26 Juni 2024

Persyaratan Ibu Hamil Naik Pesawat dan Panduan Keamanannya

Usia kehamilan 35 minggu ke atas tidak disarankan naik pesawat, Moms

Ada kepentingan di luar kota tiba-tiba saat dalam kondisi hamil, Moms pasti kepikiran bolehkah ibu hamil naik pesawat?

Sebab, bepergian jauh, apalagi sampai naik pesawat terbang, konon merupakan salah satu larangan untuk ibu hamil.

Apalagi, kehamilan dapat meningkatkan risiko trombosis vena dalam.

Ini adalah suatu kondisi langka di mana gumpalan darah terbentuk di kaki dan vena panggul akibat posisi duduk atau tidak bergerak dalam waktu lama.

Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang panduan ibu hamil naik pesawat!

Baca Juga: Kumpulan Doa Naik Pesawat, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Amankah Ibu Hamil Naik Pesawat?

Ilustrasi Naik Pesawat
Foto: Ilustrasi Naik Pesawat (Medium.com)

Ibu dengan usia kehamilan di bawah 16 minggu biasanya tidak dianjurkan bepergian dengan pesawat terbang.

Alasannya, karena saat take off dan landing terdapat guncangan yang dapat menyebabkan kontraksi pada rahim.

Kondisi ini cukup berisiko terhadap kehamilan karena bisa menyebabkan keguguran.

Namun, berdasarkan penelitian di Quarterly Medical Journal, menjelaskan bahwa perjalanan udara tidak berbahaya bagi kehamilan.

Dengan kata lain, naik pesawat saat hamil umumnya dianggap aman.

Batas Usia Kehamilan untuk Naik Pesawat

Sebagian besar maskapai penerbangan mengizinkan wanita hamil untuk terbang selama usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu.

Sebab, dalam periode di bawah 35 atau 36 minggu, risiko kelahiran mendadak atau prematur lebih minim.

Sebagai tambahan, sebelum melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, lakukan konsultasi terlebih dahulu dokter kandungan.

Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Kontraksi Asli yang Jadi Tanda Segera Melahirkan

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat dari Berbagai Maskapai Penerbangan

Pesawat Terbang
Foto: Pesawat Terbang (Freepik.com/racool-studio)

Ibu hamil naik pesawat umumnya diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan.

Berikut syarat-syarat dari maskapai penerbangan yang perlu Moms perhatikan saat ingin naik pesawat terbang.

1. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Citilink

Ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang.

Surat keterangan tersebut dapat berlaku selama 7 hari sejak pembuatannya.

Jika penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani surat pernyataan.

Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink (Form of Indemnity) dapat ditandatangani saat check-in.

Tujuan pengesahan surat ini adalah untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban saat penumpang ibu hamil mengalami kejadian tidak terduga.

Selain itu, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan Citilink.

2. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air

Semua penumpang ibu hamil harus menandatangani surat pernyataan pembebasan tanggung jawab.

Penumpang ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 28 minggu harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

Sama seperti sebelumnya, usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak dapat melakukan penerbangan dengan maskapai ini.

3. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Garuda

Ibu hamil diizinkan terbang dengan maskapai Garuda Indonesia bila syarat seperti usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu hamil dapat terpenuhi.

Maskapai Garuda Indonesia juga mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu untuk dapat naik pesawat.

Namun, dengan catatan harus menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu.

4. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Air Asia

Dilansir dari situs Airasia, ada beberapa ketentuan keberangkatan untuk penumpang hamil.

Kehamilan usia hingga 27 minggu dibolehkan dengan syarat pada saat check-in tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia.

Ini ditujukan untuk membebaskan Air Asia dari kewajiban-kewajiban yang timbul dari hal tersebut.

Selain pernyataan pertanggungjawaban di atas, Moms yang sedang hamil dengan usia kehamilan di antara 28-34 minggu harus menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui.

Sertakan juga surat keterangan medis dari dokter yang mengonfirmasikan usia kehamilan.

Sayangnya, usia kehamilan 35 minggu ke atas tidak diizinkan untuk berangkat naik pesawat.

Baca Juga: 5+ Ide Pose Mirror Selfie dan Captionnya, Yuk Coba!

5. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Pelita Air

Pelita Air termasuk salah satu maskapai yang juga memiliki ketentuan soal ibu hamil naik pesawat.

Demi kenyamanan dan keselamatan para penumpang, hanya ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu yang diperbolehkan naik pesawat.

Selain itu, Moms juga harus mengantongi izin dari dokter yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan bepergian atau surat layak terbang.

Hal ini bahkan diwajibkan untuk Moms yang usia kehamilannya di bawah 32 minggu dengan komplikasi.

Surat tersebut memiliki masa berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.

Maka itu, sesuaikan jadwal penerbangan dengan konsultasi ke dokter agar surat izin tersebut masih dalam masa berlaku.

Ibu hamil juga wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas (Form of Indemnity / FoI).

Jika Moms tidak mampu memberikan tanda tangan, hal ini bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga lainnya sebagai perwakilan.

6. Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat TransNusa

Dalam peraturan terbarunya yang efektif sejak tanggal 9 Februari 2024, maskapai TransNusa melarang ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu untuk naik pesawat.

Lainnya, ibu hamil boleh melakukan perjalanan udara dengan menandatangani surat pernyataan (FOI) layaknya maskapai lain.

Khusus untuk Moms yang hamil 28-35 minggu, wajib menyertakan surat izin medis dari dokter dengan masa berlaku 7 hari sejak tanggal penerbitan.

Sudah mengantongi surat izin terbang saat hamil? Jangan lupa persiapkan fisik sebelum berangkat, ya...

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.