02 Desember 2022

Benarkah Talak Bain Tidak Boleh Rujuk Lagi? Ini Penjelasannya!

Cari tahu jawabannya, yuk
Benarkah Talak Bain Tidak Boleh Rujuk Lagi? Ini Penjelasannya!

Talak bain merupakan salah satu jenis talak yang cara rujuknya harus dengan akad nikah lagi.

Talak jenis ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu bain sughra dan bain kubra.

Artikel ini akan membahas seputar talak bain dalam pandangan Islam dan bagaimana praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.

Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini, Moms!

Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Menurut Negara?

Apa Itu Talak Bain?

Ilustrasi Suami Istri
Foto: Ilustrasi Suami Istri

Dalam ajaran agama Islam, talak (lepasnya hubungan pernikahan) dibagi menjadi 2 jenis, yaitu talak raj’i dan talak bain.

Talak raj’i merupakan talak yang dilakukan ketika suami dan istri boleh rujuk kembali tanpa perlu akad nikah lagi.

Sementara itu, talak bain merupakan talak di mana suami dan istri harus mengadakan akad nikah lagi jika ingin rujuk.

Hukum jatuhnya talak dari suami kepada istri adalah makruh, yakni boleh dilakukan. Namun, hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Hal ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang artinya:

“Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq (cerai).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

Jenis Talak Bain

Ilustrasi Suami Istri
Foto: Ilustrasi Suami Istri

Menurut cara rujuknya, talak bain dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu bain sughra dan bain kubra.

Berikut ini masing-masing penjelasannya.

1. Talak Bain Sughra

Talak bain sughra merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang belum ia campuri (bersetubuh).

Talak ini juga bisa terjadi apabila diminta oleh sang istri atau disebut talak khulu.

Apabila bain sughra telah sah terjadi, kemudian suami dan istri tersebut ingin bersatu kembali.

Maka, keduanya harus melakukan akad nikah lagi seperti sebelum sah secara agama dan negara.

Akad nikah ini boleh dilakukan ketika masa iddah (masa tunggu) masih berlaku maupun sudah selesai.

Masa iddah merupakan waktu tunggu seorang perempuan sebelum menikah lagi setelah ditinggal meninggal atau bercerai dengan suaminya.

Lamanya masa iddah perempuan karena cerai adalah 3 kali quru’ (haid), sebagai firman Allah SWT yang berbunyi:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ

Bacaan latin: “Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`.”

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Masa iddah berlaku bagi perempuan yang usianya telah mencapai 9 tahun, tidak hamil, belum menopause, dan sudah mengalami haid.

Sementara itu, bagi perempuan yang tidak pernah haid dan sudah mengalami menopause, masa iddah mereka dihitung selama 3 bulan.

Baca Juga: Ketentuan Masa Idah Perempuan, Pahami Hak dan Larangan yang Ditetapkan serta Lama Waktunya

Aturan masa iddah juga tercantum dalam firman Allah SWT di surat At-Thalaq ayat 4, yang berbunyi:

ووَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Bacaan latin: “Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn,

Wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā.”

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah-nya),

Maka, masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq: 4)

2. Talak Bain Kubra

Talak bain kubra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya sebanyak 3 kali (talak tiga) dalam kurun waktu yang berbeda.

Pada kasus ini, usaha untuk rujuk kembali tidak diperbolehkan lagi dalam syariat Islam.

Apabila suami istri ingin bersatu kembali, mereka harus melakukan akad nikah lagi.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi supaya akad nikah tersebut sah, yaitu:

  • Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
  • Mantan istri telah digauli (bersetubuh) dengan suaminya yang baru
  • Mantan istri telah cerai dari suaminya yang baru
  • Mantan istri telah habis masa iddah-nya setelah bercerai dengan suaminya

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka suami yang dulu boleh menikah lagi dengan mantan istrinya tersebut.

Baca Juga: Ketahui Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contohnya

Hak Istri saat Menjalani Masa Iddah Akibat Talak Bain

Ilustrasi Istri Sholehah
Foto: Ilustrasi Istri Sholehah (Shanehijab.com)

Saat menjalani masa iddah karena talak raj’i (talak 1 dan 2), seorang istri masih berhak mendapatkan nafkah dari suami.

Nafkah ini dapat berupa tempat tinggal, uang belanja, dan pakaian.

Dalam hal ini, istri masih berhak tinggal di rumah suami.

Ketiga hak tersebut hanya berlaku bagi istri yang menjalani masa iddah-nya secara taat. Sementara itu, istri yang durhaka tidak akan mendapatkan apa-apa.

Di sisi lain, perempuan yang menjalani masa iddah karena talak bain hanya boleh mendapatkan hak tempat tinggal saja.

Lalu, perempuan yang menjalankan masa iddah karena ditinggal mati oleh suaminya tidak akan mendapatkan apa-apa.

Namun, ia dan anak-anaknya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya tersebut.

Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum

Apakah Putusan Pengadilan Termasuk Talak Bain?

Ilustrasi Surat Cerai
Foto: Ilustrasi Surat Cerai (premiumtimesng.com)

Menurut Kajian Fiqih Mahkamah Agung, ada istilah at-tafriq al-qadha'i.

Artinya, tindakan seorang hakim dalam memutuskan perceraian.

Istilah tersebut menunjukkan bahwa lembaga Pengadilan Agama memiliki wewenang yang diakui syara’ dalam memutus ikatan pernikahan yang sudah tidak maslahat lagi.

Maka, bisa disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Agama termasuk ke dalam kategori talak bain sughra.

Ada pun kondisi yang mendasari putusan hakim dalam memutuskan ikatan pernikahan pasangan suami istri, di antaranya:

  • Jika salah satu suami/istri murtad dari agama Islam
  • Apabila suami tidak memberi nafkah kepada istri (‘adam an-nafaqah)
  • Adanya aib atau cela (‘aib aw ilal)
  • Adanya perselisihan dan mudharat antara suami dan istri (syiqaq aw ad-dharar)
  • Karena ketiadaan suami tanpa uzur (ghoibat ar-zauj bila’udzr)
  • Karena suami berada dalam penahanan (habs)

Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum

Itu dia penjelasan tentang talak Bain. Semoga mudah dimengerti, ya, Moms!

  • http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5707/1/COVER_HUKUM%20RUJUK%20PADA%20TALAK%20BAIN%20KUBRA%20YANG%20DIUCAPKAN%20DI%20LUAR%20PENGADILAN.pdf
  • https://cloud.badilag.net/s/Rn2nyRenF2CJSnc
  • https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f883f0ad7559.pdf
  • https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/paradigma-makna-perceraian-oleh-drs-zulkarnain-lubis-m-h-11-7
  • https://tafsirweb.com/869-surat-al-baqarah-ayat-228
  • https://tafsirweb.com/37304-surat-at-thalaq

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb