27 Desember 2023

Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab, Cek yuk!

Berikut penjelasan penggunaan cadar menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali
Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab, Cek yuk!

Dilansir dari laman NU Online, berikut penjelasan yang tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134.

“Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.

Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.

Menurut mazhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki.

Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”

Baca Juga: Berhubungan Intim setelah Salat Subuh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2. Hukum Cadar Menurut Mazhab Maliki

Hukum Cadar Menurut Mazhab Maliki
Foto: Hukum Cadar Menurut Mazhab Maliki (Pexels/Janko Ferlic)

Sementara mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi 2 telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

“Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

Baca Juga: Ini Hukum Istri Sering Marah pada Suami dalam Islam, Moms Wajib Tahu!

3. Hukum Cadar Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi'i, terdapat silang pendapat mengenai hukum cadar. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib.

Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.

Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”


4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali

Ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.

Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.

Dilansir dari NU Online, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .

Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Baca Juga: Mengenal Puasa Weton, Mulai dari Niat hingga Manfaatnya

Itulah hukum cadar menurut agama Islam, berdasarkan pendapat para ulama dari 4 mazhab.

Adanya perbedaan pendapat mengenai hukum cadar memang sesuatu yang wajar dalam agama Islam.

Hal ini karena perbedaan pendapat para ulama tentang pemahaman teks-teks Alquran dan hadis merupakan suatu keniscayaan dan itu wajar dalam konteks hukum furu’iyah.

Sehingga perbedaan pendapat bisa menjadi opsi bagi umat Islam untuk memilih pendapat mana yang sesuai.

  • https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SD/article/view/3472
  • https://kbbi.web.id/cadar
  • https://islam.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar
  • https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/hukum-memakai-cadar-menurut-mazhab-empat-yWUOt

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb