03 Januari 2022

Tumaninah, Diam Sebentar atau Tidak Terburu-buru saat Salat

Tumaninah termasuk dalam syarat sah salat
Tumaninah, Diam Sebentar atau Tidak Terburu-buru saat Salat

Sering disebutkan oleh umat muslim bahwa saat menjalankan salat, harus disertai dengan tumaninah. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan hal tersebut?

Dilihat dari kajian yang dipublikasikan oleh Repository UIN Suska, tumaninah menurut mazhab Hanafi adalah diam sebentar sekedar membaca tasbih.

Demikian juga dalam mazhab Maliki thuma’ninah adalah diam sejenak ketika ruku', sujud, i’tidal dan duduk antara dua sujud seperti waktu membaca tasbih.

Namun kedua mazhab tersebut tidak mewajibkan tumaninah, tapi sebagai sesuatu yang sunnah atau menambah keafdhalan saat salat.

Baca Juga: 5+ Doa Pembuka dan Penutup Acara dalam Islam yang Mudah Dihafalkan

Apa Itu Tumaninah?

manfaat gerakan shalat-2.jpg
Foto: manfaat gerakan shalat-2.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Tumaninah sering diidentikan dengan sifat khusyuk saat salat. Meski tidak sepenuhnya salah, ada perbedaan mendasar dari keduanya, terutama yang berkaitan dengan Gerakan dalam salat.

Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat.

Bahkan, tidak tumaninah saat salat menurut Rasulullah SAW termasuk salah satu dari kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang salat.

Rasulullah SAW menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Musnad Imam Ahmad, saat beliau bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

Artinya: “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?’.

Rasulullah berkata: “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya.” (HR Ahmad)

Maka, beliau menganggap bahwa perbuatan mencuri dalam salat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.

Tumaninah ketika salat adalah bagian dari rukun salat, maka salat tidak sah kalau tidak tumaninah. Rasulullah SAW pernah berkata kepada orang yang salatnya salah:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Artinya: “Jika Anda hendak mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Alquran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak,

setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh salatmu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka salatnya tidak sah sehingga orang itu wajib mengulangnya.

Baca Juga: Hukum Nasab dalam Islam, Sistem Penentuan Perwalian dan Hak Waris

Posisi yang Diharuskan Tumaninah

5 Rekomendasi Doa di Sujud Terakhir, Yuk Panjatkan, Insya Allah Dikabulkan!
Foto: 5 Rekomendasi Doa di Sujud Terakhir, Yuk Panjatkan, Insya Allah Dikabulkan!

Foto: Orami Photo Stock

Dasar keharusan untuk tumninah dan posisinya sebagai rukun dalam salat adalah terletak pada hadis berikut ini:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artiya: “… Kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam keadaan rukuk..,” (HR Bukhari)

Konteks hadis di atas adalah ketika ada seorang lelaki yang salatnya belum benar dan diminta oleh Rasulullah SAW untuk mengulangi salatnya sampai 3 kali.

Ini disebabkan tidak terdapat tumaninah di dalamnya, sehingga salatnya belum sah karena ada rukun yang tidak dilakukan.

Ketika Rasulullah SAW mengajarinya cara salat yang benar, di antara yang beliau ucapkan adalah perintah untuk tumaninah atau bersikap tenang.

Perintah ruku’ dengan tenang menunjukkan bahwa tumaninah adalah keharusan dan digolongkan rukun salat, sehingga siapapun yang meninggalkannya maka salatnya dianggap tidak sah.

Perintah Rasulullah SAW untuk tumaninah di dalam hadits tersebut bukan hanya untuk posisi ruku’, tetapi juga dalam i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud dalam salat.

Ini menunjukkan bahwa tumaninah pada gerakan-gerakan salat tersebut adalah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan.

Dari penjelasan An-Nawawi, bisa disimpulkan bahwa tumaninah setidaknya dapat terlihat dari dua hal. Pertama ‘istiqror a’dho’, maksudnya stabil, kukuh, dan tidak goyangnya anggota tubuh.

Kedua ‘infishol harokah’, maksudnya terpisahnya satu gerakan salat dengan gerakan salat yang lainnya sehingga bisa dibedakan menurut posisiya.

Baca Juga: Hukum dan Bahaya Ujub dalam Islam, Waspada!

An-Nawawi berkata:

وَتَجِبُ الطُّمَأْنِينَةُ في الركوع بلا خلاف لحديث ” المسئ صَلَاتَهُ ” وَأَقَلُّهَا أَنْ يَمْكُثَ فِي هَيْئَةِ الرُّكُوعِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ أَعْضَاؤُهُ وَتَنْفَصِلَ حَرَكَةُ هُوِيِّهِ عَنْ ارْتِفَاعِهِ مِنْ الرُّكُوعِ

Artinya: “Tumanina wajib dalam ruku’ tanpa ada perselisihan berdasarkan hadits orang yang salah dalam salatnya. Kadar minimal ‘thuma’ninah’ adalah berhenti sejenak dalam keadaan ruku’ sampai stabil anggota tubuhnya dan terpisah antara gerakan turun dengan gerakan naik saat ruku’.” (Al-Majmu)

Selain itu, contoh tumaninah dalam sujud adalah keseriusan dalam meletakkan dahi pada tempat sujud. Tidak hanya menempel, tapi juga harus sampai menjatuhkan beban kepala dan pundak di tempat sujud. An-Nawawi berkata:

لَا يَكْفِي فِي وَضْعِ الْجَبْهَةِ الْإِمْسَاسُ بَلْ يَجِبُ أَنْ يَتَحَامَلَ عَلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ بِثِقَلِ رَأْسِهِ وَعُنُقِهِ حَتَّى تَسْتَقِرَّ جَبْهَتُهُ فَلَوْ سَجَدَ عَلَى قُطْنٍ أَوْ حشيش أو شئ مَحْشُوٍّ بِهِمَا وَجَبَ أَنْ يَتَحَامَلَ حَتَّى يَنْكَبِسَ ويظهر اثره علي يد لو فُرِضَتْ تَحْتَ ذَلِكَ الْمَحْشُوِّ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ لَمْ يُجْزِئْهُ

Artinya: “Tidak cukup meletakkan dahi dengan cara hanya menyentuhkannya saja. Bahkan menjadi keharusan untuk menjatuhkan beban memakai berat kepala dan pundak pada tempat sujudnya hingga dahinya menjadi stabil.

Jika dia sujud di atas kapas atau rumput atau sesuatu yang diisi dengan dua bahan ini, maka wajib baginya untuk menjatuhkan beban tubuhnya hingga dahinya masuk ke dalam benda tersebut dan tampak bekasnya pada tangannya seandainya tangan tersebut diletakkan di bawah benda itu. Jika dia tidak melakukan itu, maka sujudnya tidak sah.” (Al-Majmu’)

Contoh tumaninah dalam ruku' adalah serius dalam meluruskan punggung saat membungkuk dan tidak menyambung gerakan membungkuk untuk ruku’ dengan gerakan berdiri untuk i’tidal. An-Nawawi berkata:

وَلَوْ زَادَ فِي الْهُوِيِّ ثُمَّ ارْتَفَعَ والحركات متصلة ولم يلبث لم تحصل المطمأنينة وَلَا يَقُومُ زِيَادَةُ الْهُوِيِّ مَقَامَ الطُّمَأْنِينَةِ بِلَا خِلَافٍ

Artinya: “Jika dia menambah gerakan turun kemudian bangkit sementara gerakannya yang bersambung dan tidak berhenti sejenak, maka tidak terealisasi tumaninah. Penambahan gerakan turun ini tidak bisa menggantikan keharusan tumaninah tanpa ada perselisihan.” (Al-Majmu’)

Demikian penjelasan mengenai tumaninah thuma’ninah” yang bisa dipraktekkan setiap salat, sehingga salat dapat diterima dan berbuah pahala.

  • http://repository.uin-suska.ac.id/14662/
  • https://muslim.or.id/13845-tumaninah-dalam-shalat-1.html
  • https://umma.id/channel/answer/post/apa-yang-dimaksud-dengan-tuma-ninah-399283

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb