18 November 2022

Mengenal PIP atau Program Indonesia Pintar, Begini Cara Daftarnya

Dana PIP biasanya cair setahun sekali untuk peserta didik yang kurang mampu
Mengenal PIP atau Program Indonesia Pintar, Begini Cara Daftarnya

Pernahkah mendengar PIP? Mungkin masih banyak orang tua murid yang masih belum paham apa itu PIP.

PIP atau kepanjangan dari Program Indonesia Pintar Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini diberikan untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

Lalu, PIP dan KIP apa bedanya?

Perbedaan PIP dan KIP

Jelas keduanya berbeda.

Jadi PIP itu adalah Program nya, sementara KIP itu adalah Kartunya.

Lantas, berapa jumlah dana PIP per siswa?

Besaran dana bantuan PIP adalah Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA.

Dana ini adalah total dalam setahun, sehingga jika ditanya berapa bulan sekali apa itu PIP keluar?

Maka, siswa kelak akan mendapatkannya 12 bulan sekali.

Untuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Jika tidak, siswa lakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bahkan, siswa juga dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: 9 Tips Wawancara Beasiswa, Salah Satunya Tetap Tenang dan Percaya Diri!

Apa Itu PIP?

Program Indonesia Pintar Kemendikbud
Foto: Program Indonesia Pintar Kemendikbud (collegesofdistinction.com)

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik.

Nantinya, tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Setelah memahami apa itu PIP, lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan PIP?

Sasaran utama penerima dana PIP di antaranya:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.

Baca Juga: Adakah Investasi Optimal untuk Menyiapkan Dana Pendidikan?

Syarat Penerima PIP

Ada beberapa syarat penerima dana PIP, yaitu:

  • Berusia 6 hingga 21 tahun.
  • Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
  • Harus terdaftar sebagai peserta didik di tingkat pendidikan formal SD/SMP/SMA/SMK/sederajat maupun pendidikan non formal.
  • Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Cek Nama Penerima PIP

Bagi peserta didik penerima dana PIP, mereka bisa mengecek nama masing-masing dengan beberapa langkah berikut ini:

  1. Buka situs web PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Setelah itu, masukkan data di kolom yang tersedia, meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir serta nama ibu kandung.
  3. Selanjutnya, klik ‘Cari’.
  4. Selesai, nama penerima dana PIP akan muncul.

Baca Juga: 6 Universitas Swasta di Jogja yang Memiliki Akreditas A serta Menerima Beasiswa KIP

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

  1. Jika tak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
  2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Supaya terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Baca Juga: Bikin Kagum, Ini 5 Perempuan Indonesia dengan Prestasi Kelas Dunia

Cara Perbaikan Data untuk PIP

Perbaikan Data PIP
Foto: Perbaikan Data PIP (liputan6.com)

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, maka siswa bisa melakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id
  2. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai dengan data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data.
  3. Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
  4. Cek NPSN sekolah yang sesuai Dapodikdi referensi.data.kemdikbud.go.id, sementara NIK dan nama siswa harus sesuai data Dukcapil.
  5. Klik Lihat Data.
  6. Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, Klik tombol biru Profil untuk cek NISN, nama, tempat lahir, jenis kelamin, dan status aktif.
  7. Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, cek apakah NIK, nama, tepat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, sudah sesuai data Dukcapil.
  8. Cek juga apakah data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai dengan data Dukcapil. Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil.
  9. Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan cara memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga. Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini.
  10. Klik tombol Klik di Sini untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil.
  11. Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.
  12. Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir.
  13. Klik tombol Klik di Sini untuk Melakukan Pengajuan Perubahan Data.

Progres pengajuan perbaikan dapat dipantau di halaman utama.

Status diterima atau ditolak sekolah bersangkutan akan disampaikan beserta keterangan di kolom pengajuan.

Baca Juga: 7 Universitas Swasta di Jakarta Terbaik Versi Kemendikbudristek 2020

Nah, itu dia ulasan mengenai apa itu PIP dan cara daftar PIP jika belum terdaftar sebagai penerima PIP.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

  • https://pip.kemdikbud.go.id/home
  • https://kumparan.com/berita-bisnis/berapa-bulan-sekali-dana-pip-cair-ini-jawabannya-1yVNjM1aGUj/full
  • https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6192997/apa-itu-pip-kemdikbud-cara-daftar-dan-besar-dana-sd-smp-dan-sma
  • https://hot.liputan6.com/read/4980224/pip-adalah-bantuan-tunai-pendidikan-untuk-pelajar-begini-cara-mendapatkannya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb