23 Februari 2024

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

Beda alasan tidak berpuasa, beda juga ketentuan penggati puasanya
Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

Meski puasa termasuk dalam rukun Islam, Islam telah memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil.

Keringanan puasa untuk ibu hamil mendapatkan penjelasan baik berupa dalil Alquran ataupun hadis.

Jurnal Ilmiah Syariah mencatat, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, muqim atau di tempat tinggalnya, dan sehat selama tidak menjadi penghalang puasa, seperti haid, dan nifas bagi perempuan.

Meski begitu, di antara kemudahan dalam syari’at Islam adalah memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Baca Juga: Moms, Cari Tahu Pola Tidur yang Baik untuk Ibu Hamil agar Lebih Nyenyak

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil

Perut Ibu Hamil
Foto: Perut Ibu Hamil (Womenshealth.gov)

Ibadah puasa merupakan perintah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim.

Namun, orang yang memiliki ‘udzur syar’iy atau halangan tertentu telah diberikan rukhshah atau keringanan oleh Allah SWT.

Lalu, keringanan puasa untuk ibu hamil apa termasuk di dalamnya?

Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Meninggalkan puasa Ramadan boleh dilakukan oleh ibu yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya.

Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan membayar fidiah.

Secara umum, keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Adapun dalil keringanan puasa untuk ibu hamil lainnya, yakni:

1. Allah SWT Memberi Kemudahan untuk Hamba-Nya

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(… Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra…)

Artinya:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185).

Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT.

Sebab, meski bersifat wajib namun Allah SWT tetap memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil.

2. Penjelasan Orang yang Mendapat Keringanan

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, yakni:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

(… Fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn…)

Artinya:

“Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).

Sedang di dalam hadis, terdapat kelompok lain yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu perempuan yang sedang haid.

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» (رواه مسلم

Artinya:

“Mu’adzah menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa perempuan haid perlu menqada puasa dan tidak menqada salatnya?’ Lalu Aisyah berkata: ‘Apakah Anda seorang haruriy (khawarij)?’

Aku jawab: ‘Aku bukan seorang haruriy tetapi aku benar-benar bertanya.’ Maka Aisyah berkata: ‘Kami telah haid dan kami diperintah menqada puasa dan kami tidak diperintah menqada salat,” (HR Muslim).

Baca Juga: 5 Kebutuhan Dasar Ibu Hamil yang Harus Dipenuhi, Dads Juga Wajib Tahu!

Ketentuan Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil

Aturan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Foto: Aturan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui (Orami Photo Stock)

Kemudian, seperti apa keringanan puasa untuk ibu hamil yang diberikan Allah SWT?

Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengqada puasa Ramadan dan pembayaran fidyah bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui:

1. Ketentuan Qadha Puasa

Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qada puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok, yakni:

  • Pertama, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
  • Kedua, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.
  • Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.

Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah:

  • Untuk yang pertama dan kedua dapat mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
  • Untuk yang ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar fidyah untuk sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari saat tidak berpuasa.

Selanjutnya, ibu hamil tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan.

Fatwa ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 seperti disebutkan di atas.

2. Ketentuan Fidyah

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidiah yang wajib dibayarkan ibu hamil atau menyusui adalah senilai dengan bahan pangan 0,6 kilogram beras, yang setara dengan ¾ liter beras untuk satu hari puasa.

Ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk selayaknya yang sering dikonsumsi .

Tata cara pembayaran fidyah juga dapat dilakukan sekaligus.

Misalnya, memberikan total fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan, atau diberikan bertahap setiap hari, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun Puasa

Selain itu, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja.

Jika fidyah berupa makanan siap santap, maka pembayarannya dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Itu tadi seputar keringanan puasa untuk ibu hamil.

Karena terdapat keringanan puasa untuk ibu hamil, sebelumnya perlu diperhatikan dahulu alasannya agar dapat menentukan pengganti puasanya.

  • https://www.researchgate.net/publication/336872440_WANITA_HAMIL_DAN_MENYUSUI_YANG_MENINGGALKAN_PUASA_RAMADHAN_DALAM_PERSPEKTIF_HANAFIYAH_DAN_SYAFI'IYAH
  • https://rsupsoeradji.id/ibu-hamil-boleh-puasa-nggak/
  • https://pa-bojonegoro.go.id/Ketentuan-Qada-Puasa-Ramadan-dan-Besaran-Fidiah-bagi-Ibu-Hamil-atau-Menyusui
  • https://www.madaninews.id/11414/pengganti-puasa-ramadhan-bagi-ibu-hamil-atau-menyusui.html
  • https://www.sahijab.com/update/5474-hukum-boleh-atau-tidak-berpuasa-dalam-islam-bagi-ibu-hamil
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb