11 Juli 2022

Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Haid dan Berpuasa

Perlu membayar denda bagi pasangan suami istri yang berjimak saat haid
Jimak dalam Islam dan Aturannya saat Haid dan Berpuasa

Jimak atau dikenal dengan berhubungan intim pada suami istri ternyata tidak boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, lho.

Ada banyak perdebatan terkait berhubungan intim di kala haid dan puasa.

Bahkan, umat Muslim diharuskan membayar denda apabila berjimak di masa haid atau puasa.

Yuk, kenali lebih lanjut penjelasan soal jimak dalam Islam dan aturannya ketika haid dan puasa.

Baca Juga: 5 Tanda Bahaya Masa Nifas yang Tak Boleh Disepelekan

Mengenal Jimak

Jimak dalam Islam.jpg
Foto: Jimak dalam Islam.jpg

Foto: Mengenal Jimak (Orami Photo Stocks)

Jimak atau jima adalah hubungan suami istri yang mengikuti sunah Rasulullah SAW dan menghindari larangan-larangannya.

Faktanya, pasangan Muslim mesti menghindari hubungan intim yang sifatnya badaniah (materiel), karena bisa berujung pada zina.

Melansir islampos.com, jimak bagi pasangan suami istri yang dipenuhi sifat badaniah dikatakan haram hukumnya.

Sebaliknya, pasangan suami istri Muslim dianjurkan untuk berhubungan intim dengan mengedepankan unsur kepuasan batin (batiniah).

Arti batiniah di sini, yaitu mengedepankan kualitas dan penuh rasa kasih sayang agar keduanya bisa meraih kepuasan batin.

Ada pun keutamaan melakukan hubungan intim dengan batiniah, yakni mengharap keberkahan dari Allah SWT serta diberikan keturunan yang baik.

Selain hal tersebut, pasangan Muslim juga sebaiknya memperhatikan keadaan masing-masing pihak sebelum berhubungan intim.

Pasalnya, ada larangan melakukan jimak di waktu-waktu tertentu, seperti ketika haid atau saat berpuasa.

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Jimak saat Haid dan Berpuasa

hukum-jimak-saat-haid.jpg
Foto: hukum-jimak-saat-haid.jpg

Foto: Hukum Jimak (Orami Photo Stocks)

Perempuan yang sehat akan mengalami masa haid setidaknya 1 kali dalam sebulan.

Karenanya, melakukan hubungan seks di waktu tersebut menjadi salah satu larangan terkait haid yang diatur dalam Islam.

Di bulan puasa pun, aturan bersetubuh perlu dikenali bagi pasangan suami istri.

Berikut penjelasan lebih detailnya:

1. Hukum Bersetubuh saat Haid

Dalam ajaran Islam, besetubuh (jimak) pada saat istri haid tidak diperbolehkan atau disebut haram.

Larangan bersetubuh ketika haid berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:

"Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Quran Al-Baqarah ayat 222).

Hukum jimak atau melakukan hubungan intim di masa haid pun adalah bisa dilihat dari kondisinya.

Apabila suami tidak dapat memasukkan kepala penis lantaran tertutupnya vagina wanita, hal tersebut belum dianggap sebagai seks.

Baca Juga: Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

Islamqa menyebut bahwa jimak yang dimaksud dalam Islam adalah masuknya kepala penis pada organ intim wanita.

Ibnu Qudamah RA berkata dalam al Mughni: 7/156 tentang hukum jimak ketika haid:

"Hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak bergantung pada masuknya kepala penis."

Hal ini didukung dengan An Nawawi RA, yang berkata dalam al Majmu’: 2/152,

“Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak disyaratkan dengan masuknya kepala penis dengan sempurna ke dalam vagina."

Jadi, jika tidak terjadi penetrasi kepala penis ke vagina, maka seorang wanita tidak harus membayar 'denda'.

2. Jimak saat Berpuasa

Bagi umat Islam, menahan hawa nafsu di kala puasa memang menjadi tantangan tersendiri.

Hal ini pun termasuk dengan bersetubuh saat bulan puasa Ramadan atau puasa sunah lainnya.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, berhubungan intim saat istri sedang haid sama halnya seperti membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Maka, wajib hukumnya bertaubat kepada Allah SWT dan membayar dendanya.

Beda halnya ketika bersetubuh ketika memasuki waktu berbuka puasa. Ada sebuah hadis sahabat Nabi SAW yang bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar.

Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi meriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar berikut ini:

لَقَدْ أُعْطِيتُ مِنَ الجِماعِ شَيْئًا ما أعْلَمُ أحَدًا أُعْطِيَهُ إلاَّ أنْ يَكُونَ رَسُولَ اللهِ

Artinya: "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah SAW."

Al-Dzahabi menambahkan:

وقِيلَ: كانَ ابْنُ عُمَرَ يُفطِرُ أوَّلَ شَيْءٍ عَلى الوَطْءِ

Artinya: "Konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak."

Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin:

ربما أفطر ابن عمر على الجماع

Artinya: "Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak."

Dengan demikian, pasangan suami istri yang melakukan jimak ketika berbuka puasa adalah boleh dilakukan tanpa takjil dengan makanan-minuman yang manis.

Baca Juga: Keluar Flek Cokelat, Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Agama dan Medis

Aturan Membayar Denda Berjimak saat Haid

Membuat Kalender Haid untuk Menghitung Masa Subur 3.jpg
Foto: Membuat Kalender Haid untuk Menghitung Masa Subur 3.jpg (Freepik.com)

Foto: Masa Haid Wanita (Orami Photo Stocks)

Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pasangan suami istri yang melakukan jimak saat haid diharuskan membayar denda.

Diketahui, akan dikenai denda masing-masing 1 dinar jika tindakan tersebut dilakukan pada masa awal haid.

Denda yang harus dibayar akan berbeda apabila bersetubuh dilakukan di pertengahan akhir haid, yakni 1/5 dinar.

Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Diwajibkan untuk sang suami yang membayar, bukan istri.

Berikut adalah hadis yang menjelaskan aturan membayar denda akibat berjimak saat haid,

إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار

Artinya:

“Seorang laki-laki menjimak istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)

Selain membayar denda yang telah ditentukan, suami istri juga perlu melakukan taubat kepada Allah SWT.

Pasangan diharuskan memohon ampunan Allah SWT, serta menyesali perbuatannya dengan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Serba-serbi Haid Setelah Melahirkan, Ketahui!

Demikian penjelasan mengenai jimak dalam Islam beserta aturannya apabila dilakukan ketika haid dan berpuasa.

Semoga kita bisa menghindari hal-hal yang dilarang di atas, ya, Moms!

  • https://www.islampos.com/inilah-pengertian-jima-berkualitas-124619/
  • https://islamqa.info/id/answers/193599/ukuran-dinamakannya-jima-dan-hukum-talak-yang-dijatuhkan-pada-saat-haid
  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/libido-meningkat-berbuka-puasa-dengan-jimak-bolehkah-k4mC9
  • https://an-nur.ac.id/denda-jimak-saat-haid/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb