Moms! Vaksin COVID-19 Anak Usia 5-11 Tahun Ready Awal Tahun 2022!
Foto: sertifikat vaksin (menpan.go.id)
Beberapa bulan silam, jasa cetak kartu vaksin COVID-19 kian menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk bisa beraktivitas.
Mencetak kartu vaksin bukan hal yang perlu dilakukan sebab di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di QR code yang tertera.
Selain itu, kini sertifikat vaksin juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain.
Di antaranya, seperti di Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun menyebutkan, dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yg dimiliki.
Wiku juga meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga sertifikat vaksin yang dimiliki, mengingat di dalam sertifikat tersebut terdapat QR code yang berisi data pribadi.
Di dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi.
Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Wiku juga berharap agar jangan sampai data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan membahayakan masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat untuk dapat memperhatikan kelayakan jasa cetak sertifikat vaksin sebelum mencetaknya sehingga kebocoran data pribadi dapat dicegah.
Jadi, pencegahan pencurian data pribadi adalah alasan tidak perlu mencetak kartu vaksin yang paling utama.
Baca Juga: 45+ Lokasi Vaksin Pfizer di Jabodetabek, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya!
Foto: mengecek ponsel (Orami Photo Stock)
Daripada mencetaknya, alangkah lebih baik untuk menyimpan versi softcopy kartu vaksin di smartphone Moms.
Saat menerima vaksin COVID-19, Moms juga akan mendapatkan satu buah sertifikat.
Sehingga jika Moms sudah dua kali vaksin atau sudah mendapatkan dosis vaksin yang lengkap, Moms akan mendapatkan dua buah sertifikat.
Namun umumnya, syarat untuk beraktivitas adalah menunjukkan sertifikat vaksin yang kedua. Moms bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari situs Peduli Lindungi.
Jika Moms masih belum tahu caranya, berikut cara unduh kartu vaksin dari peduli lindungi:
Sebelum download sertifikat vaksin COVID-19, silahkan unduh aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu.
Moms dapat mengunduhnya melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Cara melihat sertifikat vaksin COVID-19 lewat aplikasi Peduli Lindungi adalah sebagai berikut:
Atau Moms juga bisa menggunakan layanan SMS atau situs Peduli Lindungi di website untuk mengunduhnya.
Baca Juga: 9 Jenis Vaksin Dewasa untuk Meningkatkan Imun Tubuh Menurut Ahlinya, Catat!
Moms juga bisa download sertifikat vaksin COVID-19 dengan mengakses situs resmi Peduli Lindungi.
Caranya adalah sebagai berikut:
Jika Moms sudah mengikuti cara download sertifikat vaksin COVID-19 lewat 3 cara di atas, Moms sudah bisa langsung mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dengan printer pribadi.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.