14 Maret 2024

Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Jawabannya!

Ketahui juga beragam bahaya rokok bagi kesehatan
Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Jawabannya!

Tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, saat bulan Ramadan, umat Islam juga sebaiknya menghindari merokok saat puasa, karena berbahaya untuk kesehatan.

Namun, apakah benar merokok saat puasa dapat membatalkan puasa?

Merokok memiliki banyak efek buruk bagi tubuh, termasuk risiko penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, dan kanker.

Selain itu, merokok juga dapat menyebabkan gangguan pada wanita hamil, seperti berat lahir rendah, persalinan prematur, dan lainnya.

Dilansir dari World Health Organization, merokok merupakan salah satu ancaman kesehatan terbesar di dunia yang telah menyebabkan kematian lebih dari 8 juta orang per tahun.

Dari angka kematian tersebut, sekitar 7 juta orang adalah perokok aktif, sedangkan sisanya adalah perokok pasif.

Untuk para muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, perhatikan beragam aturan tentang merokok saat puasa.

Baca Juga: 12 Contoh Norma Kesopanan yang Penting Ditanamkan pada Anak

Bagaimana Hukum Merokok saat Puasa?

Merokok (Orami Photo Stock)
Foto: Merokok (Orami Photo Stock)

Saat berpuasa, umumnya kita harus menghindari beberapa hal masuk ke dalam tubuh kita.

Baik dalam bentuk padat atau cair, namun bagaimana dengan zat yang berbentuk gas?

Apakah merokok saat puasa bisa membatalkan puasa?

Dilansir dari NU Online, menghirup gas seperti uap atau asap sebenarnya tidak membatalkan puasa, seperti menghirup aroma parfum atau aroma makanan.

Lain halnya dengan merokok saat puasa yang membuat seseorang akan tampak seperti sedang mengisap, sehingga ulama menganggapnya adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Seorang ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal tentang hal ini:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah.

Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)," (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Selain itu, dilansir dari Muslim.or.id, dijelaskan bahwa alasan merokok saat puasa dapat menjadi pembatal puasa karena rokok merupakan sesuatu yang haram dan pantas dijauhi.

Hal tersebut diungkapkan dalam ayat Alquran yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Wa la tulqoo bi aydikum ila at-tahlukati.

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," (QS. Al Baqarah: 195).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, rokok mengandung bahan-bahan yang berdampak pada tubuh yang berujung pada kebinasaan dan merugikan diri sendiri serta orang lain.

Untuk sebab itulah, merokok saat puasa diharamkan.

Baca Juga: 17 Manfaat Daun Seledri dan Efek Sampingnya Bagi Tubuh

Apakah Perokok Pasif Bisa Membatalkan Puasa?

Asap Rokok (Orami Photo Stock)
Foto: Asap Rokok (Orami Photo Stock)

Setelah mengetahui jawaban merokok saat puasa, tak jarang banyak juga yang bertanya apakah perokok pasif (yang menghirup asap rokok) juga batal?

Tidak, perokok pasif yang terpapar asap rokok tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam.

Dalam Islam, puasa diartikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Terpapar asap rokok tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ

Wa kulu wa ishrabu hatta yatabayyana lakumul khaytul abyadu mina al-khaytul aswadi mina al-fajr. thumma atimmus siyama ilal layl.

Artinya: "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa terpapar asap rokok dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun seseorang terpapar asap rokok, ia tetap dianggap sah menjalankan puasa.

Namun demikian, sebagai perokok pasif, kita tetap disarankan untuk menghindari asap rokok.

Hal ini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika terpapar dalam jangka waktu yang lama dan dalam jumlah besar.

Hukum Merokok dalam Islam

Rokok
Foto: Rokok (Unsplash.com/pawel_czerwinski)

Tentunya bukan hanya merokok saat puasa saja yang diatur dalam Islam.

Secara umum, Islam juga mengatur perihal rokok untuk umat muslim dalam keseharian.

Ada beragam pendapat dalam Islam mengenai rokok.

Dilansir dari Islam.nu.or.id, berikut ini 3 pendapat yang menyatakan tentang status hukum merokok dalam Islam.

1. Mubah

Hukum merokok saat puasa yang pertama adalah mubah atau boleh dilakukan dalam agama, karena rokok dipandang tidak membawa mudarat (dampak) yang besar.

Secara tegas pendapat ini menyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Hukum merokok saat puasa selanjutnya adalah makruh.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb