22 April 2024

Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

Dalam transaksi jual beli, khiyar memiliki 3 jenis, apa saja?
Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

2. Menggugurkan Khiyar

Ini bisa dilakukan baik secara langsung atau jika ada petunjuk lainnya.

Seperti jika ada ucapan seorang pembeli yang mengatakan, "Aku telah menggugurkan khiyar (hak pilih) ku", maka orang tersebut tidak bisa membatalkan akad atau mengembalikan barang.

Atau jika setelah mengetahui adanya kecacatan barang, si pembeli tidak mengembalikan barang dalam jangka waktu yang ditentukan atau bahkan barang yang dibelinya sudah berubah wujud atau habis karena telah dikonsumsi.

Baca Juga: 14 Tradisi Islam di Nusantara, Sangat Beragam Lho, Moms!

3. Barang Rusak atau Berubah Bentuk karena Perbuatan Pembeli

Misalnya membeli gelas kemudian pecah atau retak karena terjatuh oleh pihak pembeli, atau sebagian barang ada yang tidak utuh atau hilang akibat kelalaian pembeli.

Biasanya ini akan menyebabkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

Jika pembeli dan penjual berselisih tentang hal ini, sementara transaksi sudah selesai dilakukan serta tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya, maka menurut para ulama pernyataan penjualan yang dimenangkan atau yang diterima setelah disumpah terlebih dahulu.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud ra saat berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Apabila penjual dan pembeli berselisih, maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih,“ (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

Dalam hadis lain dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya: “Mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim atau penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh.” (HR at-Tirmidzi).

Umat Islam dapat memanfaatkan khiyar dalam jual beli agar mendatangkan berkah dalam usahanya, sehingga mendapatkan harta yang halal dan baik untuk keluarga.

Baca Juga: 10 Macam Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam, Catat!

4. Ketidaksepakatan antara Pihak-pihak

Terkadang, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tidak sepakat tentang pembatalan akad dan pengembalian barang.

Ini bisa disebabkan oleh perbedaan interpretasi terhadap ketentuan kontrak, perselisihan antara pihak-pihak, atau alasan lainnya.

5. Faktor Hukum atau Kondisi Luar Biasa

Ada situasi di mana faktor-faktor hukum atau kondisi luar biasa dapat menghalangi atau mempersulit pembatalan akad dan pengembalian barang.

Misalnya, dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat.

Proses pembatalan akad dan pengembalian barang mungkin menjadi lebih rumit karena terbatasnya akses atau sumber daya

Itu dia Moms, pengertian khiyar, hingga etika transaksi jual beli dalam Islam yang bisa dijadikan panduan.

Terutama bagi Moms yang ingin menjadikan dagang itu ibadah juga ya, menolong dan membantu sesama tanpa konflik.

Selamat berdagang Moms!

  • https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/khiyar-dalam-jual-beli
  • https://muhammadiyah.or.id/khiyar-dalam-jual-beli/
  • https://www.researchgate.net/publication/326535970_Khiyar_hak_untuk_memilih_dalam_Transaksi_On-Line_Studi_Komparasi_antara_Lazada_Zalara_dan_Blibli

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb