25 Oktober 2023

13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

Mengupil tidak membatalkan wudu, lho!
13 Hal yang Membatalkan Wudu, Perlu Tahu agar Ibadah Sah

Sebagai umat Muslim, wajib untuk tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudu.

Karena wudu merupakan salah satu syarat sah sebelum salat dan beribadah lainnya.

Jika wudu ternyata batal, ibadah yang dilakukan pun jadi tidak sah.

Tak hanya kotoran atau najis yang keluar dari tubuh yang bisa membatalkan wudu, lho Moms.

Terdapat jenis kegiatan atau hal-hal yang dapat membatalkan wudu lainnya yang perlu Moms ketahui.

Lantas, apa saja aktivitas yang dikategorikan dapat membatalkan wudu? Yuk, ketahui dan pahami bersama di bawah ini!

Baca Juga: 7 Tempat Wudu Minimalis Indoor dan Outdoor, Nomor 5 di Bawah Tangga!

Hal yang Membatalkan Wudu

Berwudu
Foto: Berwudu (Orami Photo Stock)

Tidak hanya untuk melakukan salat, wudu juga wajib dilakukan apabila kita ingin mengaji atau menghilangkan hadas kecil.

Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:

1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Hal yang membatalkan wudu pertama yakni ketika didapati ada sesuatu yang keluar dari alat kemaluan kita, baik melalui qubul ataupun dubur.

Ini termasuk air kecil, air besar, madzi (cairan bening lengket), wadi (cairan putih kental), dan juga kentut.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6, berbunyi:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.  

Ini pun juga tertuang dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Allah tidak akan menerima salat salah seorang dari kamu jika dia berhadas sehingga dia berwudu."

Sementara, apabila keluar sperma pada laki-laki, perlu melakukan mandi jinabat atau mandi junub. Setelahnya, baru berwudu lagi untuk beribadah.

2. Darah Menstruasi

Nah, hal yang membatalkan wudu satu ini sepertinya sudah tak asing lagi ya, Moms.

Keluarnya darah menstruasi secara tiba-tiba sudah pasti akan membuat wudu kita tidak sah.

Tidak hanya membatalkan wudu, menstruasi juga membuat seorang wanita dilarang untuk beribadah atau melaksanakan salat.

Adapun larangan salat dan puasa untuk wanita haid disebutkan dalam sebuah hadis Aisyah RA.

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?'

Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah,' akan tetapi aku hanya bertanya.

Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat'," (HR Muslim).

Baca Juga: Tata Cara Salat 5 Waktu: Niat, Bacaan, Rukun, dan Syaratnya

3. Hilang Akal

Seseorang yang mengalami hilang akal termasuk dalam hal yang membatalkan wudu.

Penyebab hilang akal ini termasuk karena mabuk, pingsan, atau gila.

Ini tertuang pada hadis berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ

Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa: "Para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu," (HR. Muslim).

4. Tertidur atau Hilang Kesadaran

Perempuan Tidur
Foto: Perempuan Tidur (Freepik.com/jcomp)

Hal yang membatalkan wudu selanjutnya adalah tidur atau hilang kesadaran.

Tidur yang dapat membatalkan wudu jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran, baik itu tidur dengan cara berbaring atau duduk sekalipun.

Hadis tersebut berbunyi:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang tidur maka berwudulah,” (HR. Abu Dawud).

Baik tertidur dalam hitungan detik sekalipun, diwajibkan untuk berwudu lagi sebelum salat ya, Moms.

Kecuali hanya jika memejamkan mata tanpa kehilangan kesadaran.


5. Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya

Melansir Islam.id, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6, yakni:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “Dilarang untuk bersentuhan kulit dengan seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya (atau kalian menyentuh perempuan).”

Wudu tetap dikatakan sah apabila bersentuhan dengan sesama gender, ataupun yang sudah menjadi mahramnya.

Ini juga termasuk ketika tidak sengaja bersentuhan yang dihalangi penghalang seperti kain atau pakaian.

6. Menyentuh Kemaluan

Ada sejumlah hal lain yang dapat membuat wudu dikatakan tidak sah, lho.

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur dengan telapak tangan bagian dalam atau jari jemari termasuk hal yang membatalkan wudu, lho.

Rasulullah SAW bersabda:  

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah,” (HR. Ahmad).

Ini termasuk menyentuh dengan sengaja atau tidak sengaja terhadap kemaluan diri sendiri, orang lain, anak kecil, ataupun seseorang yang tidak bernyawa.

7. Darah Nifas

Ilustrasi Darah Nifas
Foto: Ilustrasi Darah Nifas (Orami Photo Stock)

Untuk wanita, penting untuk tahu hal yang membatalkan wudu berikut ini.

Diketahui, hukum nifas sama halnya dengan hukum saat wanita sedang dalam masa haid.

Haram hukumnya untuk melakukan salat, puasa, tawaf, jima, dan diceraikan oleh sang suami.

Bagi mereka yang mengeluarkan darah nifas, ini tentu akan membatalkan wudunya.

Jadi, mereka perlu menunggu waktu nifasnya selesai untuk dapat berwudu dan melasanakan ibadah kembali.

Baca Juga: Apakah Air Mani Najis dan Membatalkan Salat dan Puasa?

8. Keluar Nanah dari Kemaluan

Selain darah, nanah pun termasuk dalam hal yang membatalkan wudu berikutnya.

Nanah yang keluar melalui kemaluan atau dubur, terlebih bercampur darah, wajib untuk melakukan tahapan bersuci atau wudu lagi.

Bila hanya setetes dua tetes ini tidak diwajibkan untuk berwudu lagi, ya.

9. Muntah atau Mengeluarkan Isian Perut

Melansir Hiddenpearls.co.uk, muntah atau mengeluarkan sesuatu dari perut termasuk hal yang dapat membatalkan wudu.

Ada sedikit pertentangan pendapat terhadap hal yang membatalkan wudu satu ini.

Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, muntah dapat membatalkan wudu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Beda halnya dengan pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa wudu tidak batal karena muntah.

Hal ini sesuai dengan tindakan Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak melakukan wudu kembali untuk beribadah.

Namun, agar lebih tenang, lakukan wudu kembali agar lebih yakin ya, Moms.

10. Tertawa Terbahak-bahak

Perempuan Tertawa
Foto: Perempuan Tertawa (Freepik.com/wayhomestudio)

Diketahui, seseorang yang tertawa melampaui batas dikategorikan dalam hal yang membatalkan wudu.

Ini juga termasuk ketika kita sedang dalam keadaan salat, Moms.

Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudu karena bertentangan dengan keadaan sedang memohon kepada Allah SWT.

Jadi, pastikan kita dalam keadaan siap dan tenang ketika ingin salat atau setelah berwudu.

11. Memandikan Mayat

Ketika ingin beribadah setelah memandikan mayat, lakukanlah berwudu dari awal kembali ya, Moms.

Wudu yang kita lakukan sebelum itu tidak terhitung sah untuk melaksanakan salat jenazah.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata,

"Sekurang-kurangnya hendaklah berwudu karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

Baca Juga: 4 Macam-macam Najis dan Contohnya serta Cara Menyucikannya Berdasarkan Hadis


12. Makan Daging Unta

Seperti kita ketahui, makan atau minum setelah berwudu memang tidak batal. Namun, beda halnya ketika kita makan daging unta.

The Prayer Center of Orland Park menjelaskan, makan daging unta termasuk hal yang membatalkan wudu.

Dalam sebuah hadis dijelaskan, "Nabi pernah ditanya tentang makan daging unta.

Beliau bersabda, "Berwudulah setelah memakannya." Dia ditanya tentang daging kambing, dan dia berkata, "jangan berwudu,"

(HR. Abu Dawud, 184; al-Tirmidzi, 81, digolongkan sebagai shahih oleh Imam Ahmad dan Ishaaq ibn Raahawayh).

Segeralah berwudu kembali setelah mengonsumsi jamuan daging unta ya, Moms.

13. Tidak Yakin dengan Wudunya

Tidak merasa yakin bahwa wudu kita telah benar atau belum? Ini termasuk hal yang membatalkan wudu, lho!

Jika seseorang tidak merasa yakin, segeralah untuk melakukan wudu kembali.

Hal ini agar wudu tersebut dapat dikatakan sah sebagai syarat beribadah, seperti halnya salat.

Baca Juga: 10 Aplikasi Islam, Bantu Menjalankan Ibadah Sehari-hari

Hal yang Tidak Membatalkan Wudu

Ilustrasi Wudhu
Foto: Ilustrasi Wudhu (Orami Photo Stock)

Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa mitos yang merebak tentang hal-hal yang membatalkan wudu.

Beberapa mitos ini kerap membuat Moms merasa bingung apakah sebenarnya hal tersebut dapat membatalkan wudu atau tidak.

Untuk itu, simak beberapa mitos mengenai hal-hal yang membatalkan wudu, yuk Moms.

1. Mengupil Tidak Membatalkan Wudu

Mengutip dari kitab ulama Safiiyah disebutkan bahwa hal yang membatalkan wudu hanya benda cair yang keluar dari dua lubang.

Apa saja? Yakni, qubul dan dubur, jadi hukumnya najis dan membatalkan wudu.

Sementara itu, hal-hal yang keluar dari lubang lainnya tidak dapat membatalkan wudu.

Dengan begitu, jika melihat dari penafsiran tersebut, mengupil tidaklah membatalkan wudu.

Maka dari itu, mengupil bukanlah sebuah najis seperti buang angin dan tidak membatalkan.

Namun, karena menjijikan alangkah baiknya untuk menghindari kegiatan mengupil setelah wudu.

2. Menyusui Tidak Membatalkan Wudu

Selain mengupil, menyusui juga ternyata tidak membatalkan wudu, lho Moms.

Meski ketika menyusui terdapat air susu yang keluar dari tubuh, hal ini dianggap tidak membatalkan wudu.

Hal ini karena segala hal yang bukan keluar dari dua lubang, qubul dan dubur sama halnya seperti mengupil.

Jadi, meski tengah suci setelah berwudu, Moms tetap bisa menyusi Si Kecil. Ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis:

لخارج من غير السبيلين إذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء واختلفوا فيما إذا كان نج سا

Artinya: “Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, apabila bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (membatalkan wudu) dengan kesepakatan para ulama.

Hanya saja mereka mempunyai perbedaan pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah)

3. Memotong Kuku

Memotong kuku atau rambut tidak termasuk di antara tindakan-tindakan tersebut.

Ini berarti bahwa Moms masih dianggap dalam keadaan berwudu setelah memotong kuku atau rambut.

Hal ini didukung oleh banyak hadis dan pandangan para ulama.

Memotong kuku atau rambut adalah tindakan pemeliharaan diri yang sehat, dan tidak ada rujukan dalam ajaran Islam yang menyatakan bahwa tindakan ini membatalkan wudu.

Baca Juga: Taharah, Pentingnya Menyucikan Diri dari Najis dan Hadas dalam Islam

Itulah hal-hal yang dikatakan dapat membatalkan wudu sebagai syarat sah beribadah.

Jika Moms melakukan beberapa hal tersebut, ada baiknya untuk kembali mengulangi kegiatan berwudu.

Lakukan wudu sesuai dengan rukun dan urutannya yang benar, ya Moms. Yuk, ajarkan ini pada Si Kecil, Moms!

  • https://islam.nu.or.id/post/read/82116/empat-hal-yang-membatalkan-wudhu
  • https://www.hidden-pearls.co.uk/the-hijab-diaries/islam-for-reverts-things-that-invalidate-your-wudu-ablution-things-that-dont/
  • https://orlandparkprayercenter.org/islam-101/things-that-revoke-wudu/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb