05 September 2023

Pelecehan di Media Sosial: Sanksi Hukum Hingga Mengatasinya

Semakin maraknya pelecehan mengharuskan kita lebih was-was
Pelecehan di Media Sosial: Sanksi Hukum Hingga Mengatasinya

Cara Mengatasi Pelecehan di Media Sosial

Cara Mengatasi Pelecehan di Media Sosial
Foto: Cara Mengatasi Pelecehan di Media Sosial (Freepik.com)

Berikut beberapa cara mengatasi pelecehan di media sosial yang bisa kita terapkan.

1. Jangan Merespon dengan Emosi Negatif

Pertama-tama, penting untuk menjaga ketenangan emosi dan tidak merespons pelecehan dengan kemarahan atau amarah.

Merespons dengan emosi negatif hanya dapat memperburuk situasi dan memberi pelaku kepuasan atas reaksi kita.

2. Blokir Pelaku

Sebagian besar platform media sosial memiliki opsi untuk memblokir pengguna yang melakukan pelecehan di media sosial atau melaporkan perilaku yang merugikan.

Dengan memblokir pelaku, kita menghentikan akses mereka kepada akun pribadi kita.

Melaporkan perilaku yang merugikan kepada pihak berwenang platform, termasuk langkah penting untuk mengurangi pelecehan di lingkungan digital tersebut.

3. Simpan Bukti Pelecehan

Jika kita menjadi korban pelecehan di media sosial, penting untuk menyimpan bukti tentang pesan atau konten yang merugikan.

Hal ini dapat berguna jika kita memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang.

Baca Juga: 7 Cara Hapus Akun Instagram Sementara hingga Permanen

4. Jaga Keamanan dan Privasi

Pastikan kita telah mengatur pengaturan privasi akun dengan benar.

Batasi siapa saja yang dapat mengirimkan pesan atau melihat konten pribadi kita. Ini dapat membantu mengurangi kemungkinan pelecehan.

5. Lapor Pada Pihak yang Berwenang

Jika pelecehan di media sosial sangat serius atau melibatkan ancaman, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum.

Jika pelecehan terjadi di platform media sosial, laporkan tindakan tersebut kepada admin platform untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: 18 Penyebab Vagina Gatal dan Cara Mengatasinya

Aturan Mengenai Pelecehan di Media Sosial

Pelecehan di Media Sosial
Foto: Pelecehan di Media Sosial (Freepik.com)

Dari perspektif hukum, pelecehan di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Kode Pidana (KUHP).

Tindakan pelecehan seksual seringkali juga mencakup pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, yang diatur dalam UU ITE.

Langkah hukum yang bisa diambil terhadap tindakan pelaku adalah korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait pelanggaran undang-undang dan kerugian yang diderita.

Dengan langkah pertama biasanya adalah melaporkan kejadian ini.

Jika informasi mengenai pelaku terbatas, tugas penyelidikan secara yuridis menjadi tanggung jawab polisi, sehingga hal ini seharusnya tidak menjadi hambatan bagi korban yang ingin melaporkan.

Proses pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Kepolisian untuk secara langsung memberikan kronologi insiden kepada pihak berwenang.

Setelah itu, pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut. Alternatifnya, laporan juga bisa diajukan melalui situs Patroli Siber yang menerima pelaporan terkait tindakan kejahatan siber.

Namun, laporan tersebut hanya akan diteruskan ke pihak kepolisian apabila ada bukti yang kuat dan kronologi yang lengkap.

Hal ini bertujuan untuk memberikan korban cara yang efektif dan aman dalam melaporkan tindakan pelecehan atau kejahatan siber.

Baca Juga: 9 Tips Memantau Sosial Media Anak, Aktifkan Fitur Pengawasan!

Demikian informasi tentang pelecehan di media sosial hingga aturan hukum yang mendasarinya.

Sudah semestinya kita berani mengambil tindakan terhadap pelaku pelecehan agar rantai negatif ini dapat diputus.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

  • https://www.pewresearch.org/internet/2021/01/13/the-state-of-online-harassment/
  • https://www.cybertip.ca/en/online-harms/sextortion/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb