Hukum Puasa di Hari Jumat dalam Islam, Boleh atau Makruh?
Umat Islam tentu sudah banyak yang tahu tentang puasa sunah di hari Senin dan Kamis. Bagaimana dengan puasa di hari Jumat?
Apakah boleh berpuasa di hari Jumat?
Ternyata pandangan ulama ada yang membolehkannya dan ada juga yang mengatakannya makruh.
Simak penjelasannya lebih lanjut yuk!
Baca Juga: 10 Urutan Gerakan Sholat dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Hukum Puasa di Hari Jumat
Berikut ini pandangan Islam mengenai puasa di hari Jumat.
1. Hukum Puasa di Hari Jumat: Makruh
Walau puasa adalah ibadah, ada waktu diharamkannya berpuasa, yaitu pada saat hari raya Idul Fitri, IdulAdha, hari Tasyriq, dan sebagainya.
Karena itu, bolehkah puasa di hari Jumat bisa saja jadi pertanyaan banyak orang karena Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين فمن جاء الجمعة فليغتسل
"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani)."
Melansir NU Online, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya.
Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak melakukan puasa.
Pendapat ini merujuk pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
“Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari).
Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yakni jika ada suatu perbuatan yang jika meninggalkannya akan lebih baik daripada mengerjakannya.
Secara bahasa, pengertian makruh adalah ‘sesuatu yang dibenci’.
Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, dimana jika ditinggalkan akan mendapat pujian.
Sementara, jika Moms melanggar, Moms tidak berdosa.
Beberapa perkara yang termasuk makruh adalah rokok dan makan yang berbau menyengat.
Hukum puasa di hari Jumat ini dijelaskan juga oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah.
Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.
Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu.
Baca Juga: Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu? Ini Hadisnya!
2. Hukum Puasa di Hari Jumat: Mubah atau Boleh
Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas beribadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami larangan puasa hari Jumat.
Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya, ada pula yang mengatakan karena hari Jumat dianjurkan memperbanyak ibadah.
Ini disamakan dengan wukuf di Arafah saat menjalani ibadah haji. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk membedakan dengan kaum Yahudi.
Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Penjelasan selanjutnya juga datang dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.
Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim).
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.