03 Maret 2024

7 Tahap Proses Taaruf, dari Perkenalan hingga Pernikahan

Taaruf merupakan cara menjemput jodoh sesuai agama Islam
7 Tahap Proses Taaruf, dari Perkenalan hingga Pernikahan

Taaruf adalah proses perkenalan pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam agama Islam.

Namun, bukan hanya sekadar proses menyatunya dua sejoli tanpa pacaran, taaruf memiliki makna tersendiri dan proses atau tahapannya pun tidak boleh sembarangan.

Agama Islam telah mengatur hal ini secara jelas. Simak penjelasannya, yuk.

Baca Juga: 12 Kewajiban Suami Terhadap Istri dalam Islam, Wajib Tahu!

Arti Taaruf dalam Agama Islam

Arti Taaruf dalam Agama Islam
Foto: Arti Taaruf dalam Agama Islam (Orami Photo Stock)

Istilah taaruf ditemukan dalam Alquran surat Al-Hujurat ayat 13 dari kata "Arafa" yang berarti mengenal.

Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.

Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat ayat 13).

Maksud dari saling mengenal tersebut berarti mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama.

Rasulullah SAW juga mengatakan:

“Perempuan yang terbaik adalah bila engkau melihatnya menyenangkanmu, bila engkau perintah mematuhimu, bila engkau beri janji mengiyakanmu, bila engkau pergi ia menjaga dirinya dan hartamu dengan baik.” (H.R an-Nasa’i).

Setelah ada kecocokan maka dilanjutkan dengan khitbah (peminangan). Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan.

Proses ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.

Setelah dilakukan khitbah atau peminangan. Maka syariat tetap tidak membolehkan menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan yang dipinang.

Hal ini karena menyendiri dengan pinangan akan menimbulkan perbuatan yang dilarang agama dan bernilai maksiat.

Allah SWT telah melarang umat-Nya dari segala hal yang berkaitan dengan zina, meski sekadar mendekatinya dan tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut.

Dalam Alquran surat Al Isra ayat 32, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Akan tetapi, bila ditemani oleh salah seorang mahramnya untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan maksiat, maka dibolehkan.

Baca Juga: Syukuran 4 Bulanan Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Cara dan Proses Taaruf Menurut Syariat

Proses Taaruf
Foto: Proses Taaruf (Pexels/Monstera)

Adapun proses taaruf, meliputi:

1. Mendatangi Kedua Orang Tua Calon Pasangan

Proses taaruf yang pertama adalah mendatangi kedua orang tua calon pasangan.

Jadi, bukan mendekati lawan jenis atau pacaran.

Agama Islam mengajarkan pada setiap pria untuk langsung mendatangi kedua orang tua sang wanita. Kemudian, mengutarakan niat baiknya untuk menikah.

Pastikan bahwa niatnya benar-benar baik dan semua yang dilakukan karena Allah SWT semata.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim).

Baca Juga: 5 Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Sudahkan Moms Lakukan?

2. Bertukar Biodata atau CV Taaruf

Proses taaruf yang berikutnya adalah bertukar biodata atau CV (Curriculum Vitae) untuk mengetahui latar belakang masing-masing calon pasangan.

Dalam hal ini, pertukaran CV taaruf dilakukan dengan perantara pihak ketiga.

Nantinya, pihak pria dan wanita akan mengetahui gambaran mengenai calon pasangannya melalui biodata atau CV-nya.

Bisa juga diketahui melalui penjelasan orang terdekat atau pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Ini Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Catat!


3. Bertemu dengan Calon Pasangan, Tetapi Tidak Berduaan

Dalam proses perkenalan ini, calon pasangan tidak dianjurkan untuk bertukar pesan terlalu sering.

Cukup mengenal melalui biodata atau CV saja.

Jika permohonan taaruf telah diterima dengan baik, maka diperbolehkan untuk bertemu.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar.

Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?"

Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.”

(HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

Namun, pertemuan ini tidak boleh dilakukan berdua saja.

Jadi, calon pasangan wajib didampingi oleh mahramnya sehingga tidak timbul maksiat.

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.”

Baca Juga: 9 Ide Dekorasi Lamaran Sederhana tapi Mewah dan Kekinian!

4. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat

Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat
Foto: Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat (Pexels/Werner Pfennig)

Ketika pertemuan dengan calon pasangan, dianjurkan pula untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena bisa menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfiman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Selain itu, sang wanita yang bertemu dengan calon suaminya juga hendaknya menutup aurat.

Allah SWT berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka.

Atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Baca Juga: 15 Panggilan Suami Istri, Mulai yang Romantis hingga Islami dan Ala Drama Korea

5. Boleh Memberikan Hadiah pada Calon Pasangan

Dalam proses taaruf, seorang pria juga dibolehkan untuk memberikan hadiah untuk calon istrinya.

Nantinya, hadiah ini menjadi hak atau milik wanita sepenuhnya, bukan keluarga wanita.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita.

Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)

Hadiah yang diberikan ini tentunya bermanfaat untuk masa depan kelak.

Baca Juga: Moms, Ini Perasaan Suami Jika Istri Menolak Berhubungan Serta Hukumnya dalam Islam!

6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad

Akad Nikah (Orami Photo Stock)
Foto: Akad Nikah (Orami Photo Stock)

Taaruf yang sudah dilakukan hendaknya dilanjutkan dengan mempersiapkan waktu khitbah dan akad nikah.

Sebaiknya, proses ini tidak berjarak dalam waktu yang lama agar tak menimbulkan fitnah.

Selain itu, jarak waktu khitbah dan akad yang terlalu lama dari proses taaruf juga bisa merugikan pihak wanita.

Jadi, jika sudah menjalani proses perkenalan ini, segeralah untuk menikah.

Adapun jarak yang ideal antara taaruf dan khitbah adalah sekitar 1–3 minggu saja.

Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya

7. Luruskan Niat dan Sholat Istikharah

Setelah proses-proses di atas terlaksana, hendaknya sang pria dan wanita kembali meluruskan niatnya, yakni berniat menikah untuk ibadah kepada Allah SWT.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan sholat Istikharah.

Sholat Istikharah merupakan ibadah sholat sunah yang dilakukan umat Muslim dalam upaya memohon kepada Allah agar memberikan pilihan terbaik dalam memutuskan suatu perkara.

Memohonlah juga pada Allah SWT agar diberikan kelancaran hingga proses akad nikah dan nantinya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrahmah.

Baca Juga: 90 Ucapan Tunangan yang Berkesan untuk Teman hingga Keluarga

Itulah penjelasan mengenai taaruf dalam agama Islam dan prosesnya. Semoga bermanfaat, ya.

  • http://ejournal.staidarussalamlampung.ac.id/index.php/assalam/article/view/103/156

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb