6 Contoh Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang Benar
Tak semua orang bisa mendapatkan surat keterangan sakit. Hal ini lantaran banyak surat sakit palsu yang beredar tanpa izin.
Lebih dari sekadar formalitas, surat keterangan sakit juga menjadi bukti yang sah dalam berbagai proses administratif, seperti klaim asuransi kesehatan atau pengajuan ijin tertentu.
Namun, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan sakit melalui jalur resmi atau legal?
Mari kenali syarat-syarat dan cara mendapatkan surat sakit, baik dari rumah sakit, dokter klinik, maupun puskesmas.
Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Sakit
Tujuan pembuatan surat izin sakit adalah agar pasien bisa beristirahat penuh, tanpa harus bekerja atau bersekolah, dalam kurun waktu tertentu.
Lamanya waktu istirahat yang diberikan oleh dokter akan berbeda, tergantung keparahan penyakit yang diketahui melalui hasil pemeriksaan.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan surat keterangan sakit?
Syarat terpenting untuk mendapatkan surat keterangan sakit adalah dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Nantinya, dokter atau perawat akan memeriksa keadaan fisik pasien secara menyeluruh.
Pemeriksaan diawali dengan wawancara medis terkait gejala yang dirasakan, pengukuran suhu badan, serta melihat keadaan secara keseluruhan.
Dengan pemeriksaan tersebut, dokter nantinya bisa mendeskripsikan kondisi kesehatan Moms di dalam surat sakit.
Tanpa adanya pemeriksaan, Moms tidak bisa mendapatkan surat keterangan sakit.
Sebab, baik di rumah sakit atau klinik, pengeluaran surat keterangan sakit harus disertai dengan kondisi pasien yang sebenar-benarnya.
Selain itu, syarat buat surat keterangan sakit juga mesti melihat kapabilitas dan keadaan pasien dari sudut pandang dokter.
Fungsi dari Surat Sakit
Surat keterangan sakit memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
1. Bukti Tanda Sakit
Surat keterangan sakit menjadi bukti resmi bahwa seseorang mengalami sakit dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Hal ini penting untuk:
- Karyawan: Mendapatkan izin tidak masuk kerja tanpa dikenai sanksi.
- Pelajar: Mendapatkan izin tidak masuk sekolah dan mendapatkan keringanan tugas.
- Mahasiswa: Mendapatkan izin tidak mengikuti perkuliahan dan mendapatkan keringanan tugas.
2. Mendukung Klaim Asuransi
SKS diperlukan untuk mendukung klaim asuransi kesehatan, seperti:
- Biaya rawat inap
- Biaya pengobatan
- Biaya obat-obatan
3. Dokumentasi Medis
SKS dapat menjadi bagian dari dokumentasi medis pasien, yang dapat membantu dokter dalam:
- Melacak riwayat kesehatan pasien
- Mendiagnosis penyakit
- Menentukan pengobatan yang tepat
4. Menyediakan Bukti Legal
Surat keterangan sakit adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang, seperti dokter atau paramedis.
Dokumen ini memiliki nilai legal dan dapat digunakan sebagai bukti untuk keperluan administratif, seperti pengajuan cuti sakit di tempat kerja, klaim asuransi kesehatan, atau pengurusan izin tertentu.
Tahapan Membuat Surat Keterangan Sakit
Ada beberapa tahapan dalam membuat surat keterangan sakit dari dokter.
Berikut beberapa cara yang mungkin perlu dilalui:
1. Janji Temu di Fasilitas Kesehatan
Cara mendapatkan surat izin sakit dokter adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, baik klinik, puskesmas, atau rumah sakit.
Surat keterangan sakit nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga resmi dari fasilitas kesehatan yang dituju.
Oleh karena itu, ada aturan dari pemerintah terkait larangan pembuatan surat izin dokter palsu atau tidak resmi (ilegal).
2. Pemeriksaan oleh Dokter Langsung
Sesuai dengan namanya, surat keterangan sakit hanya bisa didapatkan ketika Moms terserang suatu penyakit.
Keputusan tersebut juga hanya bisa ditentukan oleh dokter melalui wawancara medis terkait gejala yang pasien alami.
Pemeriksaan dokter juga umumnya meliputi riwayat penyakit bawaan dan obat-obatan yang akan dikonsumsi nantinya.
Setelahnya, dokter akan membuat keputusan terkait berapa lama waktu istirahat yang dibutuhkan pasien agar kondisinya bisa segera membaik.
3. Menunggu Surat Izin Diproses
Lamanya waktu beristirahat adalah sekitar 1-2 hari, atau lebih lama. Hal ini tergantung kondisi pasien saat pemeriksaan.
Nantinya, surat izin sakit bisa dipakai untuk izin bekerja, cuti sakit, ataupun tidak beraktivitas.
Perlu Moms ingat, surat keterangan sakit hanya bisa dikeluarkan saat tanggal pemeriksaan.
Jika pasien sudah sembuh dan baru berobat untuk meminta surat keterangan sakit dari dokter, maka surat tersebut tidak bisa diberikan.
4. Cek Kembali Identitas Pasien
Apabila surat sakit telah berhasil diproses dan dicetak, Moms harus mengecek kembali kebenaran identitas yang tertulis.
Perhatikan setiap detail pada bagian nama, usia, tanggal lahir, serta tanggal pemeriksaan.
Pastikan pula surat keterangan sakit tersebut memiliki logo atau cap dari rumah sakit maupun klinik tempat Moms diperiksa.
Logo atau cap tersebut menandakan bahwa surat izin sakit yang Moms dapatkan bersifat sah alias asli.
5. Lengkapi Administrasi Pemeriksaan Dokter
Mendapatkan surat keterangan sakit tidak memerlukan biaya tambahan alias gratis.
Administrasi yang perlu diselesaikan hanyalah biaya pemeriksaan dokter, serta obat-obatan penunjang yang direkomendasikan.
Pada dasarnya, jual beli surat sakit adalah hal yang bersifat ilegal dan dilarang secara hukum.
Kenapa Surat Izin Sakit Ditolak?
Bagi anak sekolah yang sakit, surat keterangan izin sakit mungkin saja ditulis secara mandiri oleh orang tua atau wali murid.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk orang dewasa.
Surat izin sakit untuk orang dewasa hanya bisa didapatkan dengan berobat ke dokter.
Walau begitu, dokter tidak serta-merta mengeluarkan surat sakit tanpa pertimbangan apa pun.
Ada kalanya, dokter tidak memberikan surat keterangan sakit, khususnya jika pasien tak mengalami gejala yang parah.
Hal yang bisa membuat pasien tidak mendapatkan surat sakit setelah berobat, misalnya gejala flu ringan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.