18 Januari 2024

Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online

Kelengkapan dokumen penting untuk disiapkan
Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online

2. Nafkah Anak

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak.

Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.

Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian.

Namun, besaran tersebut juga bisa berubah bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.

Baca Juga: Mengenal Hirsutisme, Kondisi Tumbuhnya Rambut Berlebihan pada Wanita

3. Nafkah Istri

Ketika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah.

Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah.

Apabila istri beragama islam dan suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, Moms dapat menuntutnya.

Moms dapat menuntut nafkah madliyah, ini karena kewajiban suami menafkahi istrinya,

4. Harta Gono Gini

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini.

Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan.

Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.

Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri, Moms berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini.

Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan jelas.

Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing.

Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Mempertahankan Pernikahan di Ambang Perceraian

Tahapan Cerai Setelah Pengajuan Gugatan Cerai

Menggugat Cerai
Foto: Menggugat Cerai (Orami Photo Stock)

Setelah mengetahui cara mengajukan gugatan cerai, terdapat tahapan cerai lainnya sebelum disahkannya akta cerai.

Mengutip dari Hukum Online, berikut ini tahapan cerai setelah pemohon mengajukan permohonan cerai, seperti:

  1. Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  2. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  3. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  4. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  5. Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
  6. Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
  7. Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  8. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.

Baca Juga: Hukum Mengingkari Hadis bagi Umat Muslim

Itu dia Moms penjelasan cara mengajukan gugatan cerai. Semoga dapat menjadi titik terang Moms, ya!

  • https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  • https://www.pa-jakartaselatan.go.id/gugatan_mandiri/
  • https://pa-depok.go.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-isteri-kepada-suami-di-pengadilan-agama/
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-mengurus-surat-cerai-lt61e1856c8218e/?page=all

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb