09 Januari 2024

Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Islam memiliki panduan mengenai hak waris anak dalam Al-Qur'an
Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat hak waris anak yang harus dipahami oleh setiap orang tua.

Memberikan warisan kepada ahli waris adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan.

Meski kerap kali terjadi permasalahan, namun tetap harus dijalankan untuk kebaikan orang yang meninggal.

Di dalam Islam, terdapat hukum dan syariat-syariat mengenai warisan beserta penjelasan kategori ahli waris, hak tiap ahli waris, dan skema penerima warisan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 disebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Rukun Waris dalam Hukum Islam

Ilustrasi Anggota Keluarga
Foto: Ilustrasi Anggota Keluarga (Victorynews.id)

Agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hak waris anak.

Nah, sebelum Moms dan Dads mencari tahu lebih lanjut tentang hak waris anak, diperlukan pemahaman tentang rukun waris.

Rukun waris ini wajib hukumnya untuk dipenuhi sebelum pembagian waris dilakukan.

Menurut Dr. Musthafa Al-Khin, ada tiga rukun waris dalam hukum Islam. Berikut ini yang dikutip dari laman NU Online.

  1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
  2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
  3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit setelah kematiannya.

Baca Juga: 7+ Hak dan Kewajiban Anak di Rumah, dan Contoh Penerapannya

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Keluarga Muslim
Foto: Keluarga Muslim (Freepik.com/freepik)

Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh Kompilasi Hukum Islam.

Penggolongan kelompok ahli waris diatur pada Pasal 174.

Yang pertama kelompok ahli waris menurut hubungan nasab, yang terdiri dari:

  • Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan juga kakek.
  • Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan juga nenek.

Ada juga kelompok menurut hubungan perkawinan yang terdiri dari janda (istri mayit) ataupun duda (suami mayit).

Urutan Ahli Waris

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:

  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara laki-laki
  • Saudara perempuan
  • Janda (istri mayyit)
  • Duda (suami mayyit)

Baca Juga: 5 Doa untuk Kedua Orang Tua, Lengkap dengan Artinya

Kategori Kelompok Ahli Waris

Selain itu, terdapat pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

1. Kelompok Ahli Waris Dzawil Furudh

Ini adalah kelompok yang pasti mendapatkan waris.

Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki-laki atau saudari perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).

2. Kelompok Ahli Waris yang Tidak Ditentukan Pembagiannya

Ini terdiri dari:

  • Anak laki-laki dan keturunannya.
  • Anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki).
  • Saudara laki-laki bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah).
  • Kakek dan nenek.
  • Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya).

3. Kelompok Ahli Waris Pengganti

Ini di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam.

Yakni ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh:

  • Anak dari ahli waris (kecuali orang yang terhalang hukum).
  • Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan sekandung.
  • Nenek dan kakek dari pihak ayah.
  • Nenek dan kakek dari pihak ibu.
  • Bibi dan paman serta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).
Setiap ahli waris memiliki bagian masing-masing dalam hukum waris Islam, yakni:

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb