20 April 2024

Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam? Cari Tahu, Yuk!

Simak penjelasannya di sini, yuk Moms!
Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam? Cari Tahu, Yuk!

Hukum membuang kucing dalam Islam adalah menjadi informasi penting yang perlu Moms dan Dads ketahui, terutama jika beragama Islam.

Islam adalah agama yang memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan, termasuk kucing.

Sebagai hewan yang sering menemani manusia, kucing memiliki peran penting dalam budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.

Berdasarkan riwayat-riwayat hadis, Nabi Muhammad SAW memberikan kasih sayang kepada kucing dan mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan ini dengan baik.

Sehingga, pentingnya memahami hukum membuang kucing dalam Islam adalah agar umat Muslim dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan ajaran agama.

Simak penjelasannya di bawah ini, ya Moms!

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Bolehkah?

Bagaimana Pandangan Hukum Membuang Kucing dalam Islam?

Ilustrasi Membuang Kucing
Foto: Ilustrasi Membuang Kucing (Reddit.com)

Hukum membuang kucing dalam Islam memang tidak diatur secara spesifik dalam ajaran agama.

Sehingga penerapannya sangat bergantung pada kondisi dan alasan di balik tindakan tersebut.

Ajaran agama Islam sangat menekankan pentingnya pemeliharaan dan perlindungan hewan, termasuk kucing, yang memiliki status istimewa dalam tradisi Islam.

Islam mengajarkan bahwa pemilik kucing harus bertanggung jawab atas kesejahteraan dan perawatan hewan peliharaan mereka.

Ini mencakup memberikan makanan yang cukup, air minum, tempat perlindungan yang layak, dan perhatian medis jika diperlukan.

Pemeliharaan yang baik terhadap kucing dianggap sebagai tuntutan moral dan agama.

Tindakan membuang kucing harus dipertimbangkan dengan matang, dan hanya seharusnya menjadi opsi terakhir setelah segala upaya telah dilakukan untuk memperbaiki situasi atau kesejahteraan kucing tersebut.

Alasan di balik tindakan ini juga harus dibenarkan dalam konteks etika Islam.

Misalnya, jika kucing tersebut menderita penyakit yang parah atau menular yang dapat membahayakan manusia atau hewan lain, maka tindakan membuangnya dapat dianggap sebagai tindakan perlindungan.

Dalam kitab berjudul Fathul Al-‘Aziz, para ulama mengemukakan jika kucing mengganggu dalam pandangan mereka, hukum membuang kucing adalah tindakan yang diperbolehkan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh penjelasan yang ditemukan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al Baijuri.

Di mana Syekh Ibrahim al Baijuri menjelaskan lebih lanjut tentang hal ini:

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.”

Namun, dalam semua keadaan, tindakan membuang kucing harus dilakukan dengan penuh kepedulian terhadap hewan tersebut, tanpa menyiksa atau menyakiti.

Lalu, bagaimana hukum membuang kucing dengan sengaja bahkan jika kondisi kucing tersebut tidak mengganggu?

Dalam sebuah hadis, dijelaskan bahwa tindakan membuang kucing dengan sengaja dapat mendatangkan azab sebagai bentuk balasan, hadis ini berbunyi:

“Ada wanita yang disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, lalu wanita itupun masuk neraka. Dia (Ibn Umar) berkata: Beliau bersabda: Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah,“ (HR Bukhari).

Penjelasan dalam hadis ini memberikan gambaran bahwa Allah SWT sangat memperhatikan perlakuan terhadap makhluk-Nya, termasuk hewan seperti kucing.

Hadis ini juga menegaskan bahwa memperlakukan hewan dengan kejam, termasuk membuangnya dengan...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb