11 Agustus 2022

Fardhu Kifayah dalam Islam dan Maknanya, Wajib Tahu!

Salat jenazah dan ibadah haji merupakan contoh amalannya

Pernahkah Moms mendengar tentang fardhu kifayah? Hal ini terkadang masih kurang dipahami perbedaannya dengan fardhu ain.

Hukum di agama Islam bukan hanya dilihat dari halal dan haram saja, lho Moms.

Ada juga hukum wajib, sunnah, mubah, dan makruh.

Salah satu yang memiliki tingkat kewajiban tertinggi adalah hukum fardhu.

Secara bahasa, fardhu merupakan kata dari bahasa Arab yang memiliki arti wajib atau harus dikerjakan.

Mazhab Hambali dan mazhab Hanafi memposisikan fardhu pada posisi tertinggi dibanding wajib.

Artinya, jika ada seseorang yang tidak melakukan hukum fardhu, maka konsekuensi yang akan didapatkan adalah dosa.

Hal ini karena sudah melanggar ketentuan yang sudah tertulis dalam kitab suci Alquran.

Sebaliknya, jika itu dilakukan akan mendapat pahala.

Hukum fardhu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fardhu kifayah dan fardu ain.

Agar tidak bingung, simak pengertian hingga amalan-amalan dari hukum fardhu kifayah berikut ini.

Baca Juga: 10 Adab Membaca Alquran yang Baik Menurut Islam

Apa Itu Fardhu Kifayah?

ibadah-haji
Foto: ibadah-haji (Orami Photo Stock)

Foto Ilustrasi Ibadah Haji (Orami Photo Stock)

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, fardhu kifayah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu kelompok.

Dengan kata lain, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua atau segelintir orang yang berada di suatu kelompok.

Contoh sederhana dari fardhu kifayah adalah membantu satu sama lain.

Jika sudah dikerjakan meski hanya satu orang saja, maka hukum tersebut sudah terlaksana.

Sebaliknya, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh salah satu dari mereka yang ada di kelompok, maka hukum fardhu kifayah tidak terlaksana.

Akibatnya, berdosalah semua mukallaf yang ada di kelompok tersebut.

Mukallaf sendiri merupakan sebutan untuk orang-orang yang jiwa dan akalnya sehat.

Selain itu, Mukallaf juga mendapat kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan Allah.

Sedangkan pada kegiatan yang hukumnya fardhu ain, kewajiban tersebut harus dilakukan oleh seluruh umat Islam secara perorangan tanpa boleh diwakilkan oleh siapa pun.

Baca Juga: Aturan dan Tata Cara Salat Jamak, Menggabungkan Dua Salat dalam Satu Waktu

Penerapan Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah

salat-istikharah.jpg
Foto: salat-istikharah.jpg (Orami Photo Stock)

Foto Wanita Sedang Salat (Orami Photo Stock)

Menurut hukum fardhu ain, kewajiban yang didasari oleh hukum ini sangat melekat dengan kehidupan umat Islam.

Hukum tersebut tidak akan gugur jika ada salah satu orang yang tidak menjalankannya

Beberapa contoh hukum fardhu ain adalah:

  • Menjalankan saalat lima waktu
  • Berpuasa sunnah ataupun wajib
  • Menunaikan zakat
  • Menunaikan ibadah haji
  • Menafkahi anak dan istri
  • Berbakti kepada orang tua

Baca Juga: Serba-Serbi Tentang Zakat Penghasilan, Yuk Simak!

Sedangkan fardhu kifayah memberikan keringanan untuk beberapa perbuatan yang memang mengharuskan seseorang memiliki kemampuan atau keahlian di bidangnya.

Misalnya saat menolong orang yang sedang dalam bahaya, membantu orang yang sakit, hingga perbuatan-perbuatan yang mungkin memerlukan dana yang cukup besar.

Contohnya, di daerah A sedang mengalami bencana banjir dan ada seseorang yang hanyut membutuhkan pertolongan.

Orang yang bisa menolong mestinya memiliki keahlian berenang.

Maka, jika seseorang yang bisa berenang sudah membantu korban hanyut tersebut, maka hukum fardhu tersebut sudah terlaksana.

Sebaliknya, jika yang memiliki keahlian tidak membantu dan orang-orang di sekitarnya tidak menyuruhnya untuk membantu korban tersebut, maka hukunya dosa.

Orang-orang yang mendapatkan dosa adalah mereka yang bisa berenang dan siapa pun yang tahu bahwa orang lainnya memiliki keahlian berenang.

Baca Juga: Meditasi dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Ayat tentang Fardhu Kifayah

Keutamaan Majelis Ilmu -2
Foto: Keutamaan Majelis Ilmu -2 (Nuischool.org)

Foto Ilustrasi Majelis Ilmu (Orami Photo Stock)

Hukum fardhu merupakan suatu ilmu yang bisa dipelajari dalam Islam.

Jika sudah ada beberapa kaum muslim yang sudah mempelajari ilmu ini, maka gugur kewajiban kaum muslim lainnya untuk mempelajari ilmu tersebut.

Walaupun begitu, tetap menjadi sunnah bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu ini.

An-Nawawi Ruhimahullah, menyatakan bahwa:

( القسم الثاني ) فرض الكفاية ، وهو تحصيل ما لا بد للناس منه في إقامة دينهم من العلوم الشرعية ، كحفظ القرآن ، والأحاديث ، وعلومهما ، والأصول ، والفقه ، والنحو ، واللغة ، والتصريف ، ومعرفة رواة الحديث ، والإجماع ، والخلاف ، وأما ما ليس علما شرعيا ، ويحتاج إليه في قوام أمر الدنيا كالطب ، والحساب ففرض كفاية أيضا

Artinya:

"(Dapat diartikan bahwa) Jenis ilmu yang kedua adalah ilmu Fardu Kifayah, yaitu ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada, yaitu berupa ilmu-ilmu Syari’at, seperti : menghafal Alquran, Hadis dan ilmu Hadis, ilmu Ushul, Fikih, Nahwu, Bahasa Arab, Shorof, ilmu perawi Hadis, Ijma’ dan perselisihan Ulama. Adapun ilmu yang bukan ilmu Syari’at, namun dibutuhkan untuk tegaknya urusan dunia, seperti kedokteran dan matematika, maka ini termasuk ilmu Fardhu Kifayah juga“

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Selain itu, di dalam Alquran surah At-Taubah:122 turut dijelaskan tentang hukum menuntut ilmu fardhu kifayah bagi umat Islam.

Ayat tersebut berbunyi:

وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً ۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٍ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ

Artinya:

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (At-Taubah:122)

Pada ayat ini dapat disimpulkan bahwa, Allah Subhanahu Wata’ala menerangkan bahwa tidak semua orang mukmin harus berangkat ke medan perang.

Ini karena peperangan tersebut bisa dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin saja.

Namun, harus tetap ada pembagian tugas dalam masyarakat, ya.

Sebagai contoh, sebagian orang berangkat ke medan perang, lalu sebagian lainnya menuntut ilmu serta mendalami agama Islam.

Ilmu yang sudah didapat digunakan untuk disebarluaskan kembali agar lebih banyak yang memahami ajaran-ajaran Islam.

Baca Juga: Bacaan Zikir Paling Dahsyat, Yuk Amalkan setelah Sholat!

Contoh Amalan Fardhu Kifayah

salat jenazah
Foto: salat jenazah

Foto Ilustrasi Salat Jenazah (Orami Photo Stock)

Ada berbagai contoh perbuatan yang ternyata digolongkan menjadi perbuatan fardhu kifayah, yaitu:

  1. Menyalatkan, memandikan, mengkafankan, dan menguburkan jenazah bagi yang muslim
  2. Menjalankan ibadah haji bagi yang mampu
  3. Membantu orang yang kesusahan dengan mengandalkan keahlian yang dimiliki
  4. Belajar ilmu-ilmu tertentu, seperti kedokteran, keuangan, dan lainnya
  5. Mengikuti perintah Allah Subhanahu Wata’ala dan menjauhkan laranganNya
  6. Jihad ibtida’i
  7. Berdakwah untuk menyebarkan agama Islam

Baca Juga: Tata Cara Salat Jenazah Lengkap dengan Niat, Bacaan, dan Doa untuk Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Nah, sekarang Moms tentu sudah tak lagi bingung dengan perbedaan fardhu ain dan fardhu kifayah.

Ingat, setiap perbuatan yang didasari oleh hukum ini tentu akan mendapatkan ganjaran pahala dan bila mengabaikannya akan berdosa. Wallahu’alam.

  • https://muhammadiyah.or.id/penjelasan-seputar-fardhu-kifayah/
  • https://islam.nu.or.id/jenazah/rukun-shalat-jenazah-dan-penjelasannya-LE1qe
  • https://islam.nu.or.id/haji=umrah=dan-kurban/ragam-hukum-ibadah-haji-dalam-islam-LBqtY

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.