25 Oktober 2023

13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

Mengupil tidak membatalkan wudu, lho!
13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

5. Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya

Melansir Islam.id, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6, yakni:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “Dilarang untuk bersentuhan kulit dengan seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya (atau kalian menyentuh perempuan).”

Wudu tetap dikatakan sah apabila bersentuhan dengan sesama gender, ataupun yang sudah menjadi mahramnya.

Ini juga termasuk ketika tidak sengaja bersentuhan yang dihalangi penghalang seperti kain atau pakaian.

6. Menyentuh Kemaluan

Ada sejumlah hal lain yang dapat membuat wudu dikatakan tidak sah, lho.

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari jemari termasuk hal yang membatalkan wudu, lho.

Rasulullah SAW bersabda:  

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah,” (HR. Ahmad).

Ini termasuk menyentuh dengan sengaja atau tidak sengaja terhadap kemaluan diri sendiri, orang lain, anak kecil, ataupun seseorang yang tidak bernyawa.

7. Darah Nifas

Ilustrasi Darah Nifas
Foto: Ilustrasi Darah Nifas (Orami Photo Stock)

Untuk wanita, penting untuk tahu hal yang membatalkan wudu berikut ini.

Diketahui, hukum nifas sama halnya dengan hukum saat wanita sedang dalam masa haid.

Haram hukumnya untuk melakukan salat, puasa, tawaf, jima, dan diceraikan oleh sang suami.

Bagi mereka yang mengeluarkan darah nifas, ini tentu akan membatalkan wudunya.

Jadi, mereka perlu menunggu waktu nifasnya selesai untuk dapat berwudu dan melasanakan ibadah kembali.

Baca Juga: Apakah Air Mani Najis dan Membatalkan Salat dan Puasa?

8. Keluar Nanah dari Kemaluan

Selain darah, nanah pun termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Nanah yang keluar melalui kemaluan atau dubur, terlebih bercampur darah, wajib untuk melakukan tahapan bersuci atau wudu lagi.

Bila hanya setetes dua tetes ini tidak diwajibkan untuk berwudu lagi, ya.

9. Muntah atau Mengeluarkan Isian Perut

Melansir Hiddenpearls.co.uk, muntah atau mengeluarkan sesuatu dari perut termasuk hal yang dapat membatalkan wudu.

Ada sedikit pertentangan pendapat terhadap hal yang membatalkan wudu satu ini.

Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, muntah dapat membatalkan wudu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Beda halnya dengan pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa wudu tidak batal karena muntah.

Hal ini sesuai dengan tindakan Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak melakukan wudu kembali untuk beribadah.

Namun, agar lebih tenang, lakukan wudu kembali agar lebih yakin ya, Moms.

10. Tertawa Terbahak-bahak

Perempuan Tertawa
Foto: Perempuan Tertawa (Freepik.com/wayhomestudio)

Diketahui, seseorang yang tertawa melampaui batas dikategorikan dalam hal yang membatalkan wudu.

Ini juga termasuk ketika kita sedang dalam keadaan salat, Moms.

Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudu karena bertentangan dengan keadaan sedang memohon kepada Allah SWT.

Jadi, pastikan kita dalam keadaan siap dan tenang ketika ingin salat atau setelah berwudu.

11. Memandikan Mayat

Ketika ingin beribadah setelah memandikan mayat, lakukanlah berwudu dari awal kembali ya, Moms.

Wudu yang kita lakukan sebelum itu tidak terhitung sah untuk melaksanakan salat jenazah.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata,

"Sekurang-kurangnya hendaklah berwudu karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

Baca Juga: 4 Macam-macam Najis dan Contohnya serta Cara Menyucikannya Berdasarkan Hadis

Seperti kita ketahui, makan atau minum setelah berwudu memang tidak batal. Namun, beda halnya...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb