16 Agustus 2023

Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus

Mengatur hubungan dan kepentingan perseorangan
Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus

Hukum yang berlaku di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.

Secara umum, perkara perdata mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan.

Bagaimana cara membedakannya dengan hukum pidana?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Moms!

Baca Juga: Cari Tahu Soal Hukum Kebiri, dari Cara Kerja hingga Pandangan Menurut Hukum dan Islam

Pengertian Hukum Perdata

Ilustrasi Hukum
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik.com/freepik)

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata mengungkapkan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil.

Artinya, jenis hukum ini mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum jenis perdata meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), KUHD, serta peraturan undang-undang tambahan lainnya.

Jenis hukum ini bisa berbentuk tertulis maupun tidak tertulis layaknya hukum adat.

Baca Juga: 10 Etika Bermedia Sosial, Pastikan Berpikir Sebelum Posting!

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Ilustrasi Hukum Keadilan (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Hukum Keadilan (Orami Photo Stocks)

Hukum perdata didefinisikan dalam berbagai versi menurut para pakar sarjana hukum.

Berikut arti hukum perdata di mata para pakar:

1. "Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata." (Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.)

2. "Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat." (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.)

3. "Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban." (Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.)

4. "Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan." (Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn)

Baca Juga: Adopsi Anak Tanpa Pengadilan Menurut Hukum, Bolehkah?

Pembagian Hukum Perdata

Ilustrasi Penegakan Hukum (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Penegakan Hukum (Orami Photo Stocks)

Hukum perdata dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

1. Hukum Perseorangan (Personenrecht)

Hukum perseorangan memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.

Hal ini mencakup kecakapan untuk memiliki hak-hak, kecakapan untuk bertindak, dan hal-hal yang mempengaruhi kecakapan tersebut.

2. Hukum Keluarga (Familierecht)

Dalam perkara perdata, ada hukum keluarga yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.

Salah satu contohnya adalah hukum tentang perkawinan serta hubungan kekayaan antara suami dan istri.

Selain itu, hukum keluarga juga mengatur hubungan antara orang tua dan anak hingga masalah perwalian.

Baca Juga: Sinopsis Bad Prosecutor dan Pemainnya, D.O EXO Jadi Jaksa!

3. Hukum Kekayaan (Vermogensrecht)

Perkara yang berhubungan dengan uang masuk ke dalam hukum perdata.

Saat berbicara tentang kekayaan seseorang, maka hal ini merujuk pada jumlah semua hak dan kewajiban orang tersebut yang dinilai dengan uang.

4. Hukum Waris (Erfrecht)

Hukum waris adalah bagian hukum perdata yang mengatur tentang cara beralihnya harga kekayaan dari seseorang yang meninggal kepada ahli waris.

Hukum perdata juga terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.

Hukum perdata materil umumnya cukup disebut sebagai hukum perdata.

Sementara hukum perdata formil disebut juga hukum acara perdata.

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara seseorang mempertahankan haknya saat dilanggar orang lain.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Skincare Vitamin C, Bantu Mencerahkan Wajah!

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Ilustrasi Keputusan Pengadilan (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Keputusan Pengadilan (Orami Photo Stocks)

Hal utama yang membedakan hukum pidana dan perdata terletak pada sifat dan tujuan.

Beda dengan hukum pidana yang fokus terhadap pelanggaran terhadap kepentingan umum, hukum jenis perdata bersifat privat.

Itu artinya, hukum ini menitikberatkan pada hubungan antara orang perorangan atau kepentingan perseorangan.

Mengutip Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perdata Indonesia, berikut perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana:

1. Dasar Timbulnya Perkara

Perkara perdata timbul akibat adanya pelanggaran terhadap hak seseorang.

Sementara pada perkara pidana, pelanggaran yang terjadi bersifat merugikan kepentingan umum seperti mengganggu ketertiban hingga kewibawaan pemerintah.

Baca Juga: 39+ Link Download Twibbon 17 Agustus dan Cara Mengeditnya

Pada perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb