15 September 2022

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Berikut Ini Penjelasannya

Bagaimana Islam melihat prosedur ini, ya?
Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Berikut Ini Penjelasannya

2. Memilih Jenis Kelamin Anak Sesuai Keinginan

Selanjutnya, hukum bayi tabung juga menjelaskan tentang haramnya prosedur tersebut bila orangtua melakukannya hanya untuk mendapatkan jenis kelamin keturunan sesuai dengan keinginan.

Terutama jika tindakan tersebut tanpa hal yang darurat atau mendasar, hal ini juga tidak diperbolehkan ya, Moms.

Hal ini dikarenakan untuk mempunyai anak sebetulnya masih memungkinkan namun tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan yaitu inseminasi alami.

Ditambah lagi dengan inseminasi, ada beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan sehingga hanya boleh keluar dari inseminasi alami apabila mengalami keadaan yang darurat saja.

Baca Juga: Apakah Anak Yang Lahir Melalui IVF Tumbuh Sehat?

3. Istri dalam Masa Iddah

Hukum bayi tabung dalam Islam selanjutnya, diharamkan bila seorang wanita/istri melakukan prosedur tersebut dalam masa iddah.

Ini karena sang suami yang memiliki sperma sudah wafat sehingga pernikahan pun juga sudah berakhir.

Jika masa inseminasi tetap dilakukan pada masa iddah, maka hal tersebut menjadi pelanggaran.

Melansir MUI, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.

4. Ovum dan Sperma dari Orang Lain

Hukum bayi tabung dalam Islam adalah haram untuk mendapatkan donor sperma atau ovum dari pasangan selain suami istri sah.

Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).

Berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindari terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

5. Menitipkan Rahim

Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain.

Misalnya, dari istri kedua dititipkan pada istri pertama. Nah, ini hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.

Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.

Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.

Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah Berdasar Syariat Islam dan Ketentuan Negara

Itu dia Moms hukum bayi tabung dalam pandangan Islam.

Di Indonesia sendiri, kita harus mengikuti fatwa dari MUI dan NU sebagai lembaga keagamaan yang dinaungi negara, ya.

  • https://islam.nu.or.id/post/read/125300/hukum-bayi-tabung
  • https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Bayi-tabung-imseminasi-Buatan.pdf
  • https://www.learnreligions.com/islam-and-in-vitro-fertilization-2004333
  • https://www.bbc.co.uk/bitesize/guides/zwd7sbk/revision/4
  • https://islamqa.info/en/answers/98604/ruling-on-in-vitro-fertilization-ivf
  • https://media.neliti.com/media/publications/42561-ID-bayi-tabung-status-hukum-dan-hubungan-nasabnya-dalam-perspektif-hukum-islam.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb