08 April 2024

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

Hukum keduanya bisa berubah tergantung kondisi dan situasi
Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah, Apakah Wajib?

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berbagi (Orami Photo Stock)

Dalam Islam, ada banyak amalan yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pahala dan ridho-Nya. Salah satunya dengan bersedekah.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling berbagi, baik kepada keluarga, teman, atau kerabat, terutama pada orang yang membutuhkan.

Oleh karena itu, dalam Islam terdapat konsep zakat, infak, dan sedekah.

Sama seperti zakat, terdapat pula hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam Islam, yakni:

Hukum Mengeluarkan Sedekah

Berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib, secara umum orang memahami bahwa sedekah merupakan amalan yang hukumnya sunnah.

Padahal dalam situasi dan kondisi tertentu, amalan sedekah bisa memiliki 4 hukum berbeda sesuai dengan kondisinya, di antaranya:

  • Wajib

Sedekah bisa menjadi wajib apabila melihat atau bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan.

Misalnya, ada orang fakir atau miskin yang kelaparan.

Apabila kita tidak menolongnya, orang tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal.

Maka dalam situasi tersebut, sedekah hukumnya wajib.

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

  • Sunnah

Hukum asal sedekah memang sunnah yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Namun, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.

  • Makruh

Hukum ini terjadi jika benda yang disedekahkan berupa sesuatu yang buruk dan tidak bermanfaat atau tidak bisa dimanfaatkan.

  • Haram

Hukum sedekah pun bisa berubah menjadi haram, lho Moms.

Hal ini terjadi apabila benda atau harta yang disedekahkan digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat.

Selain itu, jika harta yang disedekahkan merupakan harta hasil mencuri, maka hukumnya juga menjadi haram.

Baca Juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sedekah, Berikut Hadisnya

Hukum Mengeluarkan Infak

Hukum melakukan infak sebetulnya adalah sunnah.

Akan tetapi, perlu adanya pemahaman mengenai jenis infak yang dilakukan, yaitu:

  • Infak Wajib

Contoh dari jenis infaq ini adalah membayar mas kawin.

Dalam Islam, mas kawin menjadi salah satu syarat sah dari pernikahan.

Contoh lainnya adalah membayar kifarat dan nadzar tertentu yang wajib dibayarkan.

  • Infak Sunnah

Hukum infak ini dapat terlihat jika seseorang memberikan sejumlah harta maupun uang kepada orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

Hal yang paling penting adalah infak ini bisa memberikan manfaat yang baik, bagi penerima maupun pemberi.

Baca Juga: 7 Contoh Sedekah Jariyah dan Keistimewaan Mengamalkannya

  • Infak Mubah

Contoh infak mubah adalah memberikan harta kepada seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan bercocok tanam maupun perdagangan tertentu.

Infaq seperti ini memang tidak berpahala, namun juga tidak akan mendapatkan dosa bagi pemberi.

  • Infak Haram

Hukum infak bisa menjadi haram apabila memberikan uang untuk pembangunan masjid, namun sebenarnya hanya agar terlihat sebagai orang kaya harta.

Jika sudah begini, maka lebih layak disebut sebagai riya, sehingga hukumnya haram.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan infak atau sedekah. Semoga dengan melakukannya, akan tercatat sebagai amal salih yang menghantarkan ke surga. Aamiin.

  • https://baznas.banyuasinkab.go.id/infak-dan-shadaqah/
  • https://worldquran.com/
  • https://anakshaleh.org/blog/4-hukum-sedekah/Informasi
  • https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/contoh-infak/?quad_cc#Hukum_Infak

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.

rbb