3 Cara Menonaktifkan BPJS, Bisa Lewat WhatsApp Lho Moms!
Moms, apakah sedang mencari informasi tentang cara menonaktifkan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
Memahami prosedurnya memang penting, terutama karena proses penonaktifan ini melibatkan langkah-langkah administratif yang harus diikuti dengan cermat.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya,
Misalnya, mengalami PHK, memilih mengundurkan diri, atau saat anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta, meninggal dunia.
Namun, sebelum Moms memutuskan untuk menonaktifkan, ada baiknya untuk memahami setiap detil dan pertimbangan yang diperlukan.
Salah satunya adalah kesediaan untuk melepaskan hak-hak jaminan yang sebelumnya telah diperoleh melalui BPJS.
Jadi, bagaimana cara menonaktifkan BPJS dengan tepat? Yuk, kita ulas lebih lanjut di bawah ini.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Online dan Offline!
Syarat Menonaktifkan BPJS
Sebelum Moms dan Dads mengetahui cara menonaktifkan BPJS, ketahui lebih dahulu syarat menonaktifkan BPJS yang dibagi menjadi beberapa syarat.
1. Syarat Menonaktifkan BPJS Secara Umum
Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemohon ketika ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut syaratnya:
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bukti pembayaran iuran setiap bulan.
- Surat kematian yang diterbitkan rumah sakit, atau kelurahan setempat (khusus peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dan diwakilkan anggota keluarga).
2. Syarat dan Dokumen Menonaktifkan BPJS untuk Peserta Meninggal Dunia via Online
Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menonaktifkan BJPS bagi peserta yang sudah meninggal dunia.
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
- Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
3. Syarat dan Dokumen Menonaktifkan BPJS untuk Peserta Meninggal Dunia via Offline
Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
- KK fotokopi dan asli
- Bukti pembayaran iuran
Baca Juga: Apotek BPJS: Cara Daftar, Lokasi, Fasilitas dan Keunggulan
Cara Menonaktifkan BPJS
Nah, jika Moms dan Dads sudah memenuhi syarat hingga dokumen-dokumennya, berikut cara menonaktifkan BPJS.
1. Melalui Aplikasi EDabu
Cara menonaktifkan BPJS yang pertama bisa melalui aplikasi EDabu. Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Kesehatan.
Tujuannya agar peserta bisa melakukan pendaftaran, update data, bayar iuran, hingga menonaktifkan kepesertaan.
Nah, untuk menonaktifkannya, peserta perlu lapor terlebih dahulu ke pemberi kerja di perusahaan tempat bekerja.
Jika sudah, tempat pemberi kerja tersebut yang akan menonaktifkan jaminan kesehatan milik Moms dan Dads.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat EDabu:
- Unduh aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar jika belum memiliki akun. Jika sudah punya akun, langsung masuk atau Log In dengan username dan password yang terdaftar.
- Pilih Mutasi Peserta
- Klik Data Peserta
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
- Klik Nonaktifkan Peserta. Pada tahap ini, permintaan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.
Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online, Bisa Melalui Aplikasi Lho!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.