17 Februari 2024

Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu? Ini Hadisnya!

Banyak pendapat ulama mengenai hukum ini, yuk kita lihat!
Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu? Ini Hadisnya!

Ada Pula Dalil yang Mengatakan Tidak Membatalkan Wudu

Ilustrasi Wudu
Foto: Ilustrasi Wudu (Shutterstock.com)

Masih dinukil dari Rumaysho, dalil yang berasal dari ulama Hanafiyah termasuk Ibnu Taimiyah, mengatakan apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu adalah tidak.

Hal itu juga berlaku baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram.

  • Pertama, dalam Hadis riwayat Muslim nomor 486, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ

“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (salat) di masjid.”

  • Kedua, dalam HR. Bukhari, nomor 382 dan HR Muslim nomor 512 Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika berdiri, beliau membentangkan kakiku lagi.” 

Aisyah melanjutkan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” 

Baca Juga: Rukun Iman dan Maknanya, Wajib Diyakini Umat Islam!

  • Ketiga, dalam HR. Ahmad 42:479, Abu Daud, nomor 179, Tirmidzi nomor 86, Ibnu Majah 1:168, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudunya lagi.”

Imam Bukhari mengatakan hadis ini sebagai hadis dhaif. Akan tetapi, belakangan mensahihkan hadis ini, seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.

Masih ada perselisihan kuat di antara para ulama mengenai hadis ketiga yang membahas apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu.

Ulama yang mendhaifkan hadis tersebut adalah Imam Al-Bukhari yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram.

​​Baca Juga: 3+ Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam, Insya Allah Bermanfaat!

Kesimpulan Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu

Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Suami Istri (Orami Photo Stock)

Pendapat atau hukum mengenai apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu, memiliki pendapat atau dalil yang berbeda. 

Moms dan Dads dapat mengikuti berdasarkan dalil dan hadis di atas.

Suami istri bersentuhan membatalkan wudu, jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat.

Sementara itu, bagi yang mengikuti hadis dari Aisyah apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu, bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudu sebagaimana yang disebutkan di atas.

Itu dia penjelasannya dan semoga bermanfaat. 

  • https://rumaysho.com/30692-dalil-lengkap-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu.html
  • https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menyentuh-istri-apakah-batalkan-wudhu-Uxlgol
  • https://tafsirweb.com/1890-surat-al-maidah-ayat-6.html
  • https://www.laduni.id/post/read/55868/hukum-pasangan-suami-istri-bersentuhan-setelah-wudhu

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb