08 November 2023

Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam

Dalam Islam hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadh'i
Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam

Foto: Freepik

Sebagai umat Muslim, apakah Moms mengetahui soal hukum wadh'i? Jika belum mengetahuinya, Moms bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

Dalam Islam hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadh'i.

Taklifi adalah hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan mengenai perbuatan manusia yang diatur dalam kitab Allah.

Sedangkan wadh’i adalah hukum yang mengatur tentang syarat, sebab, ataupun pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi.

Singkatnya, hukum wadh'i merupakan salah satu jenis hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih, selain hukum taklifi.

Mengutip dari NU Online, hukum wadh'i merupakan penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan lainnya dalam Islam diberlakukan.

Ingin mengetahui lebih lengkap mengenai hukum wadh'i? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk Moms dan Dads.

Baca Juga: Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Pengertian Hukum Wadh'i

Berdoa dalam Islam
Foto: Berdoa dalam Islam (Orami Photo Stocks)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukum wadh'i merupakan hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih yang menjadi ukuran bagi hukum taklifi.

Kata Wadh berasal dari bahasa Arab wadha`a, yang dapat diartikan dengan penurunan, penjatuhan, pukulan, pemalsuan, atau rekayasa, pengarangan dan peletakan.

Mengutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam, jika dilihat dari definisi hukum syara, kata al wadh berarti peletakan atau diartikan sebagai sesuatu dasar dalam hukum syara.

Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain.

Syekh Abdul Wahab Khallaf dalam ‘Ilmu Ushulil Fiqh menjelaskan hukum wadh’i sebagai berikut:

وأما الحكم الوضعي: فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو' شرطًا له، أو مانعًا منه

Artinya: “Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi lainnya (terciptanya hukum),” (Lihat Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqh, [Kairo: Al-Madani, 2001], halaman 99).

Sebagai contoh, misalnya hukum salat 5 waktu yang kita ketahui adalah wajib. Kata wajib tersebut berdasar dari hukum taklifi.

Namun, jika Moms ingin mengetahui bagaimana “situasi” salat tersebut dapat terlaksana, maka perlu menengok hukum wadh’i.

Baca Juga: 5 Doa Bercermin, Keutamaannya, serta Adab Berias dalam Islam

Macam-macam dan Contoh Hukum Wadh'i

Ilustrasi Agama Islam (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Agama Islam (Orami Photo Stocks)

Tak hanya tersedia dalam satu jenis hukum saja, dalam hukum wadh'i terdapat 4 jenis hukum yang bisa diketahui.

Mulai dari sebab, syarat, penghalang (mani'), azimah dan rukhsah, serta sah dan batal.

Mengutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam berikut ini penjelasan lengkap mengenai macam-macam hukum...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb