28 Desember 2021

Duduk Tawarruk dan Iftirasy, Cara Duduk yang Disyariatkan dalam Salat

Duduk iftirasy dilakukan pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud, sementara duduk tawarruk di tasyahud akhir
Duduk Tawarruk dan Iftirasy, Cara Duduk yang Disyariatkan dalam Salat

Dalam salat, terdapat duduk tawarruk dan iftirasy. Keduanya adalah cara duduk yang disyariatkan, namun memiliki perbedaan waktu dalam pelaksanaannya.

Dalam segala gerakan salat, ada rukun dan syarat yang mengikat dan harus dilakukan kecuali memiliki dalil tertentu sesuai syar’i yang melonggarkan pelaksanaannya.

Sebab, Jurnal Istek mencatat, esensi ibadah salat bukan hanya pelaksanaannya, tetapi dilihat dari mulai prosesnya seperti dari mulai berwudhu sampai bagaimana pengaruh dari pelaksanaannya.

Baca Juga: Shalat Tahajud, Tata Cara, dan Keutamaannya, Masya Allah!

Apa Itu Duduk Tawarruk dan Iftirasy dalam Salat?

Duduk Tawarruk dan Iftirasy -1.jpg
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy -1.jpg

Foto: Bbc.co.uk

Terdapat dua posisi duduk dalam salat, yakni duduk tawarruk dan iftirasy. Posisi duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri, kemudian menduduki kaki kiri.

Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah atau lantai.

Sebagaimana sering dilakukan, duduk iftirasy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud.

Duduk tawarruk adalah saat pantat menempel ke lantai. Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Humaid As-Sa’idiy:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْنَا صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ: أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ القِبْلَةَ، فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى، وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ»

Artinya: “Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha’, bahwasanya dia duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi SAW. Mereka bercerita tentang salatnya beliau. Maka Abu Hamid As Sa’idi berkata, ‘Aku adalah orang yang paling hafal dengan salatnya Rasulullah SAW.

Aku melihat beliau, jika bertakbir beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, jika rukuk maka beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada keuda lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya.

Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulung punggungnya kembali pada tempatnya. Dan jika sujud maka beliau meletakkan tangannya dengan tidak menempelkan lengannya ke tanah atau badannya, dan beliau menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.

Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan. Dan jika duduk pada rakaat terakhir, maka beliau memasukkan kaki kirinya (di bawah kaki kananya) dan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk pada pantatnya.” (HR Bukhori)

Baca Juga: Shalat Fajar: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya

Pendapat Ulama Tentang Duduk Tawarruk dan Iftirasy

Duduk Tawarruk dan Iftirasy -2.jpg
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy -2.jpg

Foto: Ummah.com

Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Beberapa pendapat tersebut ntara lain.

1. Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik dan pengikutnya, posisi duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk. Hal ini sama antara pria dan wanita.

Imam Malik mengatakan, ini berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA saat berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى

Artinya: “Sesungguhnya sunnah ketika salat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”

Dalil ini menyebutkan bahwa posisi duduk untuk tawarruk, baik saat berada di pertengahan salat maupun di akhir salat.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, posisi untuk duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy.

Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits dari ‘Aisyah RA saat berkata:

وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

Artinya: “Rasulullah SAW mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”

Ini menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika salat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan.

3. Pendapat Imam Asy-Syafi’i

Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah yaitu duduk iftirosy.

untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk tasyahud akhir baik yang salatnya sekali atau dua kali tasyahud adalah duduk tawarruk.

Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam, karena di dalamnya terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Cara duduk seperti ini yang dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.

4. Pendapat Imam Ahmad dan Ishaq

Keduanya menyatakan, jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat dari Imam Asy Syafi’I ini memiliki persamaan dengan Imam Ahmad, yakni menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk tawaruk dan iftirosy.

Sedangkan perbedaanya adalah dalam menyikapi duduk akhir antara, salat yang memiliki satu tasyahud dengan salat yang memiliki dua tasyahud.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahajud 2 Rakaat Dilakukan? Cek Dalilnya di Sini!

Kelonggaran Posisi Duduk dalam Salat

Duduk Tawarruk dan Iftirasy -3.jpg
Foto: Duduk Tawarruk dan Iftirasy -3.jpg

Foto: Aiseminary.org

Tidak semua posisi tersebut mampu dilakukan oleh semua orang. Bisa jadi karena sudah tua atau memiliki penyakit tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukannya.

Oleh karena itu, bisa jadi akan ada pertanyaan seperti bolehkah duduk Iftirasy jika tidak mampu dalam posisi tawarruk?

Sebenarnya, saat seseorang tidak mampu duduk tawarruk, atau melakukan gerakan lain dalam salat, maka hal tersebut akan mendapatkan keringanan jika alasannya syar’i. Allah SWT berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

(fattaqullāha mastaṭa'tum…)

Artinya: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian”. (QS At-Thaghabun: 16)

Hal ini juga mendapatkan penjelasan dari Rasulullah SAW yang berkata kepada ‘Imron bin Hushain saat dia sakit:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا , فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Salatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu, maka dengan miring.” (HR Bukhori, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Itulah penjelasan mengenai duduk tawarruk dan iftirasy yang harus diketahui oleh umat Islam.

  • https://worldquran.com/
  • https://rumaysho.com/1259-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html
  • http://klikmu.co/ini-tata-cara-duduk-iftirasy-dan-tawarruk-sesui-tuntunan-rasulullah/
  • https://bimbinganislam.com/tidak-mampu-duduk-tawarruk-bolehkah-iftirasy/
  • https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/istek/article/view/188

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb