Apakah Kentut Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Hukumnya
Apakah kentut bisa membatalkan puasa menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diajukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan.
Dalam praktiknya, kebanyakan orang percaya bahwa kentut tidak secara langsung membatalkan puasa.
Namun, ada juga pandangan yang berbeda terutama dalam situasi-situasi tertentu seperti kentut saat berenang atau ada kemungkinan masuknya benda asing ke dalam tubuh.
Oleh karenanya, penting bagi umat muslim untuk mencari pemahaman yang benar atas perkara ini.
Baca Juga: Amalan dan Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan, Yuk Lakukan!
Apakah Kentut Bisa Membatalkan Puasa?
Lantas, apakah kentut bisa membatalkan puasa?
Melansir laman MUI, kentut adalah pelepasan gas dari saluran pencernaan dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa dalam hukum Islam.
Jadi, kentut saat puasa Ramadan tidak dilarang dan tidak membuat puasanya batal.
Dalam Al-Qur’an juga telah disebutkan bahwa hanya terdapat tiga indikasi yang membatalkan puasa yaitu, makan, minum, dan bersenggama.
Ketiganya dilarang untuk dilakukan mereka yang berpuasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT mengabarkan dalam firman-Nya surat Al Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰىى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّييَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.
Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid.
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Kendati hanya terdapat tiga hal yang membatalkan puasa dalam Al-Qur’an, akan tetapi Rasulullah SAW juga mengabarkan perkara yang membuat puasa batal dalam hadisnya seperti muntah dan keluar mani dengan sengaja.
Begitu pula dengan menstruasi atau nifas pada wanita, kehilangan akal atau gila, dan keluar dari Islam atau murtad.
Hal tersebut juga termasuk dalam perkara yang bisa menyebabkan batalnya puasa.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.