08 Agustus 2022

Ini Hukum Mendesah Menurut Islam, Moms dan Dads Wajib Tahu!

Bolehkah mendesah dilakukan saat bercinta?
Ini Hukum Mendesah Menurut Islam, Moms dan Dads Wajib Tahu!

Meski termasuk ke dalam ruang privat, namun Islam memiliki adab berhubungan suami istri. Termasuk juga dengan hukum mendesah menurut Islam.

Desahan sendiri biasanya ada saat berhubungan seksual, yang biasanya akan membantu pasangan untuk mendapatkan orgasme.

Oleh karena itu dalam menjaga kehati-hatian, alangkah lebih baiknya bagi umat Islam untuk mengetahui terlebih dulu mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Meditasi dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Bercinta dalam Islam

disfungsi seksual 1.jpg
Foto: disfungsi seksual 1.jpg

Foto ilustrasi orgasme (Sumber: Orami Photo Stock)

Berhubungan intim dengan suami atau istri yang sah bukan hanya sekadar melepas gairah, tapi juga termasuk ke dalam sedekah dan mendapat pahala. Dalam sebuah hadis disebutkan:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلىالله عليه وسلم – يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Dari Abu Dzar RA, dia berkata: “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

Nabi SAW kemudian bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bersedekah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah sedekah, tiap-tiap tahmid adalah sedekah, tiap-tiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah kemungkaran adalah sedekah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”. Rasulullah SAW menjawab: “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika dia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, dia mendapat pahala.” (HR Muslim)

Melansir NU Online, dalam kitab ‘Uqudul Lujain’ terdapat pula pembahasan mengenai tata cara melakukan hubungan seks suami-istri.

Namun, kondisi saat ini nyatanya terdapat banyak variasi bercinta yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri. Selain desahan dan rintihan, ada pula posisi berjimak dan lain sebagainya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kepuasan saat berhubungan suami istri. Jadi harus ada kesepahaman di antara keduanya agar tidak ada yang merasa terpaksa saat melakukannya.

Nah bagaimana jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah ini termasuk dalam kategori pembangkangan atau nusyuz?

Sebenarnya, penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan atau nusyuz.

Karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri kepada suami adalah sewajarnya saja.

Kecuali jika suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka istri wajib memenuhi permintaan suaminya tersebut.

Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya.

Baca Juga: 5+ Adab Menasehati Dalam Islam, Perlu Disimak!

Hukum Mendesah Menurut Islam

3 Cara Menjaga Keintiman Hubungan Setelah Jadi Orangtua Baru 03.jpg
Foto: 3 Cara Menjaga Keintiman Hubungan Setelah Jadi Orangtua Baru 03.jpg (dollarshaveclub.com)

Foto ilustrasi jima' (Sumber: Orami Photo Stock)

Sebelum mengetahui hukum mendesah menurut Islam, dijelaskan beberapa pendapat dari para ulama tentang variasi dalam bercinta tersebut.

Menurut Syekh Abdul Malik bin Habib yang mengutip Imam Malik dalam kitab al Adab an Nisa bi Kitab al Ghayah wa al Nihayah, saat berjima’ atau bercinta diperbolehkan untuk untuk mendesah.

Akan tetapi jika di luar berhubungan seksual sebaiknya menghindarkan diri untuk mendesah. Dalam keterangannya, Imam Malik berkata:

و قال مالك لا بأس باالنخر عند الجماع وأراه سفها في غير ذالك يعاب على فاعله

Artinya: Imam Malik berkata: “Tidak mengapa mendesah saat jima’/bercinta, akan tetapi terlihat bodoh jika dilakukan di luar jima’. Pasalnya, itu merupakan aib bagi yang melakukannya.”

Sementara itu dalam kitab Kasyaf al Qina’ ‘an Matni al ‘Iqna, dijelaskan bahwa menurut Abu Hasan al Qathan, hukum mendesah menurut Islam adalah boleh.

وقال أبو الحسن بن القطان في كتاب أحكام النساء : لا يكره نخرها للجماع ولا نخره وقال ) الإمام ( مالك ) بن أنس ( لا بأس بالنخر عند الجماع وأراد سفها في غير ذلك يعاب على فاعله وتكره كثرة الكلام حال الوطء ) لقوله – صلى الله عليه وسلم – { لا تكثروا الكلام عند مجامعة النساء فإن منه يكون الخرس والفأفأة } رواه أبو حفص ، ولأنه يكره الكلام حال البول وحال الجماع في معناه

Artinya: “Berkata Abu Hasan bin Qathan dalam Kitab Ahkamu an Nisa; tidak dimakruhkan mendesah dalam Jima’, dan berkata pula Imam Malik bin Anas, tidak mengapa mendesah saat melaksanakan hubungan jima’, akan tetapi di luar jima jangan dilakukan, akan terlihat bodoh, sekaligus aib (mendesah) di luar hubungan intim.

Dan Makruh banyak berkata-kata ketika Jima’, karena sabda Rasulullah; Jangan banyak bicara saat sedang melakukan hubungan intim dengan istri, sebab Tindakan itu bisa menyebabkan kebisuan dan gagu.” (HR Abu Hafsh)

Baca Juga: Suami Rumah Tangga dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Dalam fikih ahlus sunnah, diperbolehkan bagi suami istri bersuara atau berbicara saat berjimak. Asalkan suara atau kata-kata mereka tidak terdengar oleh orang lain.

Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang hukum mendesah menurut Islam. Dan dia pun menjawab: ”Jika kalian berjimak dengan istri, lakukanlah sesuka kalian.”

Hal ini juga tercatat dalam Alquran:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS Al Baqarah: 223)

Jika dilihat dari beberapa pendapat para ulama ini, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mendesah menurut Islam adalah boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu orang lain.

Itulah penjelasan mengenai hukum mendesah menurut Islam yang dapat menjadi pegangan saat melakukannya karena telah mendapatkan penjelasan dari para ulama.

  • https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-istri-mendesah-saat-bercinta/
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-mendesah-menurut-islam
  • https://islam.nu.or.id/syariah/variasi-gaya-bercinta-dan-hukumnya-BpzpF

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb