Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!
Fakta-fakta Nikah Siri di Indonesia
Berhubung banyak orang yang melakukan pernikahan siri di Indonesia, maka Moms harus tahu fakta-fakta nikah siri di Indonesia, yaitu:
1. Nikah Siri Kebanyakan Berlatar Ekonomi
Kebanyakan masyarakat Indonesia yang melakukan nikah siri ini dengan alasan ekonomi.
Untuk menikah secara resmi dan diakui oleh negara, akan ada budget yang perlu disiapkan meski hanya beberapa ratus ribu saja.
Tapi permasalahan utama adalah dari segi perceraiannya. Pernikahan siri tidak membutuhkan proses perceraian yang cukup panjang.
Lain halnya dengan pernikahan yang sah di mata hukum, karena harus melalui proses perceraian di pengadilan agama dan pastinya akan menguras isi kantong.
Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah
2. Cara Menikahi Anak di Bawah Umur
Nikah siri juga kerap kali dijadikan sebagai cara untuk menikahi anak di bawah umur.
Di Indonesia, fakta menikahi anak di bawah umur sudah banyak terjadi dan kebanyakan melakukannya dengan cara nikah siri.
Perlu diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019), mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Jadi kalau usianya masih di bawah 19 tahun, maka tidak bisa mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA.
Ditambah lagi, jika usianya masih di bawah 21 tahun, maka harus ada izin dari kedua orang tua supaya bisa melangsungkan pernikahan resmi di KUA.
Berhubung tidak bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA, maka orang yang menikahi anak di bawah usia 19 tahun akan memilih untuk menikah siri.
Di sinilah letak nikah siri banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 45 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan untuk Suami yang Manis
3. Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana
Tahukah Moms kalau ternyata nikah siri ini bisa dijerat dengan pasal pidana. Lho, bukannya nikah siri dibolehkan di Indonesia?
Ternyata nikah siri yang bisa dijerat oleh pasal pidana ini adalah yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri alias sudah berumah tangga, pernikahannya sah di mata hukum negara, tapi ia melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
Nantinya pihak istri sah bisa melapor dan suami bisa dikenakan pasal 279 tentang perkawinan yang berbunyi:
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ancaman pidana yang diberlakukan tidak main-main, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: 12 Inspirasi Kado Pernikahan untuk Sahabat, Berkesan dan Bermanfaat
Dampak Negatif Nikah Sirih di Indonesia
Meski nikah siri dianggap sah menurut agama, tapi ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan.
Menurut penelitian Sri Hilmi Pujiharti dalam Jurnal Sosiologi DILEMA, ada banyak kerugian dari nikah siri yang sebagian besar dialami perempuan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.