20 November 2023

Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Teori dan Contoh Penerapannya dalam Hidup Bernegara

Salah satu contoh penerapan kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilihan umum
Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Teori dan Contoh Penerapannya dalam Hidup Bernegara

Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Apa itu kedaulatan rakyat? Sebelum menuju kepada pemahaman tentang kedaulatan rakyat, terlebih dahulu perlu diketahu tentang siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara.

Dalam hal ini, maka dalam dunia ilmu hukum dikenal adanya lima teori kedaulatan yaitu:

  • Kedaulatan Tuhan.
  • Kedaulatan Raja.
  • Kedaulatan Negara.
  • Kedaualatan Hukum.
  • Kedaulatan Rakyat.

Khusus mengenai teori kedaulatan rakyat, teori ini memandang dan memaknai bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat, sehingga dalam melaksanakan tugasnya pemerintah harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Baca Juga: Sejarah Kemerdekaan Indonesia dan Manfaat Memahaminya untuk Meningkatkan Nasionalisme

Definisi Kedaulatan Rakyat

Definisi Kedaulatan Rakyat
Foto: Definisi Kedaulatan Rakyat (Freepik.com/atlascompany)

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab: “daulah”, yang artinya kekuasaan tertinggi.

Dalam bahasa Inggris kedaulatan disamakan dengan kata “sovereignty”. Sedangkan dalam bahasa Latin, kedaulatan diartikan sebagai “supremus” artinya yang tertinggi.

Kedaulatan dari berbagai bahasa tersebut dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik.

Kedaulatan dalam negara diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lainnya.

Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan di mana suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945, kedaulatan tersebut tampak pada tujuan Negara untuk:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan kedaulatan keluar adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan Negara.

Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain.

Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain.

Lalu apa itu kedaulatan rakyat? Kedaulatan rakyat dianggap sebagai hal, di mana kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.

Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat.

Sehingga segala aspek penyelenggaraan pemerintahan seharusnya melibatkan rakyat atau setidaknya tidak menciderai kepentingan dan nurani rakyat.

Baca Juga: Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Sejarahnya

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori Kedaulatan Rakyat
Foto: Teori Kedaulatan Rakyat (Freepik.com/setthawuth)

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.

Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi.

Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.


Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat

Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Foto: Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh beberapa tokoh, meliputi:

1. Johanes Althusius

Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia.

Sedangkan pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Tugu Proklamasi: Sejarah Proses Pembangunan dan Monumen yang Ada di Dalamnya

2. Mostesquieu

Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers), yaitu:

  • Legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.
  • Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. John Locke

Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat, di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedangkan pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.

Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.

Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.

Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.

John Locke juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.

Baca Juga: Arti Bela Negara, Tujuan, Nilai Dasar, serta Contoh Sikap dalam Kehidupan Sehari-hari

4. Jean-Jacques Rousseau

Mengemukakan teori tentang sosial contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.

Contoh Kedaulatan Rakyat

Contoh Kedaulatan Rakyat
Foto: Contoh Kedaulatan Rakyat (Pexels/Anna Shvets)

Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia tidak lepas dari upaya demokrasi yang dilakukan dalam berbagai kegiatan.

Mulai dari lingkup masyarakat yang lebih kecil hingga lingkup pemerintahan negara.

Beberapa contoh kedaulatan rakyat, yakni:

  • Turut serta dalam pemilihan kepala negara dan daerah.
  • Menjaga fasilitas umum.
  • Menyusun program untuk masyarakat melalui musyawarah.
  • Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk membantu banyak partai politik demi mendukung demokrasi.
  • Bergotong-royong membangun masyarakat.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Kebebasan pers.

Baca Juga: Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Demikian informasi mengenai kedaulatan rakyat, mulai dari teori, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Yuk, jadi warga negara yang berperan turut melestarikan demokrasi!

  • http://repo.unand.ac.id/2437/4/BAB%2520I.pdf
  • https://guruppkn.com/contoh-kedaulatan-rakyat
  • https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Buku%20ISHARYANTO/12.%20BUKU%20KEDAULATAN%20RAKYAT%20DAN%20SISTEM%20PERWAKILAN%20%282016%29.pdf
  • https://link.springer.com/referenceworkentry/10.1007/978-94-007-0753-5_3064
  • http://lab.pancasila.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/06/Konsep-Kedaulatan-Rakyat-dalam-Undang-Undang-Dasar-Negara-Republik-Indonesia-Tahun-1945-Oleh-Dr.-Sutoyo-S.H.-M.Hum_..pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb