17 Juli 2024

Mengenal Fasakh, Pembatalan Pernikahan dalam Islam

Sabda Rasulullah SAW menjadi landasan hukum fasakh dalam Islam

Fasakh adalah pembatalan pernikahan karena alasan yang menghentikan kelanjutan pernikahan atau karena adanya cacat dalam hubungan tersebut.

Nah, ternyata di Islam memperbolehkan perceraian salah satunya karena adanya fasakh, lho Moms dan Dads.

Meski bukan termasuk dalam pernikahan yang dilarang, Fasakh dapat menjadi penyebab perceraian yang sah.

Dalam El Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Imām al-Ghazali menyebutkan faktor fasakh nikah ada enam, yaitu:

  • Aib atau cacat
  • Penipuan
  • Perempuan yang sudah terbebas dari status budak
  • Impotensi baik kepada suami atau istri
  • Suami yang miskin dan tidak mampu memberikan nafkah
  • Pasangan yang hilang.

Imam al-Ghazali menganggap fasakh nikah sebagai peristiwa hukum yang dibolehkan dalam Islam karena menghilangkan kerusakan dalam hubungan suami istri.

Baca Juga: 17 Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!

Mengenal Fasakh dalam Islam

Fasakh (Muslimachoaching.com)
Foto: Fasakh (Muslimachoaching.com)

Berasal dari bahasa Arab, fasakh artinya pemisahan, pembatalan, penghilangan, penghapusan atau pemutusan.

Sedangkan fasakh secara istilah adalah pembatalan pernikahan.

Hal ini karena adanya alasan yang membuat pernikahan tidak bisa diteruskan karena adanya cacat atau penyakit yang terjadi setelah akad.

Nah, dengan begitu, menyebabkan tujuan pernikahan tidak tercapai.

Di Indonesia, dasar hukumnya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni berada pada Pasal 74 ayat (2) KHI.

Di sana ditegaskan bahwa batalnya pernikahan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan.

Melansir NU Online para ulama berkesimpulan bahwa pasangan yang menderita:

  • Penyakit jadzam (kusta)
  • Barash (balak)
  • Junun (gangguan jiwa)
  • Penyakit lain yang menular dan tergolong berbahaya.

Kondisi-kondisi di atas, berhak mengajukan fasakh.

Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

Namun dengan catatan bila yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan hakim.

Sementara penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan tanpa melalui putusan hakim.

Jadi di pengadilan istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Perlu Moms Lakukan Pasca Perceraian

Landasan Hukum Fasakh

Fasakh (Thelondoneconomic.com)
Foto: Fasakh (Thelondoneconomic.com)

Dibolehkannya Fasakh bagi pasangan suami istri akibat cacat atau penyakit lainnya berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.

Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

Berkaitan dengan hal itu, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar).

Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

Dalam riwayat yang lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.