17 Oktober 2022

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian, Bisa Pakai Aplikasi Online!

Bisa pakai aplikasi online

Apakah Moms sudah tahu bagaimana cara mengurus akta kematian?

Ketika bayi baru lahir, biasanya ia membutuhkan akta kelahiran sebagai dokumen penting.

Sama halnya ketika orang meninggal dunia, Moms. Akta kematian ini menjadi bukti dokumen sah untuk berbagai kebutuhan.

Lantas, bagaimana cara membuat akta kematian itu, ya?

Yuk, simak langkah-langkah dan dokumen apa saja yang diperlukan!

Baca Juga: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Kematian untuk jadi Pengingat

Cara Mengurus Akta Kematian

Seseorang yang meninggal dunia, pihak terdekat, atau keluarga wajib untuk mengurusnya.

Pembuatan akta kematian selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sejak tanggal kematian.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan dan dokumen yang dibutuhkan Dinas Kependudukan:

1. Membawa Dokumen Penting

Ilustrasi Detak Jantung (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Detak Jantung (Orami Photo Stocks)

Sebelum mengurus akta kematian, perlu tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, Moms.

Ketika datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perlu menyiapkan berkas sebagai syarat pembuatan akta kematian.

Dokumen-dokumen penting tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP pelapor kematian.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi kartu keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta pernikahan.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Surat keterangan kematian dari RT.

Lalu, bagaimana jika orang meninggal dunia tidak diketahui identitasnya?

Maka, pencatatan kematian bisa dilakukan apabila ada pernyataan dari pengadilan setempat atau kepolisian.

Baca Juga: Ini Doa sebelum Berhubungan dan Keutamaannya Menurut Islam, Yuk Amalkan!

Sementara itu, bagaimana jika mengurus akta kematian telah lewat 30 hari?

Tenang, Moms. Pengurusan surat kematian masih bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari lurah.
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda.
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.
  • Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

2. Mengunjungi Disdukcapil

Berjabat Tangan (Orami Photo Stocks)
Foto: Berjabat Tangan (Orami Photo Stocks)

Tidaklah sulit dalam cara mengurus akta kematian, Moms.

Nah, setelah mengumpulkan berkas tersebut, segera kunjungi Disdukcapil untuk mengurus akta kematian.

Kantor dinas ini perlu disesuaikan dengan alamat domisili bagi yang meninggal dunia, ya.

Di Indonesia sendiri, bisa melakukan pemeriksaan data diri melalui situs online untuk mempermudah.

Moms bisa mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id untuk melihat data diri secara lengkap.

Jika nomor KTP tersebut valid, pengguna akan diarahakan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Kartu Identitas Anak (KIA): Ini Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Membuatnya untuk Si Kecil

3. Akta Kematian WNA

Memegang Tangan (Orami Photo Stocks)
Foto: Memegang Tangan (Orami Photo Stocks)

Tidak hanya untuk warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus akta kematian, orang asing pun boleh dilakukan.

Apabila ada warga negara asing (WNA) yang meninggal dunia, perlu membawa beberapa dokumen penting juga, ya.

Persyaratan untuk mengurus akta kematiannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KK orang yang meninggal dan pemohon.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS).
  • Fotokopi paspor yang dilegalisir.

Sebaiknya, segera diurus oleh pihak keluarga beberapa hari setelah kematian.

Penting untuk diketahui, tidak ada perbedaan persyaratan apabila melebihi waktu 30 hari dari tanggal kematian.

Bedanya, untuk WNA akan diberlakukan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan Disdukcapil.

4. Proses Pembuatan Dokumen

Cap Dokumen
Foto: Cap Dokumen (Orami Photo Stock)

Nah, cara mengurus akta kematian satu ini juga perlu diketahui.

Akta kematian akan diproses apabila semua syarat telah dipenuhi dan diberikan pada Disdukcapil.

Moms atau Dads perlu menunggu penerbitan surat kematian tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Namun, terdapat beberapa kantor Disdukcapil di daerah-daerah tertentu yang dapat menyelesaikannya dengan lebih cepat.

Bahkan, hanya dalam waktu 2-7 hari kerja saja, lho. Untuk WNI yang meninggal dunia, tidak dikenakan biaya dalam pembuatan akta kematian ini atau gratis.

Semakin cepat diurus dan dilakukan, akan semakin mudah untuk digunakan dalam berbagai kebutuhan.

Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah

Cara Mengurus Akta Kematian Online

Dirawat Intensif
Foto: Dirawat Intensif (myfox8.com)

Kemajuan teknologi dapat dirasakan di berbagai sektor, termasuk dalam cara mengurus akta kematian.

Keterbatasan waktu membuat kita sulit untuk mengurus hal-hal kepentingan orang terdekat.

Nah, ternyata membuat akta kematian bisa dilakukan secara online, lho.

Melansir Disdukcapil Jakarta, adapun persyaratan penting untuk pendataran melalui online, meliputi:

  • Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis
  • Kartu keluarga asli
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • KTP-elektronik yang meninggal
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

Tentunya, permohonan akta kematian ini bagi masyarakat yang telah memiliki NIK dan KK yang terdaftar.

Proses Pengajuan Layanan

Pastikan setiap anggota keluarga yang mengurus perlu mendaftarkan diri di situs Alpukat Betawi.

Ini merupakan aplikasi terbaru pelayanan online dalam membuat akta kematian untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah berhasil mendaftarkan diri, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Klik menu pembuatan Akta Kematian pada halaman utama.
  • Pilih menu tambah permohonan.
  • Setelah itu, masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kematian WNI.
  • Cheklist dokumen persyaratan, masukkan sms phone dan klik simpan.
  • Apabila syarat berhasil terpenuhi, akan muncul tampilan 'Data telah berhasil disimpan, silahkan upload berkas'.
  • Klik menu browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan dan unggah dokumen.
  • Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik permohonan jadwal.
  • Klik 'Ya' jika tidak ada perubahan informasi.
  • Akan muncul tampilan 'Permohonan jadwal berhasil dikirim' apabila berhasil diproses.
  • Silahkan print bukti pendaftaran dan mengunduh surat permohonan.

Adapun beberapa daerah lain yang juga bisa mengurus akta kematian secara online, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kabupaten Grobongan, dan banyak lagi.

Jadi sesuaikan dengan alamat tempat tinggal, ya.

  • https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kematian
  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kematian#beranda

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.