Serba-serbi Rujuk, Syarat Penting hingga Tata Caranya
Syarat Rujuk dalam Masa Iddah
Dilansir dari Hukum Online, ternyata kita bisa rujuk meski sedang dalam masa iddah.
Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali, dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan.
Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.
Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Al-Qur'an lewat surat Al-Balqarah (2:288).
Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Lalu, apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.
Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
- Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul
- Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Jadi, rujuk bisa dilakukan saat masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut.
Baca Juga: Ketahui Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contohnya
Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami-Istri
Meski sudah bercerai, kemungkinan rujuk tentunya masih ada. Meski demikian, terdapat beberapa tata cara rujuk yang perlu dilakukan.
Berikut beberapa tata cara dan tahapan dalam proses rujuk:
1. Mendapatkan Buku Pendaftaran Rujuk
Apabila kedua belah pihak ingin bersatu kembali, mantan suami dan istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.
Hal tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyi:
"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."
Nah, agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat yang ada di wilayah terdekat.
2. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan
Ketika datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai.
Usai membawa berkas yang dibutuhkan, petugas akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk.
Tak hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum munahakat.
Seperti rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar istrinya.
3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat
Usai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
Dalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir dan diatur dalam Al-Qur'an surat At-Talaq (65:2).
4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan
Setelah mengucapkan pernyataan, petugas akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri.
Ia juga akan membuat surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama.
Salah satu cara untuk mendapatkan kembali akta nikah, Moms bisa mendatangi pengadilan agama dengan kuasa hukum.
Namun perlu diingat, rujuk pun memiliki konsekuensi yang akan diterima oleh Moms dan juga Si Kecil.
Sebelum memutuskan untuk kembali bersama, Moms bisa bertanya kepada diri sendiri mengenai hal ini.
Moms juga bisa berkonsultasi ke psikolog sebelum memutuskan segala sesuatunya, ya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pekerjaan Untuk Ibu Rumah Tangga Tanpa Harus Meninggalkan Rumah
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Rujuk
Pada kenyataannya, tak banyak pasangan bercerai yang ‘berani’ untuk rujuk. Kebanyakan dari mereka, memilih menikah lagi dengan orang lain.
Padahal, bila didasarkan niat yang tulus, banyak hal positif yang bisa dipetik dari rujuk.
Ira menjelaskan, perceraian merupakan salah satu gempuran psikologis paling hebat yang dialami manusia.
“Lepas dari apa penyebabnya dan siapa yang salah, perceraian kerap dianggap sebagai bukti kegagalan suami atau istri dalam membina perkawinan, dan hal itu merupakan pukulan batin yang menyakitkan,” jelasnya.
Agar niat ini berakhir dengan baik bagi semua pihak, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan:
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.