10 Maret 2024

11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

Berikut ini penjelasan mengenai pernikahan yang dilarang dalam Islam berdasarkan alquran dan hadis.
11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

5. Nikah Beda Agama

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Harmonis ala Pasangan LDR

6. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan

Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi di dalam Alquran, yakni:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua),

anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).

7. Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya

Menikah Dengan Bibi (Freepik.com)
Foto: Menikah Dengan Bibi (Freepik.com) (Orami Photo Stock)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh dikumpulkan antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu).” (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi).

8. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

Jika perempuan sudah ditalak 3 oleh suami, maka haram bagi suami untuk menikahinya.

Kondisi ini hingga perempuan tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu kemudian bercerai.

9. Nikah Saat Melaksanakan Ihram

Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram.

Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, at-Tirmidzi)

10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami

Allah SWT berfirman:

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)

11. Nikah dengan Pezina/Pelacur

Allah SWT berfirman:

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)

12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan

Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.

Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)

Itulah berbagai pernikahan yang dilarang dalam Islam yang harus dihindari.

  • https://aspe.hhs.gov/pdf-report/effects-marriage-health-synthesis-recent-research-evidence
  • https://almanhaj.or.id/3233-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariat-islam.html
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/kewajiban-menikah
  • https://moslemlifestyle.com/id/article/pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb