03 Maret 2024

7 Tahap Proses Taaruf, dari Perkenalan hingga Pernikahan

Taaruf merupakan cara menjemput jodoh sesuai agama Islam
7 Tahap Proses Taaruf, dari Perkenalan hingga Pernikahan

3. Bertemu dengan Calon Pasangan, Tetapi Tidak Berduaan

Dalam proses perkenalan ini, calon pasangan tidak dianjurkan untuk bertukar pesan terlalu sering.

Cukup mengenal melalui biodata atau CV saja.

Jika permohonan taaruf telah diterima dengan baik, maka diperbolehkan untuk bertemu.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar.

Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?"

Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.”

(HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

Namun, pertemuan ini tidak boleh dilakukan berdua saja.

Jadi, calon pasangan wajib didampingi oleh mahramnya sehingga tidak timbul maksiat.

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.”

Baca Juga: 9 Ide Dekorasi Lamaran Sederhana tapi Mewah dan Kekinian!

4. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat

Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat
Foto: Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat (Pexels/Werner Pfennig)

Ketika pertemuan dengan calon pasangan, dianjurkan pula untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena bisa menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfiman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Selain itu, sang wanita yang bertemu dengan calon suaminya juga hendaknya menutup aurat.

Allah SWT berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka.

Atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Baca Juga: 15 Panggilan Suami Istri, Mulai yang Romantis hingga Islami dan Ala Drama Korea

5. Boleh Memberikan Hadiah pada Calon Pasangan

Dalam proses taaruf, seorang pria juga dibolehkan untuk memberikan hadiah untuk calon istrinya.

Nantinya, hadiah ini menjadi hak atau milik wanita sepenuhnya, bukan keluarga wanita.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita.

Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)

Hadiah yang diberikan ini tentunya bermanfaat untuk masa depan kelak.

Baca Juga: Moms, Ini Perasaan Suami Jika Istri Menolak Berhubungan Serta Hukumnya dalam Islam!

6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad

Akad Nikah (Orami Photo Stock)
Foto: Akad Nikah (Orami Photo Stock)

Taaruf yang sudah dilakukan hendaknya dilanjutkan dengan mempersiapkan waktu khitbah dan akad nikah.

Sebaiknya, proses ini tidak berjarak dalam waktu yang lama agar tak menimbulkan fitnah.

Selain itu, jarak waktu khitbah dan akad yang terlalu lama dari proses taaruf juga bisa merugikan pihak wanita.

Jadi, jika sudah menjalani proses perkenalan ini, segeralah untuk menikah.

Adapun jarak yang ideal antara taaruf dan khitbah adalah sekitar 1–3 minggu saja.

Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya

7. Luruskan Niat dan Sholat Istikharah

Setelah proses-proses di atas terlaksana, hendaknya sang pria dan wanita kembali meluruskan niatnya, yakni berniat menikah untuk ibadah kepada Allah SWT.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan sholat Istikharah.

Sholat Istikharah merupakan ibadah sholat sunah yang dilakukan umat Muslim dalam upaya memohon kepada Allah agar memberikan pilihan terbaik dalam memutuskan suatu perkara.

Memohonlah juga pada Allah SWT agar diberikan kelancaran hingga proses akad nikah dan nantinya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrahmah.

Baca Juga: 90 Ucapan Tunangan yang Berkesan untuk Teman hingga Keluarga

Itulah penjelasan mengenai taaruf dalam agama Islam dan prosesnya. Semoga bermanfaat, ya.

  • http://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/view/103/156

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb