24 Juni 2024

Surat Perjanjian Sewa Tanah: Syarat hingga Contohnya

Surat ini penting untuk disepakati dua belah pihak

Surat perjanjian sewa tanah merupakan dokumen penting yang mengikat antara pemilik tanah dan penyewa.

Melalui surat ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak dijabarkan secara jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Surat perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dalam proses sewa-menyewa, baik itu sewa rumah, ruko, bahkan tanah.

Jika hendak membuat surat perjanjian sewa tanah, buatlah sebelum masa berlaku sewa tanah dimulai.

Dengan begitu masing-masing pihak sudah memahami hal apa saja yang masuk ke dalam kesepakatan dan hal yang tidak boleh dilakukan saat masa perjanjian sewa tanah.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Membuat Surat Perjanjian Adopsi Anak

Tujuan Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah mengatur hubungan hukum antara:

  • Pemilik tanah (sebagai penyewa)
  • Pemilik (sebagai pemilik tanah).

Hal ini bertujuan untuk menetapkan hak dan kewajiban dalam persewaan tanah.

Berikut adalah beberapa tujuan utama dari surat perjanjian sewa tanah:

1. Mengatur Hak dan Kewajiban

Menulis Surat
Foto: Menulis Surat (Freepik.com/rawpixel-com)

Surat perjanjian sewa tanah menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan tegas.

Hal ini termasuk hak penyewa untuk menggunakan tanah untuk tujuan tertentu dan kewajiban untuk membayar sewa sesuai dengan kesepakatan.

2. Mencegah Perselisihan

Surat perjanjian sewa tanah dengan ketentuan yang jelas bertujuan mencegah perselisihan di masa depan antara penyewa dan pemilik tanah.

Misalnya, aturan mengenai pemeliharaan tanah, perubahan yang diizinkan, dan pemutusan perjanjian.

3. Menetapkan Jangka Waktu

Surat perjanjian juga menetapkan jangka waktu sewa tanah.

Hal ini memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak tentang berapa lama tanah dapat digunakan oleh penyewa dan kapan sewa harus diperpanjang atau diakhiri.

4. Perlindungan Hukum

Sebagai dokumen hukum yang sah, surat perjanjian sewa tanah memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, pihak yang merasa dirugikan dapat mengacu pada dokumen ini untuk menyelesaikan sengketa.

5. Pengaturan Pembayaran Sewa

Salah satu tujuan utama surat perjanjian sewa tanah adalah untuk mengatur besarnya pembayaran sewa yang harus dilakukan oleh penyewa kepada pemilik tanah.

Ini termasuk jadwal pembayaran, metode pembayaran, dan penalti keterlambatan pembayaran jika ada.

6. Mengamankan Investasi

Bagi pemilik tanah, surat perjanjian sewa tanah membantu mengamankan investasi mereka dalam properti.

Dengan memiliki perjanjian sewa yang kuat, mereka dapat memastikan bahwa tanah mereka digunakan dengan benar dan menguntungkan secara finansial.

7. Kepastian Hukum

Terakhir, tujuan dari surat perjanjian sewa tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak.

Dengan ketentuan tertulis yang disepakati, penyewa dan pemilik tanah dapat bekerja lebih tenang dan yakin dalam persewaan mereka.

Baca Juga: Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat Perjanjian Sewa Tanah
Foto: Surat Perjanjian Sewa Tanah (Ruber.id))

Ingat, surat perjanjian sewa tanah tidak boleh dibuat dengan asal-asalan.

Supaya bisa diakui oleh hukum, maka perlu surat perjanjian tanah yang sah sesuai hukum.

Nah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat sesuai dengan pasal 1320, yaitu:

1. Kesepakatan

Para pihak terkait dalam perjanjian ini perlu dulu melakukan kesepakatan secara sadar dan mau mengikatkan diri mereka dan tunduk dalam perjanjian tersebut.

Artinya, mereka bersepakat tanpa ada suatu paksaan, atau karena ditipu.

Kesepakatan ini juga nantinya akan dituangkan secara tertulis maupun lisan.

2. Kecakapan

Ingat, para pihak yang melakukan perjanjian harus cakap dan mengerti isi perjanjiannya.

Mereka harus sudah berusia dewasa dan tidak dikecualikan oleh hukum.

Nah, dalam aturan hukum, pihak yang dinilai tak cakap menjalin perjanjian adalah, anak-anak di bawah umur 18 tahun, orang lemah akal, atau gila.

3. Objek Perjanjian yang Jelas

Dalam masalah ini, objek perjanjian juga harus jelas, bisa dihitung, dan dapat ditentukan.

Objek perjanjian boleh benda berwujud atau tak berwujud (jasa), misalnya tanah 1 hektar.

4. Sebab yang Halal

Maksudnya, sesuatu yang diperjanjikan memiliki sebab yang halal, sesuai dengan kaidah masyarakat, atau tidak melanggar hukum.

Nah, salah satu contoh sebab yang tak halal misalnya, tanah yang masih dalam sengketa, atau tanah hasil penyerobotan.

Tanah tersebut tidak boleh disewakan dengan surat perjanjian sewa tanah.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah

Poin yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat Perjanjian Sewa Tanah
Foto: Surat Perjanjian Sewa Tanah (istockphoto.com)

Nah, berikut ini beberapa poin yang patut diperhatikan karena harus tercantum di dalam sebuah surat perjanjian sewa tanah:

1. Pihak yang Terkait Perjanjian

Hal yang paling utama yang akan dicantumkan adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Terdapat dua individu yang terikat, yakni yang disebut dengan pihak pertama dan pihak kedua.

Pihak pertama adalah pemilik properti atau dalam hal ini adalah pemilik tanah yang akan menyewakan lahannya, sedangkan pihak kedua adalah calon penyewa dari tanah yang disewakan.

Nanti di dalam perjanjian juga akan disertai dengan identitas diri di antaranya adalah nama, umur, pekerjaan, alamat, nomor identitas diri atau KTP, dan nomor telepon yang bersangkutan.

2. Luas, Alamat, dan Letak Obyek Perjanjian

Untuk perihal menyewa tanah, alamat yang jelas harus tercantum.

Lebih baik lagi jika menyertai batas tanah di sebelah utara, selatan, barat, dan timur.

Dengan begini lokasi tepat lahan dalam transaksi dapat diketahui.

Jangan lupa juga untuk mencantumkan berapa besaran luas lahan yang disewakan.

Penulisan detail ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan serobot lahan di kemudian hari.

3. Jangka Waktu

Dalam surat perjanjian sewa tanah, tentu akan ada tenggat waktu sewa yang wajib diketahui antar kedua belah pihak.

Berbeda dengan transaksi jual beli, kapan dimulai dan berakhirnya perjanjian harus tercantum jelas dan disepakati.

Dengan begini sang pemilik dan penyewa sama-sama mengetahui jangka waktu sewa tanah.

Keterangan jangka waktu ini juga bisa menjelaskan berapa lama perjanjian ini mengikat.

Jadi, apabila di kemudian hari terjadi perpanjangan kontrak, maka akan ditulis pada surat yang lain.

4. Harga yang Disepakati

Di dalam surat perjanjian juga sebaiknya tercantum harga yang disepakati antar penyewa dan pemilik.

Hal yang perlu dicatat adalah berapa uang muka yang telah dibayarkan dan juga berapa besaran bea rental tahunan yang harus dibayarkan.

5. Penggunaan Tanah

Dalam surat perjanjian sewa tanah, penting bagi penyewa untuk mencatat penggunaan lahan oleh penyewa kelak.

Hal tersebut sepenuhnya adalah wewenang penyewa, namun harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Berikut ini beberapa contohnya:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.