05 April 2023

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam, Adakah Keringanan?

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa Ramadan, tapi wajib menggantinya
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam, Adakah Keringanan?

Ibu hamil mungkin kesulitan untuk puasa di bulan Ramadan, karena jangan sampai kekurangan nutrisi untuk ibu dan janin. Lantas bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?

Moms yang tengah mengandung mungkin merasa khawatir akan risiko masalah kesehatan yang akan dialami jika memaksakan diri berpuasa.

Namun, di satu sisi Moms ingin menunaikan ibadah puasa karena ini adalah ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan.

Untuk Moms yang masih bingung bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil sebaiknya menyimak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Saat Puasa dalam Islam, Wajib Tahu!

Ibu Hamil Termasuk Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Ibu Hamil
Foto: Ibu Hamil (Healthline.com)

Di bulan Ramadan, banyak ibu hamil yang bimbang apakah harus tetap melaksanakan kewajiban puasa atau tidak.

Puasa Ramadan wajib bagi orang yang balig, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.

Lantas bagaimana ketentuan hukum puasa bagi ibu hamil?

Ibu hamil ternyata termasuk golongan orang yang boleh tidak berpuasa, seperti yang dikutip dari NU Online.

Dijelaskan bahwa orang yang boleh tidak berpuasa tersebut disebutkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan.

Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]).

Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan,

dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela."

Ini diperkuat oleh salah satu hadis dari HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa'ul Ghalil.

Hadis tersebut menyebutkan bahwa ibu hamil dan atau ibu menyusui, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan orang miskin.

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Boleh atau tidaknya perempuan hamil meninggalkan kewajiban puasanya sangat bergantung dengan kondisi kesehatan serta kemungkinan buruk yang bisa menimpanya.

Melansir NU Online, hukum puasa bagi ibu hamil asalnya adalah wajib.

Meski demikian, sebaiknya sebelum memutuskan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan dirinya dan janinnya.

Hanya saja, jika khawatir akan kondisi kesehatan diri dan janin yang dikandung, maka dibolehkan untuk tidak puasa.

Namun, tentunya ibadah puasa ini wajib diganti di lain waktu ketika sudah sanggup untuk berpuasa.

Berikut ini ketentuan penggantian puasa bagi ibu hamil.

1. Wajib Mengganti Puasa

Hukum puasa bagi ibu hamil memang boleh tidak menjalankannya di bulan Ramadan. Namun wajib menggantinya.

Ini berlaku ketika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya.

Jika begitu, ia hanya diwajibkan mengganti puasanya saja.

2. Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah

Hukum puasa bagi ibu hamil selain mengganti puasa yang ditinggalkan juga perlu membayar fidyah.

Ini berlaku ketika ibu hamil hanya khawatir pada kondisi kandungannya.

Jika begitu ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah.

Hal ini dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qulyubi

(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)

Artinya: “Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar,” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal. 76).

Jadi, meski hukum puasa bagi ibu hamil diperbolehkan untuk tidak puasa, tetap harus menggantinya atau membayar fidyah.

Baca Juga: 26 Pantangan Ibu Hamil Menurut Islam dan Umum, Waspadai!

Setelah memahami hukum puasa bagi ibu hamil, Moms mungkin merasa sanggup dan kuat untuk puasa...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb